Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Heboh Pencabutan SE Moratorium Hotel - Disesalkan Dewan, Gubernur Membantah

Ketut Kariyasa Andyana

Denpasar, Bali Tribune

Pemprov Bali memutuskan untuk mencabut Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 570/1665/BPM Tahun 2010 tentang Moratorium Pembangunan Hotel Berbintang dan Melati di Bali. Kebijakan ini mengejutkan banyak pihak, termasuk kalangan DPRD Bali.

Bahkan anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali, Ketut Kariyasa Adnyana menyesalkan kebijakan gubernur yang dinilai nyleneh tersebut. Bukan saja mengenai pencabutan, namun SE Gubernur yang akhirnya dicabut tersebut juga disebutnya hanya sebatas pemanis belaka. Sebab seharusnya, SE Gubernur sejak awal diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Kariyasa Adnyana, SE Gubernur yang diterbitkan 27 Desember 2010 itu, sesungguhnya sejak awal sudah sangat lemah. Akibatnya, meski ada edaran untuk menghentikan sementara investasi bidang usaha jasa akomodasi hotel berbintang dan melati, ternyata sepanjang tahun 2010 sampai saat ini ribuan kamar hotel tetap dibangun. Bukan saja terpusat di Denpasar dan Badung, hotel-hotel tersebut juga tersebar di semua kabupaten dan kota di Bali.

Celakanya, bukan saja pembangunan hotel yang legal, sebab pembangunan hotel-hotel ilegal juga cukup marak karena melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali. “Dari kenyataan itu, saya berpandangan Surat Edaran Gubernur sangat lemah dan itu sengaja dibuat seperti itu hanya sebagai pemanis dan menumpang popularitas,” tuding Kariyasa, saat dihubungi di Denpasar, Minggu (10/4).

 Ia menambahkan, kebijakan mencabut SE Moratorium Pembangunan Hotel itu membuat banyak pihak bertanya-tanya. “Sebab kalau mau jujur, Surat Edaran itu bukannya dicabut melainkan diperkuat keberadaannya atau ditingkatkan menjadi Perda,” ujar politisi PDIP asal Buleleng itu.

Perda dibuat, imbuhnya, tentunya dengan melihat kondisi dan keluhan dari para pengusaha yang bergerak di bidang hotel dan restoran di Bali. Apalagi melihat dari hasil kajian tahun 2012 di mana kamar hotel sudah mencapai 130 ribu kamar dan bahkan saat ini sudah lebih banyak lagi. Sementara di sisi lain, tingkat hunian hotel saat ini rata-rata 30 persen.

“Kondisi ini membuat para pengusaha harus memutar otak untuk bisa menutup semua biaya operasionalnya,” kata Kariyasa.

 Ia menambahkan, kalau pembangunan kamar hotel terus dibuka, maka akan berdampak pada tingkat hunian, persaingan tidak sehat, hingga perang tarif. “Korelasinya terhadap semua itu adalah kesejahteraan dari pada pegawai yang semakin menurun,” tandasnya.

Sebaliknya, imbuh Kariyasa, kalau SE Gubernur tersebut diperkuat dengan maksud pemerataan pembangunan dan investasi selain Bali selatan, tentu tidak masalah. “Khusus Badung, Denpasar dan Gianyar peraturan moratorium pembangunan hotel di tiga wilayah ini patut diperkuat. Sementara di Bali utara, Bali barat dan Bali timur di buka selebar-lebarnya guna mewujudkan pemerataan pembangunan agar tidak terkonsentrasi di Badung selatan,” ujar Kariyasa.

 

Dibantah

Pemberitaan tentang pencabutan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 570/1665/BPM Tahun 2010 tentang Moratorium Pembangunan Hotel Berbintang dan Melati di Bali, langsung direspons Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Melalui akun media sosialnya (Facebook), mantan Kapolda Bali itu membantah telah mencabut SE dimaksud sebagaimana ramai diberitakan.

“Saya melihat pemberitaan di media bahwa saya telah mencabut moratorium pembangunan atau penambahan kamar hotel,” tulis Gubernur Mangku Pastika, dalam postingannya di akun Facebook miliknya, Minggu (10/4) petang.

“Sampai hari ini saya belum mencabut moratorium tersebut, karena awal moratorium Pemprov bersurat kepada BKPM RI dan saat inipun harus berkoordinasi kembali kepada BKPM RI terkait moratorium tersebut,” lanjutnya.

Bantahan Gubernur Mangku Pastika ini seakan mengklarifikasi pemberitaan selama dua hari terakhir, yang menyebutkan bahwa Pemprov Bali resmi mencabut SE Moratorium Pembangunan Hotel Berbintang dan Melati di Bali. Pemberitaan ini berawal dari keterangan Seketaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun dan Kepala Badan Penanaman Modal Bali Ida Bagus Parwata, pada jumpa pers di Denpasar, Sabtu (9/4) lalu.

Ketika itu, Pemayun dan Parwata merilis hasil kajian Universitas Udayana (Unud) terkait Kebijakan Moratorium Hotel di Kawasan Bali Selatan. Hasil kajian Unud menyebutkan bahwa moratorium hotel diberhentikan pada tahun 2016 untuk kawasan Badung dan tahun 2017 untuk kawasan Denpasar.

Dengan kata lain, merujuk hasil kajian tersebut, pembangunan hotel kembali dapat dilakukan di Kabupaten Badung mulai tahun 2016 dan Kota Denpasar mulai tahun 2017. Asumsinya, dengan hasil kajian tersebut, maka SE Moratorium Pembangunan Hotel Berbintang dan Melati di Bali dengan sendirinya tidak berlaku alias dicabut.

wartawan
San Edison

Diduga Lakukan Pemerasan dan Penghindaran Eksekusi, Paul La Fontaine Gugat Mantan Istri

balitribune.co.id | Denpasar - Perlahan tetapi pasti bagi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul La Fontaine untuk bertemu dengan kedua anak kembarnya berinisial IS dan SI. Ternyata mantan isteri berinisial AVP sebelumnya berkomunikasi dengan Paul lewat pesan singkat, bahwa meminta sejumlah uang jika ingin bertemu dengan kedua buah hatinya itu.

Baca Selengkapnya icon click

GWK Tegaskan Kepemilikan, Tapi Geser Tembok Demi Harmoni dengan Warga

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik tembok pembatas di kawasan Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) akhirnya menemukan jalan tengah. Manajemen PT Garuda Adhimatra Indonesia selaku pengelola GWK menegaskan, lahan yang dipersoalkan sebagai akses jalan warga merupakan aset sah perusahaan, berdasarkan hasil verifikasi bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali pada Selasa (30/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

GWK Mulai Geser Tembok, Akses Warga Kembali Dibuka Bertahap

balitribune.co.id | Mangupura - Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) menegaskan komitmennya untuk memenuhi kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung terkait akses jalan bagi masyarakat sekitar. Sejak 1 Oktober 2025, manajemen GWK telah memulai proses penggeseran tembok pembatas di sisi selatan kawasan.

Baca Selengkapnya icon click

7-11 Oktober, Waspada Kuta dan Sejumlah Wilayah Pesisir Bali Berpotensi Banjir Rob

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir pesisir (Rob) diprediksi akan melanda sejumlah wilayah pesisir Bali. Oleh karena itu, masyarakat yang beraktivitas di wilayah pesisir diminta waspada.

Salah satu wilayag pesisir yang berpotensi dilanda banjir Rob adalah Pantai Kuta, Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kota Denpasar Ikuti Validasi Lapangan Penilaian Kabupaten Kota Sehat Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Usai mengikuti tahapan verifikasi dokumen serangkaian penilaian Kabupaten Kota Sehat (KKS) Tingkat Nasional Tahun 2025, Kategori Swasti Saba Wistara, Kota Denpasar mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Validasi Lapangan.

Sebanyak 18 titik lokasi fokus (lokus) yang tersebar di berbagai wilayah di Kota Denpasar menjadi fokus penilaian Tim Validasi Pusat dari Kementrian Kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.