Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ibu Pembunuh Bayi Kembar Dituntut 14 Tahun

Dafriana Wulansari saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (7/1).

BALI TRIBUNE - Dafriana Wulansari alias Lani (20), ibu muda yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan bayi kembar yang dikandungnya sendiri, dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (7/1).  Duduk di kursi pesakitan, Lani yang mengenakan baju kemeja warna putih tampak tertunduk sambil sesekali mengusap air mata yang meleleh di pipinya saat mendengar tuntutan JPU Suparmi di depan majelis hakim diketuai Novita Riama didampingi hakim anggota Esthar Oktavi dan Engeliky Handajani Day.  Selain dijebloskan ke bui, JPU juga menuntut terdakwa pidana denda sebesar Rp10.000.000. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Hukuman yang terbilang berat itu, karena JPU Suparmi menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, yang dilakukan oleh orangtuanya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat (3),(4), UU RI Nomor 35 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebelum sampai pada amar tuntutannya, JPU Suparmi juga menimbang beberapa hal yang dijadikan pertimbangan. "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat dua bayi yang dilahirkan terdakwa meninggal dunia, meresahkan masyarakat dan tidak berprikemanusiaan," ujar jaksa dari Kejari Denpasar ini. Hal-hal yang meringankan, tambah dia, terdakwa belum pernah dihukum.  Ditemui seusai sidang, penasihat hukum terdakwa, Gaspar Gambar menyatakan tidak keberatan dengan tuntutan yang diajukan JPU dalam persidangan. Meski demikian, pihaknya tetap mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis dengan harapan majelis dapat meringankan hukuman kepada kliennya.  "Tuntutan Jaksa ini sudah normal. Nanti pada pembelaan kami juga hanya menyampaikan beberapa pertimbangan. Misalnya, terdakwa kooperatif dalam persidangan," kata Gaspar. Asal tahu saja, dalam dakwaan JPU Suparmi sebelumnya menguraikan berawal pada 12 Juni 2018 pukul 17.00 Wita terdakwa dijemput saksi Fenantianus Karitas Redento alias Fenan yang merupakan pacar terdakwa untuk nginap di kos di Jalan Ratna Gang Wedakura Nomor 06 Denpasar.  Pada malam harinya, terdakwa mulai merasakan sakit di bagian perut dan merasakan bayi yang dikandungnya hendak lahir. Singkat cerita, kedua bayi tersebut pun lahir dari rahim terdakwa yang kemudian terdakwa bunuh dengan cara mencekik dan menusuk dengan pisau dapur.  Setelah menghilangkan jejak darah di kamar mandi, terdakwa kemudian meletakkan sepasang jasad bayi kembar yang sudah dibungkus menggunakan plastik hitam itu di celah samping kamar kos.  Pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2018 sekitar pukul 12.00 Wita, saksi Waluyo mencium bau tidak sedap dari celah kamar kos yang ditempati saksi Fenan. Alhasil, setelah dicek sumber bau tak sedap itu berasal dari jasad bayi kembar yang dibuang terdakwa. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib yang berujung pada terseretnya terdakwa ke kursi pesakitan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Sanjaya Buka Pameran UMKM, Puji Kreativitas Pelaku Usaha Tabanan di HUT Kota Singasana

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pembukaan Pameran IKM/UMKM dalam rangka memeriahkan HUT ke-532 Kota Singasana Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di kawasan Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Rabu (26/11), dibuka langsung oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Ketua Dekranasda Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Asuransi Perjalanan di Aplikasi Mobile Permudah Nasabah Dapatkan Perlindungan Perjalanan

balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2025/2026 bank menghadirkan layanan asuransi perjalanan melalui aplikasi. Pasalnya, minat masyarakat Indonesia untuk bepergian terus meningkat dari tahuh ke tahun. Terlihat dari data BPS Juli 2025 bahwa jumlah perjalanan wisatawan nusantara pada Juli 2025 tercatat melonjak 29,72 persen dibandingkan Juli 2024.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Tahun 2026, Pelaku Pariwisata Berharap Pemerintah Masuk Lagi di Sektor Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Kendati pada tahun 2025 ini pemerintah pusat memberlakukan kebijakan mengurangi perjalanan dinas, rapat di hotel, seminar dan kegiatan lainnya yang dilakukan pemerintah, pengelola akomodasi wisata di Bali masih mencatatkan pencapaian yang tidak jauh dari tahun-tahun sebelumnya. Hal itu diungkapkan President Director PT.

Baca Selengkapnya icon click

Konservasi Owa Jawa, Jejak Nyata Yayasan AHM dan Warga Pekalongan Lestarikan Hutan

balitribune.co.id | Pekalongan – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) bersinergi bersama komunitas peduli fauna primata owa meluncurkan Program Konservasi Owa Jawa di Kawasan Hutan Petungkriyono dan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Salurkan Bantuan Sosial dan Percepatan Pemulihan Jaringan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

balitribune.co.id | Medan – Telkomsel menyampaikan duka cita yang mendalam atas bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Banjir, longsor, yang mengakibatkan padamnya pasokan listrik di sejumlah wilayah sehingga mempengaruhi aktivitas masyarakat dan operasional layanan telekomunikasi.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Guru, Yayasan AHM Apresiasi Dedikasi Guru Inspiratif

balitribune.co.id | Jakarta – Memperingati Hari Guru, Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) memberi penghargaan bagi tenaga pengajar pada ajang Guru Inspiratif Astra Honda 2025 dari seluruh Indonesia. Apresiasi dan dukungan Yayasan AHM ini diberikan khusus bagi para guru yang telah berdedikasi dan inovatif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa secara berkelanjutan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.