Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ibu Pembunuh Bayi Kembar Dituntut 14 Tahun

Dafriana Wulansari saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (7/1).

BALI TRIBUNE - Dafriana Wulansari alias Lani (20), ibu muda yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan bayi kembar yang dikandungnya sendiri, dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (7/1).  Duduk di kursi pesakitan, Lani yang mengenakan baju kemeja warna putih tampak tertunduk sambil sesekali mengusap air mata yang meleleh di pipinya saat mendengar tuntutan JPU Suparmi di depan majelis hakim diketuai Novita Riama didampingi hakim anggota Esthar Oktavi dan Engeliky Handajani Day.  Selain dijebloskan ke bui, JPU juga menuntut terdakwa pidana denda sebesar Rp10.000.000. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Hukuman yang terbilang berat itu, karena JPU Suparmi menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, yang dilakukan oleh orangtuanya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat (3),(4), UU RI Nomor 35 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebelum sampai pada amar tuntutannya, JPU Suparmi juga menimbang beberapa hal yang dijadikan pertimbangan. "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat dua bayi yang dilahirkan terdakwa meninggal dunia, meresahkan masyarakat dan tidak berprikemanusiaan," ujar jaksa dari Kejari Denpasar ini. Hal-hal yang meringankan, tambah dia, terdakwa belum pernah dihukum.  Ditemui seusai sidang, penasihat hukum terdakwa, Gaspar Gambar menyatakan tidak keberatan dengan tuntutan yang diajukan JPU dalam persidangan. Meski demikian, pihaknya tetap mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis dengan harapan majelis dapat meringankan hukuman kepada kliennya.  "Tuntutan Jaksa ini sudah normal. Nanti pada pembelaan kami juga hanya menyampaikan beberapa pertimbangan. Misalnya, terdakwa kooperatif dalam persidangan," kata Gaspar. Asal tahu saja, dalam dakwaan JPU Suparmi sebelumnya menguraikan berawal pada 12 Juni 2018 pukul 17.00 Wita terdakwa dijemput saksi Fenantianus Karitas Redento alias Fenan yang merupakan pacar terdakwa untuk nginap di kos di Jalan Ratna Gang Wedakura Nomor 06 Denpasar.  Pada malam harinya, terdakwa mulai merasakan sakit di bagian perut dan merasakan bayi yang dikandungnya hendak lahir. Singkat cerita, kedua bayi tersebut pun lahir dari rahim terdakwa yang kemudian terdakwa bunuh dengan cara mencekik dan menusuk dengan pisau dapur.  Setelah menghilangkan jejak darah di kamar mandi, terdakwa kemudian meletakkan sepasang jasad bayi kembar yang sudah dibungkus menggunakan plastik hitam itu di celah samping kamar kos.  Pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2018 sekitar pukul 12.00 Wita, saksi Waluyo mencium bau tidak sedap dari celah kamar kos yang ditempati saksi Fenan. Alhasil, setelah dicek sumber bau tak sedap itu berasal dari jasad bayi kembar yang dibuang terdakwa. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib yang berujung pada terseretnya terdakwa ke kursi pesakitan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ayodhya, Yogyakarta, dan Jalan Panjang Jembatan Peradaban India–Indonesia

Oleh: Ida Rsi Putra Manuaba

balitribune.co.id | DALAM perjalanan hidup saya, India dan Indonesia bukanlah dua negara yang terpisah oleh samudra. Keduanya adalah dua sahabat peradaban yang selama ribuan tahun saling menyapa melalui budaya, spiritualitas, pendidikan, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Kependudukan Dunia, Generasi Muda Harus Membentuk Diri Sejak Dini

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut hari kependudukan dunia pada 11 Juli 2026, Ketua Koalisi Kependudukan Indonesia (KKI) Provinsi Bali, DR. I Gusti Wayan Murjana Yasa, SE, M.Si meminta para generasi muda harus membentuk diri sejak dini menjadi generasi mandiri kedepan. Hal ini disampaikan Murjana Yasa pada perayaan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke 33 Tahun 2026 di Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Kamis (9/7/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota Komisi IX DPR RI Tutik Kusuma Wardhani Apresiasi Program Prioritas BKKBN

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Komisi IX DPR RI, Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani mengapresiasi berbagai program prioritas Kemendukbangga/BKKBN yang secara nyata menjawab kebutuhan masyarakat. Pertama, Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting) yang mengajak seluruh elemen masyarakat bergotong royong membantu keluarga beresiko stunting melalui pemberian bantuan gizi, pendampingan, serta kepedulian sosial bedah rumah. 

Baca Selengkapnya icon click

Harga Telur Ayam Anjlok, Peternak Terancam Gulung Tikar

balitribune.co.id I Amlapura - Sejak beberapa pekan terakhir ini harga telur ayam di tingkat peternak di sebagian besar daerah di Indonesia anjlok cukup drastis. Hal ini juga dialami oleh seluruh peternak di Kabupaten Karangasem, salah satunya para peternak di sentra peternakan Desa Nyuh Tebel, Kecamatan Manggis, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelepasan Burung Tandai Pembukaan Penglipuran Village Festival XIII

balitribune.co.id I Bangli - Perhelatan  Penglipuran Village Festival (PVF) XIII Tahun 2026 secara resmi dibuka pada Kamis (9/7/2026) ditandai pelepasan burung ke udara. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,  pembukaan festival yang telah masuk 100 Karisma Event Nusantara untuk keempat kalinya ini, dipusatkan di Tugu Makam Pahlawan Penglipuran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.