Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

HUT Kota Singaraja ke-412 - Lomba Penjor Hias, DKP Buleleng Raih Juara I

Lomba Penjor Hias HUT Kota Singaraja ke-412 yang digelar di Lapangan Taman Kota Singaraja,Selasa (29/3) kemarin.

Singaraja, Bali Tribune

Serangkaian HUT Kota Singaraja ke-412, pemkab setempat menggelar lomba hias antar SKPD di Lapangan Taman Kota Singaraja, Selasa, (29/3) kemarin. Lomba itu diikuti oleh 34 tim dengan total hadiah uang pembinaan mencapai 15 juta rupiah.

Pada lomba ini, juara pertama diraih oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan, juara kedua diraih Badan Kepegawaian Daerah, juara ketiga diraih Dinas Perikanan dan Kelautan, juara harapan satu diraih Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, juara harapan dua diraih RSUD dan juara harapan tiga diraih Inspektorat.

Untuk para pemenang nanti akan meraih tropy dan uang pembinaan yang terbagi atas Juara I sebesar Rp. 4.000.000,-, Juara II sebesar Rp. 3.500.000,- dan Rp. 3.000.000,- untuk Juara III. Kepada juara harapan I, II dan II masing-masing juga memperoleh tropy dan uang pembinaan sebesar Rp. 1.500.000,-

Salah seorang tim dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Singaraja, Ketut Eka Suharta mengatakan, prestasi tersebut merupakan buah dari kerjasama tim. “Ini adalah usaha bersama team work,”katanya.

Lomba tersebut diikuti oleh 34 tim dimana masing-masing peserta terdiri dari 5 orang dengan kriteria lomba, penjor hias harus menekankan pada estetika dengan tinggi bambu sepanjang 8 meter. Sementara waktu pengerjaan adalah 3 jam.

Penilaian dilakukan oleh 3 orang juri yang berasal dari Universitas Pendidikan Ganesha (UNDIKSHA) Singaraja. Adapun komponen penilaian meliputi, proporsi, kreativitas dan keserasian antara komponen.

wartawan
habit
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.