Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hindari Konflik, DPRD Bali Usulkan Bendesa Dipilih Secara Musyawarah, Diusulkan Bentuk OPD Khusus Tangani Desa Adat

Bali Tribune/ I Nyoman Parta memimpin pembahasan Ranperda Desa Adat.

Bali Tribune, Denpasar - DPRD Provinsi Bali saat ini sedang mematangkan substansi materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Desa Adat, dengan meminta masukan berbagai komponen masyarakat. Sabtu (9/3) misalnya, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Desa Adat DPRD Provinsi Bali kembali melakukan pembahasan, dengan melibatkan para pihak terkait.  Ada dua poin yang muncul dalam pembahasan kali ini. Pertama, Pansus Ranperda Desa Adat mengusulkan pemilihan Bendesa (Kepala Desa Adat) di Bali dilakukan melalui jalur musyawarah - mufakat. Kedua, diusulkan agar Desa Adat diurus khusus oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tersendiri atau terpisah dari Dinas Kebudayaan.  "Kita tawarkan, mencermati Desa Adat itu prinsipnya adalah seguluk segilik dengan semangatnya selunglung sebayang taka dan sumber pengambilan keputusannya adalah Awig - Awig dan Perarem, maka Bendesa Adat seharusnya tidak dipilih dengan sistem demokrasi Barat, yakni voting. Baik voting berdasarkan KK atau yang punya hak pilih," tutur Ketua Pansus Ranperda Desa Adat DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Parta, usai pembahasan tersebut. Selain itu, DPRD Provinsi Bali sudah menerima 6 pengaduan, yang intinya terkait persoalan dan konflik pemilihan Bendesa. Keenam pengaduan ini susah diselesaikan, karena tidak ada aturan mainnya.  "Jika Pemilihan Kepala Desa (Dinas), ada aturannya, ada UU, Peraturan Pemerintah, Permendagri, Perda. Tetapi Pemilihan Bendesa, tidak ada peraturannya. Makanya ketika ada kasus, terjadi konflik, tidak menemukan siapa yang harus menyelesaikan. Jadi 6 kasus ini tidak bisa kita selesaikan, karena tidak ada aturan mainnya. Karena itu, kita tawarkan agar Bendesa Adat dipilih berdasarkan musyawarah mufakat. Tidak ada voting. Biar Desa Adat rukun, tidak ada konflik," tegas Parta, yang juga ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali.  Untuk menguatkan usulan ini, maka pada Pasal 27 Ayat 2 Ranperda Desa Adat juga diatur secara khusus mengenai Pemilihan Bendesa. Ayat 2 tersebut intinya mengamanatkan Bendesa Adat atau sebutan lainnya, sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, dipilih secara musyawarah - mufakat oleh Sabha Bendesa Adat.  Selanjutnya, Pansus Ranperda Desa Adat juga melakukan terobosan, yakni mengusulkan agar Desa Adat ditangani OPD tersendiri. Sebab selama ini, Desa Adat ditangani Dinas Kebudayaan, namun kurang maksimal.  Politikus PDI Perjuangan asal Guwang, Sukawati itu berpandangan, hal ini sangat dimungkinkan. Sebab, Desa Dinas yang jumlahnya hanya 716 desa saja, justru memiliki OPD khusus dari tingkat provinsi, kabupaten sampai kecamatan. Sementara Desa Adat yang jumlahnya 1.493 desa, justru tidak memiliki OPD yang menangani khusus.  "Selama ini Dinas Kebudayaan tidak bisa mengurus sepenuhnya Desa Adat. Karena saking banyaknya. Mereka juga hanya fokus soal tradisi dan seninya. Tentang kelembagaaannya, tidak terurus dengan baik. Karena itu, kita usulkan ada OPD khusus yang mengurus Desa Adat. Sehingga lebih terurus," pungkas Parta.

wartawan
San Edison
Category

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.