Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ida Penglingsir: Desa Adat Itu Otonum

Bali Tribune / Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menyatakan bahwa pada dasarnya desa adat itu adalah lembaga otonum. Desa adat berhak membuat aturan sendiri dan melakukan implementasi di kawasannya dan tidak ada yang berhak melakukan intervensi. Hal itu dikemukakan Ida Penglingsir dalam pertemuan dengan rombongan LBH Paiketan Krama Bali, hari Senin (10/5) siang, di Kantor MDA, Renon, Denpasar. Rombongan LBH Paiketan dipimpin oleh Ketua Paiketan Krama Bali, Dr. Agung Suryawan.

Pada kesempatan itu LBH Paiketan menyatakan siap untuk mendampingi dan bekerjasama dengan MDA, dalam hal-hal yang berkait dengan hukum. Juga diusulkan agar dibentuk lembaga hukum yang permanen. Dengan demikian, setiap kasus dapat ditangani dengan sistematis. Jangan setiap ada kasus, barulah kita bereaksi. Untuk hal tersebut. Ida Penglingsir menyatakan terima kasih. Juga disampaikan bahwa cukup banyak para ahli dan lembaga yang memiliki sikap yang serupa dengan LBH Paiketan.

Lebih lanjut dikemukakan oleh Ida Penglingsir bahwa lembaga desa adat jauh lebih dahulu eksis dibandingkan dengan MDA, atau sebelumnya ada juga lembaga Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP). Tugas MDA hanyalah melakukan pembinaan, pendampingan sesuai dengan aturan MDA. Soal kebijakan di desa adat, sepenuhnya kewenangan otonum dari desa adat yang bersangkutan.

Secara gamblang diberikan contoh di suatu pekarangan rumah tangga. Maka rumah tangga itu berhak untuk membuat aturan internal di kawasan rumah tangga tersebut. “Misalnya saja, untuk tidak menerima tamu, atau melarang orang-orang tertentu untuk masuk pekarangan itu,” katanya. Juga dalam arti yang lebih luas, bahwa NKRI adalah negara otonum. Indonesia bebas untuk mengatur dirinya sendiri. Negara lain, bahkan PBB tidak berhak melakukan intervensi terhadap kebijakan NKRI.

Disebutkan bahwa pada setiap komunitas yang memiliki wilayah (palemahan), memiliki penghuni (pawongan), dan memiliki parhyangan, maka komunitas itu memiliki hak otonomi dalam hal pengelolaan di kawasannya. Dengan demikian tidak ada yang boleh campur tangan.

Pada kesempatan itu, Ida Penglingsir menawarkan diskusi kepada para hadirin khususnya para advokat yang hadir, atas pemikiran yang dikemukakan tersebut. Tampaknya semua yang hadir tidak menyatakan bantahannya atau tidak ada diskusi. Selanjutnya, pertemuan ditutup dan dirancang adanya MoU antara Paiketan dengan MDA. Tujuannya agar bersama-sama dapat menangani kasus-kasus yang muncul, agar selanjutnya bisa terjadi kedamaian di Pulau Bali ini, yang memiliki budaya yang khas.   

wartawan
Wayan Windia
Category

Belasan Incinerator Masih Mangkrak, DLHK Badung Tunggu Izin Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Belasan mesin incinerator milik Pemerintah Kabupaten Badung hingga kini belum dapat dioperasikan meskipun telah ada instruksi lisan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung memilih menunggu kelengkapan izin resmi dan hasil uji emisi sebelum mengaktifkan fasilitas tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.