Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ibu Pembunuh Bayi Kembar Dituntut 14 Tahun

Dafriana Wulansari saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (7/1).

BALI TRIBUNE - Dafriana Wulansari alias Lani (20), ibu muda yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan bayi kembar yang dikandungnya sendiri, dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (7/1).  Duduk di kursi pesakitan, Lani yang mengenakan baju kemeja warna putih tampak tertunduk sambil sesekali mengusap air mata yang meleleh di pipinya saat mendengar tuntutan JPU Suparmi di depan majelis hakim diketuai Novita Riama didampingi hakim anggota Esthar Oktavi dan Engeliky Handajani Day.  Selain dijebloskan ke bui, JPU juga menuntut terdakwa pidana denda sebesar Rp10.000.000. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Hukuman yang terbilang berat itu, karena JPU Suparmi menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, yang dilakukan oleh orangtuanya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat (3),(4), UU RI Nomor 35 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebelum sampai pada amar tuntutannya, JPU Suparmi juga menimbang beberapa hal yang dijadikan pertimbangan. "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat dua bayi yang dilahirkan terdakwa meninggal dunia, meresahkan masyarakat dan tidak berprikemanusiaan," ujar jaksa dari Kejari Denpasar ini. Hal-hal yang meringankan, tambah dia, terdakwa belum pernah dihukum.  Ditemui seusai sidang, penasihat hukum terdakwa, Gaspar Gambar menyatakan tidak keberatan dengan tuntutan yang diajukan JPU dalam persidangan. Meski demikian, pihaknya tetap mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis dengan harapan majelis dapat meringankan hukuman kepada kliennya.  "Tuntutan Jaksa ini sudah normal. Nanti pada pembelaan kami juga hanya menyampaikan beberapa pertimbangan. Misalnya, terdakwa kooperatif dalam persidangan," kata Gaspar. Asal tahu saja, dalam dakwaan JPU Suparmi sebelumnya menguraikan berawal pada 12 Juni 2018 pukul 17.00 Wita terdakwa dijemput saksi Fenantianus Karitas Redento alias Fenan yang merupakan pacar terdakwa untuk nginap di kos di Jalan Ratna Gang Wedakura Nomor 06 Denpasar.  Pada malam harinya, terdakwa mulai merasakan sakit di bagian perut dan merasakan bayi yang dikandungnya hendak lahir. Singkat cerita, kedua bayi tersebut pun lahir dari rahim terdakwa yang kemudian terdakwa bunuh dengan cara mencekik dan menusuk dengan pisau dapur.  Setelah menghilangkan jejak darah di kamar mandi, terdakwa kemudian meletakkan sepasang jasad bayi kembar yang sudah dibungkus menggunakan plastik hitam itu di celah samping kamar kos.  Pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2018 sekitar pukul 12.00 Wita, saksi Waluyo mencium bau tidak sedap dari celah kamar kos yang ditempati saksi Fenan. Alhasil, setelah dicek sumber bau tak sedap itu berasal dari jasad bayi kembar yang dibuang terdakwa. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib yang berujung pada terseretnya terdakwa ke kursi pesakitan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Rayakan HUT Pertama, NSWAC Gelar ‘Road to Signature Experience’ untuk Perkuat Layanan dan Awareness

balitribune.co.id | Denpasar – Tak terasa, NgoerahSun Wellness & Aesthetic Center (NSWAC) kini telah genap berusia satu tahun. Pusat layanan kesehatan dan kecantikan yang diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 25 Juni 2025 ini, merayakan hari jadinya dengan menggelar rangkaian kegiatan bertajuk ‘Road to Signature Experience’ sepanjang bulan Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tinjau Lokasi Banjir Baktiseraga, Bupati Sutjidra Soroti Sampah dan Pelanggaran Sempadan Sungai

balitribune.co.id | Singaraja – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna turun langsung meninjau lokasi banjir yang melanda Dusun Tista, Desa Baktiseraga, Jumat (12/6/2026). Bencana yang dipicu hujan deras sejak pagi itu menyebabkan aliran sungai meluap, merobohkan satu rumah warga di kawasan Griya Mahadewa dan menimbulkan korban jiwa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi Banjir Buleleng, Mahasiswa Undiksha Tewas Tertimbun Saat Selamatkan Keluarga

balitribune.co.id | Singaraja - Bencana hidrometeorologi dan cuaca ekstrem yang melanda wilayah Buleleng, Jumat (12/6/2026) siang, berujung duka mendalam. Seorang mahasiswa Undiksha bernama Ricardo Razaq Alghiveri (20) ditemukan meninggal dunia setelah tertimbun reruntuhan rumahnya yang roboh diterjang banjir bandang di Blok A4 Perumahan Mahadewa, Jalan Laksamana, Gang Sahadewa, Desa Bhaktiseraga, Kecamatan Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Ariel Suardana Resmi Daftar Ketua Peradi SAI Denpasar, Siap "All Out" Lawan Mafia Peradilan

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara kondang, I Made "Ariel" Suardana, secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Peradi SAI Denpasar untuk masa jabatan empat tahun ke depan. Langkah ini diambil setelah ia menerima dukungan kuat dari lebih dari 200 anggota yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Advokat Untuk Perubahan (SAUP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

balitribune.co.id | Jakarta – Mendukung kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berkompeten dalam Industri otomotif, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama Astra Motor Jawa Tengah menghadirkan sekolah SMK Mitra Binaan Astra Honda bertaraf Pos AHASS Teaching Factory (TEFA) di SMK Muhammadiyah 3 Weleri, kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Perkuat Pembiayaan Usaha Tenun Ikat Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Permintaan kain tenun tradisional Bali terus meningkat, namun kapasitas produksi pelaku UMKM kerap tertahan keterbatasan modal dan mahalnya bahan baku. Kondisi inilah yang mendorong BRI memperkuat pembiayaan usaha pertenunan milik I Wayan Bagiarta, pelaku UMKM tenun ikat yang telah bertahan sejak 1989.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.