Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imbas Corona, Pembobol ATM asal Filipina Jalani Pelimpahan Via VC

Bali Tribune/ Dua tersangka warga negara Filipina dalam persidangan di PN Denpasar, Jumat kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Pelimpahan bukti dan tersangka (tahap II) kasus pembobolan ATM dengan cara mengakses data nasabah secara ilegal atau skimming, yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Filipina, dilakukan melalui sistem daring atau video conference (Vicon).
 
Kedua tersangka yang masing-masing bernama Yzobel Antonio Tagle Almeida (34) dan Adrian Delos Santos Ambayec (26), dilimpahkan dari dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
 
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, bahwa pelimpahan tahap secara virtual ini berjalanan sesuai prosedur selama wabah Covid-19 melanda Indonesia. 
 
"Proses pelimpahan dilakukan secara teleconference karena mengingat situasi masih pendemi. Jadi kami harus berpedoman pada protokol penanganan Covid-19," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/4).
 
Seusai proses pelimpahan tahap II ini, kata Eka Widanta, para tersangka tidak di bawa ke Rutan Lapas Kelas II Kerobokan. Akan dititipkan di Rutan Polda Bali selama 20 hari ke depan.
 
"Penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari kedepan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," ujarnya.
 
Pihak kejaksaan juga telah menunjuk tiga orang jaksa untuk menangani perkara ini yakni Jaksa Dewa Ayu Wahyuni Mesi dan Jaksa I Made Dipa Umbara. 
 
Masih kata Eka Widanta, apabila situasi pandemi Covid-19 masih berlanjut, maka sidang juga akan digelar secara teleconference.
 
Terkait pasal yang disangkakan, kedua tersangka melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP. Disebutkan, keduanya bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem eletronik milik orang lain dengan cara apapun.
 
Diurai dalam berkas perkara, bahwa awalnya I Nengah Aryasa (Pelapor) perwakilan Bank BNI Denpasar mendapat laporan terkait adanya kamera tersembunyi pada mesin ATM BNI Pasar Ubud, Jalan Raya Monkey Forest Ubud, Gianyar. Selanjutnya tanggal 16 Pebruari 2020 Pelapor bersama rekannya melakukan pengecekan, dan benar ditemukan kamera tersembunyi yang telah dimodifikasi menyerupai Tap Cash e-money BNI. Alat itu dipasang pada bagian casing mesin ATM.
 
Kemudian Pelapor mengecek kamera CCTV dan terlihat sehari sebelumnya ada dua orang asing yang tengah memasang kamera tersembunyi itu. Malam harinya Pelapor bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pemantauan di ATM tersebut. Keesokan harinya datang dua orang asing yang sebelumnya terpantau pada CCTV memasang kamera tersebunyi. Satu orang asing itu kemudian memasukan kartu ATM setelah itu menarik kamera tersembunyi.
 
Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Dari keduanya berhasil diamankan kamera yang telah dimodifikasi menyerupai Tap Cash e-money BNI yang sebelumnya diambil di mesin ATM. Juga satu unit kamera modifikasi menyerupai Tap Cash e-money BNI yang disimpan disaku celana tersangka. Saat diinterogasi, dua orang asing itu mengaku bernama Yzobel Antonio Tagle Almeida dan Adrian Delos Santos Ambayec asal Pilipina. 
 
Kemudian dilakukan penggeledahan di sebuah villa di seputaran Padang Tegal, Ubud tempat keduanya tinggal sementara. Dari hasil penggeledahan ditemukan laptop, kartu membership VIP kosong, kartu membership VIP yang berisi data ATM dan PIN, alat penulis kartu ATM, Tap Cash e-money BNI, kartu memori dan konektor kamera tersembunyi. Kedua tersangka beserta barang bukti pun kemudian diamankan dan dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Made Sunarta Hadiri Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Mangupura – Wakil Ketua III DPRD Badung, I Made Sunarta, menghadiri kegiatan Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Atasi Ancaman Limbah Rumah Tangga Berbahaya, Badung Luncurkan TPSSS-B3 di TPST Mengwitani

balitribune.co.id I Mangupura - Di tengah meningkatnya ancaman limbah berbahaya dari rumah tangga, Pemerintah Kabupaten Badung mengambil langkah konkret dengan meluncurkan Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 dan Limbah B3 (TPSSS-B3) di TPST Mengwitani, Rabu (3/6/2026). Fasilitas ini menjadi role model yang disiapkan secara khusus untuk menampung limbah rumah tangga berbahaya sebelum dikelola lebih lanjut oleh pihak berizin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bansos Rp2 Juta untuk Galungan Segera Cair, 82 Ribu KK Masuk Daftar Penerima

balitribune.co.id I Mangupura - Kabar gembira bagi warga Badung yang beragama Hindu. Pasalnya, bantuan sosial (Bansos) hari raya Galungan akan segera dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Saat ini Pemkab melalui Dinas Sosial tengah mempersiapkan penyaluran Bansos tersebut dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 82 ribu orang.

Baca Selengkapnya icon click

Sungai di Denpasar Dipenuhi Sampah, Pemkot Segera Panggil Kades Lurah

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah cepat menyikapi maraknya fenomena warga membuang sampah ke alur sungai dan drainase. 

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mengundang seluruh camat, perbekel (kepala desa), serta lurah dalam rapat koordinasi darurat pekan depan guna memetakan titik rawan pembuangan sampah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kurangi Kemacetan di Pecatu, Dishub Badung Mulai Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

balitribune.co.id | Mangupura - Guna mengurangi kemacetan di wilayah Desa Pecatu, Kuta Selatan dan sekitarnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Badung telah menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Perubahan arus ini pun berlaku pada pukul 14.00-22.00 Wita yang diterapkan sejak Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.