Hendak Nyabu di Kos, Pria Asal Serangan Ditangkap | Bali Tribune
Diposting : 13 July 2022 20:26
SAM - Bali Tribune
Bali Tribune / DIPERIKSA - Pelaku Wayan Subur saat dimintai keterangan petugas.

balitribune.co.id | BangliTim Opsnal Sat Narkoba Polres Bangli menangkap seorang pria asal Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Pria yang bernama Wayan Subur (34), akan nyabu dengan seseorang di sebuah rumah kost. Namun belum sempat nyabu, Wayan Subur keburu ditangkap petugas..

Kasat  Resnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudira mengatakan, Wayan Subur diamankan di seputaran jalan Tirta Taman Sari, Kelurahan Bebalang, Bangli. Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang-barang yang dibawanya, petugas menemukan satu buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu. Barang tersebut disimpan di saku celana yang dibungkus rokok. "Saat melintas di seputaran jalan Tirta Taman Sari, pelaku menunjukan gerak-gerik mencurigakan," tegasnya, Rabu (13/7).

Sementara itu, dari tangan pelaku pihaknya berhasil  mengamakan baran bukti berupa satu buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,22  gram netto. Sebuah  buah handphone, sim card, tabung Micro tube dan unit sepeda motor Honda vario warna hitam.

Kata Gusti Sudira, atas perbuatanya pelaku disangkakan dengan  Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun.

Wayan Subur saat diintrogasi, mengaku jika barang tersebut adalah milikya. Sabu yang dibeli harga Rp 350.000 dibeli dari seseorang berinisial M. Rencananya sabu digunakan bersama dengan seseorang inisial SL. “Sabu tersebut diambil di salah lokasi di Serangan, kemudian dibawa ke Bangli untuk digunakan di rumah kost SL hanya saja, Wayan Subur mengaku tidak mengetahui rumah kos SL,” ungkap Gusti Sudira.