Diposting : 30 May 2019 22:58
Agung Samudra - Bali Tribune
balitribune.co.id | Bangli - Proses mediasi antara pihak Ni Wayan Widiasih dengan iparnya Komang Arsana dan Wayan Marjaya berhasil mencapai kesepkatan terkait pembagian waris serta kewajiban yang harus diemban para pihak.
Dalam proses mediasi yang berlangsung dikantor desa Sulahan dengan mediator petugas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM dihadiri prajuru adat banjar Lumbuhan, Desa Sulahan, petugasdari Polsek Susut dan aparat desa, Selasa (28/5).
Mediasi diwali dengan memberikan para pihak yakni I Wayan Widiasih dan Komang Arsana untuk menyampikan argument. Selain itu mediator juga mencari masukan dari prajuru banjar Lumbuhan yang hadir. Setelah diwarnai saling sanggah terkait argument yang disampikan akhirnya mediasi mencapai titik temu. Dimana disepakati untuk ketiga anak dari Ni Wayan Widiasih yakni Gede Arta Wiguna Erai Saputra, Kadek Arta Wibawa Dwi Putra dan Komang Arta Widnyana Triputra mendapatkan hak berupa lahan basah (sawah) dan lahan kering (tegalan). Kesepakati ini nantinya akan dibuatkan perjanjian terlulis dengan bermeterai.
Ditemui usai meminpin jalanya mediasi, Kepala Sub Kemajuan Bidan HAM, Kementerian Hukum dan HAM Bali, Isya Narapraja mengaku bersyukur karena proses mediasi bisa berjalan dengan lancar dan yang lebih penting lagi telah terjadi sebuah kesepakatan. “Mereka lingkupnya masih satu keluarga, mungkin kurang komunikasi saja, mudah-mudahan setelah mediasi ini bisa akur kembali dan menjalani hari-hari ke depanya dengan saling pengertian,” ujar Isya Narapraja.
Bendesa Adat Lumbuhan I Putu Artawan mengatakan permasalahan muncul diantara mereka lebih dikarenakan miss komunikasi. Sejatinya untuk lahan sawah dan tegalan merupakan tanah ayahan desa. Dalam mediasi disepakati untuk anak dari Ni Wayan Widiasih mendapt bagian berupa lahan sawah seluas 12 are dan lahan tegalan 25 are. “Dengan hak yang didapat tentu dibarengi dengan kewajiban yang harus diemban,” jelas I Putu Artawa sembari menambahkan nantinya untuk anak dari Ni Wayan Widiasih berkewajiban terkait segala sesuatu yang berhubungan dengan Pura Melanting, Pura Kekeran dan Pura Ulun Suwi (subak).
Lanjut I Putu Artawan, untuk kesepakatan dalam mediasi, pihaknya mendesak pihak desa segera membuat surat perjanjian secara tertulis dan nantinya ditandatangani oleh para pihak. “Surat perjanjian itu nantinya dijadikan dasar telah terjadinya kesepakatan antar para pihak,” jelasnya.
Ditemui usai mediasi Ni Wayan Widiasih yang didampingi ketiga putranya mengatakanan, dalam mediasi disepakati anaknya mendapat tanah ayahan desa berupa tanah sawah seluas 15 are dan tanah tegalan 25 are dari iparnya. Namun demikian istri dari almarhum I Wayan Sunarta meminta agar segera dibuatkan surat perjanjian. “Dengan adanya bukti hitam di atas putih berupa surat perjanjian bermeterai, baru kami bisa merasa tenang, kami takut nanti iparnya berubah pikiran,” jelas Ni Wayan Widiasih. uni