Hukuman Mati Menanti Pembunuh Wanita Slovakia | Bali Tribune
Diposting : 21 January 2021 20:00
Bernard MB. - Bali Tribune
Bali Tribune / Pelaku saat digiring ke seI tahanan Mapolsek Denpasar Selatan
baitribune.co.id | Denpasar - Kasus pembunuhan wanita SIovakia, Andriana Simeonova (29) akhirnya terungkap. Mantan kekasih korban, Lores Parera (30) yang dari awal dicurigai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka utama dan ancaman hukuman mati menanti pria kelahiran Raja Ampat, Papua itu.
 
Tersangka mengaku menyesal telah menghabisi nyawa korban yang dipacarinya selama tiga tahun itu dan putus tiga minggu sebelum tewas.
 
"Motifnya karena sakit hati. Karena korban memutus pelaku," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Citra Fatwa Ramdani di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis (21/1/2021) sore.
 
Tak hanya sakit hati, tersangka juga sempat tiga kali minta maaf termasuk memohon agar korban tidak melaporkannya ke polisi karena belum mengembalikan sepeda motor milik almarhum jenis Kawasaki ER250 merah bernomor polisi DK 4196 FI yang ikut disita sebagai barang bukti.
 
"Ketiga kalinya dia menemui korban di TKP untuk minta maaf. Tetapi malah diusir menggunakan sapu ijuk sehingga membuatnya marah. Pisau yang sudah dibawa dari kosnya dipakai menusuk leher korban. Hasil pemeriksaan, korban ditusuk sekali langsung meninggal," terang Jansen. 
 
Pisau jenis belati yang diamankan sebagai barang bukti dibeli oleh tersangka di Slovakia. "Mereka ini sudah pacaran sewaktu masih kerja di sebuah resto di Raja Ampat. Korban sebagai manajer dan tersangka kapten boat. Selama menjalin hubungan, tersangka dua kali diajak ke SIovakia dan saat pindah ke Bali sudah ada rencana menikah," urai mantan Wakapolres Badung ini.
 
Perbuatan tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman terberat hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 7 tahun penjara. Yang menyita perhatian, pria brewok tersebut terlihat gugup saat diperlihatkan ke awak media. "Dia gugup karena takut masuk penjara, apalagi mendengar ancaman hukuman mati," bisik seorang petugas.
 
Kisah cinta Andriana Simeonova (29) berakhir tragis. Wanita berkebangsaan Slovakia itu ditemukan tewas berlumuran darah di rumah kontrakannya Jalan Pengiasan III nomor 88 Sanur, Denpasar Selatan, Rabu (20/1) pukul 09.00 Wita. Kurang dari dua jam setelah olah TKP, polisi mengamankan Lorens Parera di tempat kerjanya di salah satu perusahaan water sport di kawasan Tanjung Benoa, Kuta Selatan.
 
Jasad Andriana kali pertama ditemukan Akbar Natsir (33). Sehari sebelumnya pukul 14.00 Wita, saksi chatting dan menelepon korban, tapi tidak ada balasan. Paginya pukul 08.30 Wita, ia mendatangi kontrakan Andriana. Saksi tidak langsung masuk karena dilihatnya pintu gerbang tertutup. Berulang kali korban dipanggil tidak kunjung keluar, saksi melihat gembok pintu dan ternyata tidak terkunci. Akbar kembali memangggil-manggil korban di dalam rumah. Saat melintas depan dapur, matanya terbelalak mendapati sahabatnya terlentang bersimbah darah di lantai mengenakan celana pendek dan baju tanpa lengan. Ia bergegas keluar meminta tolong dan warga melaporkan adanya kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.  
 
Dalam pengungkapkan kasus tersebut, polisi mengamankan pisau yang ditemukan di semak-semak di Jalan Baruna, sepasang jas hujan hijau yang dipakai tersangka ke TKP,  jaket, sepasang selop tangan, serta HP korban yang dipatahkan dan dibuang ke semak-semak sebelah TKP.
 
"HP korban sengaja dipatahkan oleh tersangka agar tidak ada yang bisa menghubungi," ujar seorang petugas.