Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hilang 14 Hari, Lansia Asal Beraban Ditemukan Tewas di Semak-Semak

jenazah
Bali Tribune / IDENTIFIKASI - Polisi melakukan identifikasi pada lokasi penemuan jenazah lansia di Banjar Batugaing Kelod, Desa Beraban, Kediri yang sempat dilaporkan hilang selama 14 hari

balitribune.co.id | Tabanan - I Ketut Sadra (71), seorang lansia yang sempat hilang misterius selama 14 hari usai pamit mencari pakan ternak, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jasad warga Banjar Batugaing, Desa Beraban ini ditemukan membusuk di sebuah lahan kosong di wilayah Banjar Batugaing Kelod, Kecamatan Kediri, Minggu (14/6/2026).

Kapolsek Kediri, Kompol I Putu Budiawan, mengonfirmasi peristiwa tersebut. Ia menyebutkan, jasad korban ditemukan warga sekitar pukul 06.30 Wita. Saat itu, warga setempat sedang melaksanakan kegiatan ngayah untuk persiapan upacara piodalan di Pura Dalem Lebah. Sejumla warga yang sedang ngayah tiba-tiba mencium aroma tidak sedap dari arah semak-semak. “Kebetulan warga hendak mempersiapkan pelaksanaan piodalan. Seorang di antaranya atau saksi mencium bau busuk,” ujar Budiawan.

Setelah ditelusuri, warga menemukan korban sudah dalam kondisi mengenaskan di balik rimbunnya semak-semak. Aparat kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk proses identifikasi awal. “Iya. Jenazah (itu) merupakan lansia yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya beberapa waktu lalu,” tegasnya.

Kondisi jenazah saat ditemukan sudah mengalami kerusakan parah akibat proses pembusukan. Selain itu, korban ditemukan tanpa busana di lokasi kejadian. “(Kondisinya) dalam keadaan telanjang dan membusuk,” imbuhnya.

Berdasarkan pemeriksaan medis di RS Singasana, jasad korban diperkirakan sudah meninggal dunia lebih dari 36 jam sebelum ditemukan. Tim medis menemukan adanya larva pada seluruh tubuh serta bagian tengkorak belakang yang mulai terlihat. “Diperkirakan meninggal lebih dari 36 jam, namun penyebab kematiannya belum bisa dipastikan,” ujar Budiawan membeberkan kesimpulan dari tim medis.

Sementara itu, pihak keluarga mengungkapkan bahwa korban memiliki riwayat sakit jantung dan masalah kulit. Selain faktor kesehatan fisik, faktor usia juga membuat korban sering mengalami disorientasi saat beraktivitas. “Sehari-harinya, korban sering linglung dan lupa ingatan,” ungkapnya.

Terkait peristiwa ini, pihak keluarga korban telah menerima kejadian tersebut dengan ikhlas dan menganggapnya sebagai sebuah musibah. Karena itu, pihak keluarga secara resmi menolak dilakukannya prosedur autopsi lebih lanjut terhadap jasad korban. “Sebagai catatan, keluarga korban menganggap peristiwa tersebut sebagai musibah dan menolak melaporkan ke ranah hukum dan menolak dilakukan otopsi (bedah mayat),” pungkasnya.

wartawan
JIN
Category

Kabel Fiber Optik Megaburan, Dinas Kominfosanti Buleleng Kembali Turun Tangan

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mempercepat penataan jaringan kabel fiber optik yang selama ini terlihat semrawut di sejumlah ruas jalan di Kota Singaraja. Langkah tersebut dilakukan untuk mengakhiri kesan kumuh akibat kabel yang menjuntai sekaligus menciptakan jaringan telekomunikasi yang lebih tertib, aman, dan selaras dengan wajah kota.

Baca Selengkapnya icon click

Pascagempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat

balitribune.co.id | Manggarai - PT Astra Honda Motor (AHM) secara sigap memberikan dukungan kepada masyarakat yang terdampak gempa bumi sejak Agustus di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui berbagai rangkaian bantuan kemanusiaan. Berkolaborasi dengan pemerintah, AHM memperkuat salah satu fondasi utama pemulihan yaitu prasarana pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Warsawe, Kabupaten Manggarai Barat (3/10).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidang Pemalsuan Surat Subak Kerdung, Tim Hukum Terdakwa: Keterangan Ahli Ambigu dan "Ngeles"

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy, yakni pakar hukum pertanahan Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. dan pakar hukum pidana Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.