Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

HNSI Tabanan Usulkan Legalkan Lobster di Bawah 200 Gram

Bali Tribune/ I Ketut Arsana Yasa
balitribune.co.id | Tabanan - Nelayan di Tabanan meminta pemerintah mengizinkan penangkapan dan penjualan lobster berukuran sekitar 100 gram, di bawah ketentuan saat ini, mengingat sebagian besar tangkapan nelayan berukuran 100 gram-200 gram per ekor.
 
Berdasarkan data dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tabanan, jumlah tangkapan lobster dari nelayan kebanyakan ukuran dibawah 200 gram mencapai 87 persen, sedangkan yang layak untuk ekspor hanya 13 persen saja. Maka kalau dihitung kerugian nelayan setiap hari mencapai 1,7 milliar. Untuk itu para nelayan ini menginginkan agar lobster yang ukuran 200 gram kebawah bisa dijual secara legal untuk pasar lokal, yang tujuannya untuk mendapatkan nilai tambah demi kesejahteraan para nelayan.
 
Menurut Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tabanan I Ketut Arsana Yasa alias Sadam, sudah melakukan pendekatan dengan Gubernur Bali sebagai Pimpinan Daerah dan Kapolda Bali sebagai keamanan Bali. Dimana misi tersebut bertujuan untuk meminta izin agar lobster tangkapan nelayan yang ukurannya dibawah 200 gram bisa dijual di pasar lokal, karena ukuran lobster tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 56, tidak boleh diekspor, bahkan tidak boleh ditangkap atau dijual. 
 
Sadam menambahkan, kalau lobster yang ukuran di bawah 200 gram diberikan izin untuk dijual di pasar lokal, maka akan memberikan hasil tambah yang luar bias bagi nelayan. Apalagi kalau lobster tersebut dijual kepada para wisatawan, sebagai salah satu kuliner lokal bali, tentu akan sangat berdampak bagi penghasilan nelayan kita. "Karena trend tamu makan lobster itu makanna elit, banyak wisatawan ingin menikmati lobsternya Bali, kenapa kita tidak angkat kearifan lokal kita, angkat  kuliner lobster Bali kita jual kepada para tamu. Kalau itu bisa dilakukan maka pendapatan nelayan tetap terjamin, maka akan berdampak pada kesejahteraan nelayan kita," ungkapnya, Rabu (8/5).
 
Sadam meminta kepada Gubernur dan Kapolda Bali memberikan kebijakan kepada masyarakat pesisir, agar nantinya tidak sampai melanggar hukum. Karen dengan kebijakan tersebut memberikan dampak bagi kesejahteraan nelayan. Selama ini, karena legalnya belum ada, para nelayan terpaksa kucing-kucingan dengan petugas, dan pada akhirnya mereka juga ada beberapa yang ditangkap karena melanggar Permen KP tersebut. Kendatipun, hasil dari kucing-kucingan dengan petugas hasil yang didapatkan tidak sebeberapa, mereka terpaksa melakukan itu karena faktor ekonomi. “Hasil tangkapan nelayan itu stabil. Dari catatan saya sejak 1997, 2001, 2007, hingga sekarang sangat stabil. Artinya, ketersedian lobster yang ada di laut itu tidak mengalami kepunahan. Hal ini juga sesuai dengan hasil kajian dari IPB dan juga Menko Maritim pada September 2015 di Paradiso Sanur, di mana hasil kajian tersebut menyatakan bahwa riset laut di Tabanan itu ternyata belum memenuhi ambang batas penangkapan. Jadi masih layak melakukan penangkapan dengan alat tangkap tradisional,” bebernya.
 
Saat ini kata dia untuk lobster ukuran 200 gram keatas atau yang layak ekspor berada diangka Rp 435.000 per kilogramnya, sedangkan untuk lobster dibawah 200 gram biasanya dijual Rp 100.000 sampai Rp 150.000 per kilogramnya. Sedangkan dalam sekali melaut nelayan hanya mendapat 1 sampai 2 kilogram lobster. Sehingga Sadam memprediksi Rp 1,7 Miliar pendapatan nelayan di Tabanan yang jumlahnya 1.086 orang hilang per harinya akibat Permen KP 56 tersbeut. "Kalau begini jelas nelayan mengeluh, coba kalau lobster dibawah 200 gram harganya sama dengan 200 gram diatas ya biaya operasional  mereka akan kembali," lanjutnya.
 
Sedangkan kenyataannya kini lobster yang bisa diekspor didapatkan nelahan hanya sekitar 13 persen. Jika begini terus maka nelayan tradisional akan mati.uni
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Optik Semrawut, Kominfosanti Tegur Pemilik Jaringan

balitribune.co.id I Singaraja - Para  pemilik jaringan kabel optik atau internet di Buleleng kembali mendapat sorotan. Ini setelah beberapa kasus mencuat akibat keberadaan kabel yang terpasang sembarangan. Bahkan nyaris membuat celaka setelah pengendara sepeda motor terjatuh akibat lehernya terlilit kabel yang melintang di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Website Pemkab Badung Diretas, Sempat Muncul Iklan Obat Aborsi dan Judi Online

balitribune.co.id I Mangupura - Dua website yang menggunakan subdomain resmi Pemerintah Kabupaten Badung mengalami serangan deface. Tampilan situs yang semestinya digunakan untuk menyajikan informasi pemerintahan justru diubah menjadi iklan obat aborsi dan judi online.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Kucurkan Hibah Rp1,7 Miliar Untuk Karya Agung di Pura Dalem Batubayan Abiansemal

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Karya Agung di Pura Dalem, Banjar Batubayan, Desa Adat Batubayan, Kecamatan Abiansemal. Dukungan tersebut diwujudkan melalui bantuan hibah sebesar Rp1,7 miliar dari Anggaran Induk Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Siapkan Pantai Sekeh Kedonganan dan Pantai Berawa sebagai Pelabuhan Tol Laut

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus mematangkan rencana pembangunan dua pelabuhan yang diproyeksikan menjadi bagian dari sistem tol laut sekaligus transportasi publik terintegrasi. Dua lokasi yang disiapkan berada di Pantai Sekeh, Kedonganan, dan Pantai Berawa, Canggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.