Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ilegal Loging Masih Terjadi di Hutan Bali Barat

Hutan Rusak
Bali Tribune / RUSAK - Akibat aktifitas penebangan dan pencurian kayu dan perambahan ilegal, kini kondisi blok hutan lindung di wilayah Bali barat mengalami kerusakan.

balitribune.co.id | Negara - Aksi ilegal loging di kawasan hutan Bali Barat kembali terungkap. Kali ini penebangan dan pencurian kayu hutan yang terungkap terjadi di wilayah Desa Manistutu, Kecamatan Melaya. Dua pelaku ditetapkan tersangka dan diancam dengan pasal berlapis.

Aksi illegal loging kali ini ditemukan di kawasan Hutan Lindung Blok Pemanfaatan Petak HL-100, wilayah Desa Berangbang, Kecamatan Negara. Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penebangan pohon dan pembakaran bambu di kawasan hutan negara. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Rabu (30/9/2026). 

Kepala UPTD KPH Bali Barat Agus Sugianto, membenarkan adanya kasus ilegal loging tersebut. Menurutnya, pengecekan dilakukan untuk memastikan informasi yang diterima dari masyarakat. “Informasi awal kami terima dari masyarakat. Kami kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan,” ungkapnya. 

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi penebangan tiga pohon serta pembakaran dua rumpun bambu. Aktivitas tersebut dipastikan di luar areal Perhutanan Sosial (PS). Luas area terdampak diperkirakan sekitar 20 are. 

“Di lokasi ditemukan penebangan tiga pohon dan pembakaran dua rumpun bambu. Luas area yang terdampak diperkirakan sekitar 20 are,” jelasnya.  

Temuan tersebut kemudian dikembangkan bersama Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana. Pada Kamis (1/10/2026), tim gabungan kembali mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan dua orang warga.

Dua warga Kecamatan Negara tersebut yakni berinisial IGS (55) dan IGKL (49) yang diduga berkaitan dengan aktivitas penebangan dan pencurian kayu hutan tersebut dibawa ke Polres Jembrana untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga mengamankan puluhan kayu hasil tebangan yang telah dipotong dalam bentuk balok serta sejumlah alat yang diduga digunakan saat melakukan penebangan kayu. 

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana membenarkan pengamanan kedua warga tersebut oleh Tim Kurawa. 

“Benar, ada dua orang yang diamankan oleh Tim Kurawa terkait dugaan pembalakan di kawasan hutan di wilayah Berangbang,” ujarnya.  

Pada lahan yang dikelola IGS, petugas menemukan tiga tonggak pohon kayu yang ditebang menggunakan mesin gergaji kayu atau chainsaw.

Sedangkan pada kawasan yang dikelola IGKL, petugas menemukan 23 batang kayu olahan jenis bayur yang diduga berasal dari kawasan tersebut. Polisi kemudian mengamankan dua unit mesin gergaji atau chainsaw beserta kayu hasil tebangan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan. Kayu hasil tebangan tersebut diakui pelaku akan digunakan untuk kebutuhan membangun gubuk.

Sementara sejumlah pohon lainnya disebut ditebang dengan alasan penataan lahan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga menetapkan kedua pelaku ilegal loging, IGS dan IGKL sebagai tersangka. 

“Kami sudah melakukan penyidikan dan penetapan tersangka,” jelas AKP I Gede Alit Darmana pada Minggu (4/10/2026).

Selain mengamankan kedua tersangka, Penyidik juga mendalami aktivitas penebangan, termasuk status kawasan, perizinan, asal-usul kayu, serta keterlibatan masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.

Pasal 37 angka 12 UURI 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 12 huruf b UURI 18/2013 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 3 UURI 6/2023. “Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya. 

wartawan
PAM
Category

Baru Sehari Menjabat Kapolri, Jenderal Suyudi Geser Kapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Sehari usai dilantik sebagai Kapolri, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merombak jajaran Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri. Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026, sebanyak 88 personel dimutasi, termasuk posisi Kapolda Bali dan Kalabfor Polda Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lansia Hilang di Nusa Penida Ditemukan Meninggal di Perbukitan

balitribune.co.id | Semarapura - Upaya pencarian terhadap I Nyoman Selir (79), warga Banjar Semaya, Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida, yang dilaporkan hilang sejak 24 Agustus 2026 berakhir duka. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kawasan perbukitan Bukit Rempaan, Banjar Ampel, Desa Pejukutan, pada Jumat sore sekitar pukul 14.00 WITA.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Saksi BPN Tak Tahu Soal Pemalsuan, Tim Hukum Sebut Kasus AA Dharmawan Kriminalisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan (Densel) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (01/10/2026), makin bergulir menarik. Tim kuasa hukum terdakwa AA Dharmawan menilai perkara yang menimpa kliennya makin benderang dan memperkuat dugaan adanya kriminalisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hingga Agustus 2026, Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang 

balitribune.co.id | Mangupura - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat pelayanan kepada 15,5 juta penumpang pada periode bulan Januari hingga Agustus 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 10 juta penumpang rute internasional dan 5,5 juta penumpang domestik. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Gudang Kayu di Tabanan Terbakar, Kerugian Rp 500 Juta

balitribune.co.id | Tabanan - Gudang pemotongan kayu UD Agus Boy di Banjar Abianlalang, Desa Wanasari, Kecamatan Tabanan ludes terbakar pada Kamis (1/10/2026) pagi. Tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut, namun kerugian materiil yang dialami pemilik gudang ditaksir mencapai Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.