Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imbas Covid-19, 646 Napi Dipastikan Bebas

Bali Tribune / KETERANGAN - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham HAM Bali, Soeprapto memberikan keterangan kepada pers, (1/4).

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 646 orang narapidana di Bali akan menghirup udara bebas. Itu setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerbitkan keputusan Nomor M.HH-19.PK.01.04.04/2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Bali Suprapto mengatakan, ratusan narapidana itu akan dibebaskan secara bertahap dari 1 April hingga 7 April mendatang. 

Dari 646 narapidana dan anak itu, paling banyak  di Lapas Kelas II Kerobokan sebanyak 294 orang. Sisanya di Lapas Kelas II B Singaraja 64 orang, Lapas Narkotika Bangli 30 orang, Lapas Karangasem 46 orang, Tabanan 39, Lapas Perempuan Denpasar 37 orang, LPKA Karangasem 12 orang, Bangli 29, Gianyar 42, Klungkung 15 orang dan Negara 38 orang.

"Di seluruh wilayah Bali akan diberikan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dengan totalnya sekitar 646 orang yang akan kita dilaksanakan secara bertahap," kata Suprapto, Rabu (1/4).

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi narapidana warga negara asing (WNA). Dalam Surat Keputusan Menteri Kemenkumham RI itu, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi supaya narapidana dan anak bisa bebas melalui asimilasi. Yakni, narapidana yang 2/3 masa pidananya  jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Anak yang 1/2  masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2020. Asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat asimilasi diterbitkan oleh Kalapas, Kepala LPKA dan Karutan.

Selain itu, pembebasan bagi narapidana dan anak melalui integrasi (PB, CB dan Cuti Menjelang Bebas) dilakukan dengan ketentuan narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana. 

Karena itu, sejumlah keduataan maupun narapidana WNA sendiri mulai menanyakan aturan ini.  "Kami sudah jelaskan sesuai dengan PP No 19 tahun 2020 belum itu atur (narapidana WNA). Sudah ada yang bertanya karana ini tak ada proses mengajukan dan tidak ada yang mengajukan," kata dia.

Sementara terkait para narapidana yang akan bebas, Suprapto menjelaskan, sebelum keluar dari Lapas mereka akan terlebih dahulu diperiksa kesehatannya. Bila suhu tubuh normal dan tidak ada gejala demam, pilek atau batuk akan dipersilakan pulang ke rumah.

Saat keluar dari Lapas para Narapidana ini juga bisa langsung dijemput oleh keluarga atau diantar ke rumah oleh pihak lapas. 

Narapidana yang memiliki sakit akan dibawa ke ruang karantina yang ada di Rutan Bangli. Karantina ini berkapasitas 90 orang dan memiliki sejumlah tenaga medis.

Suprapto mengaku, hingga saat ini, belum ada narapidana yang dikarantina, berstatus pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauan. "Selama ini cuma demam biasa dan ada penyakit bawaan dan sudah koordinasi dengan keluarganya, dan tidak ada penyakit yang serius," ujar dia.

Selain itu, narapidana yang bebas ini dilarang melakukan aktivitas ke luar rumah hingga membuat pidana baru. Bila melakukan pidana, hak pembebasan dalam rangka pencegahan COVID-19 akan dicabut.

Pihak lapas secara berkala akan memeriksa ketaatan para narapidana ini. Narapidana wajib melapor kegiatan setelah dibebaskan. Balai Pemasyarakatan tengah membuat jadwal pemeriksaan. "Karena kalau dia membuat suatu pelanggaran atau tindak pidana lagi itu berarti kebijakan itu, penghargaan itu akan dicabut," tegas Suprapto.

wartawan
Valdi
Category

Polres Gianyar Ungkap 30 Kasus Kejahatan, Dua Kasus Libatkan WNA

balitribune.co.id | Gianyar - Polres Gianyar mengungkap 30 kasus tindak pidana sepanjang September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 33 tersangka. Pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek dan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (29/9/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Enam Hari Pencarian Adimas Nihil, Operasi SAR Masuki Batas Akhir

balitribune.co.id | Singaraja - Enam hari sudah Tim SAR Gabungan memburu jejak Gede Adimas Raditya Wibawa (11), bocah yang terseret arus di Pantai Gerokgak, Buleleng. Namun hingga Selasa (29/9/2026), pencarian belum menemukan titik terang. Keberadaan korban masih misterius.

Baca Selengkapnya icon click

Pekerja Bongkar Persoalan di Balik Mekanisme Pengupahan Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Perdebatan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027 tidak berhenti pada soal besaran kenaikan upah. Di balik proses penetapan upah, serikat pekerja menyoroti persoalan keterwakilan buruh dalam Dewan Pengupahan hingga minimnya dukungan anggaran untuk sektor ketenagakerjaan.

Persoalan tersebut terungkap dalam audiensi Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu dengan Komisi IV DPRD Bali, Senin (28/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pasar Kreneng Akan Dibangun Ulang, Pemkot Denpasar Bidik Anggaran Rp140 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menyiapkan revitalisasi total Pasar Kreneng di Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara. Pasar yang telah berusia lebih dari 30 tahun itu direncanakan dibongkar dan dibangun kembali dengan konsep baru yang menggabungkan area perdagangan, basement mezzanine, serta penataan lingkungan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

TPAKD Badung Ingatkan Warga Kuta Waspadai Ancaman Pinjol Ilegal

balitribune.co.id | Mangupura - Pinjaman online (pinjol) ilegal tidak hanya berisiko menjerat masyarakat dalam persoalan utang, tetapi juga dapat mengancam keamanan data pribadi. Ancaman, intimidasi hingga penyalahgunaan data menjadi sejumlah risiko yang perlu diwaspadai masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.