Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imbas Covid-19, 646 Napi Dipastikan Bebas

Bali Tribune / KETERANGAN - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham HAM Bali, Soeprapto memberikan keterangan kepada pers, (1/4).

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 646 orang narapidana di Bali akan menghirup udara bebas. Itu setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerbitkan keputusan Nomor M.HH-19.PK.01.04.04/2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Bali Suprapto mengatakan, ratusan narapidana itu akan dibebaskan secara bertahap dari 1 April hingga 7 April mendatang. 

Dari 646 narapidana dan anak itu, paling banyak  di Lapas Kelas II Kerobokan sebanyak 294 orang. Sisanya di Lapas Kelas II B Singaraja 64 orang, Lapas Narkotika Bangli 30 orang, Lapas Karangasem 46 orang, Tabanan 39, Lapas Perempuan Denpasar 37 orang, LPKA Karangasem 12 orang, Bangli 29, Gianyar 42, Klungkung 15 orang dan Negara 38 orang.

"Di seluruh wilayah Bali akan diberikan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dengan totalnya sekitar 646 orang yang akan kita dilaksanakan secara bertahap," kata Suprapto, Rabu (1/4).

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi narapidana warga negara asing (WNA). Dalam Surat Keputusan Menteri Kemenkumham RI itu, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi supaya narapidana dan anak bisa bebas melalui asimilasi. Yakni, narapidana yang 2/3 masa pidananya  jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Anak yang 1/2  masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2020. Asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat asimilasi diterbitkan oleh Kalapas, Kepala LPKA dan Karutan.

Selain itu, pembebasan bagi narapidana dan anak melalui integrasi (PB, CB dan Cuti Menjelang Bebas) dilakukan dengan ketentuan narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana. 

Karena itu, sejumlah keduataan maupun narapidana WNA sendiri mulai menanyakan aturan ini.  "Kami sudah jelaskan sesuai dengan PP No 19 tahun 2020 belum itu atur (narapidana WNA). Sudah ada yang bertanya karana ini tak ada proses mengajukan dan tidak ada yang mengajukan," kata dia.

Sementara terkait para narapidana yang akan bebas, Suprapto menjelaskan, sebelum keluar dari Lapas mereka akan terlebih dahulu diperiksa kesehatannya. Bila suhu tubuh normal dan tidak ada gejala demam, pilek atau batuk akan dipersilakan pulang ke rumah.

Saat keluar dari Lapas para Narapidana ini juga bisa langsung dijemput oleh keluarga atau diantar ke rumah oleh pihak lapas. 

Narapidana yang memiliki sakit akan dibawa ke ruang karantina yang ada di Rutan Bangli. Karantina ini berkapasitas 90 orang dan memiliki sejumlah tenaga medis.

Suprapto mengaku, hingga saat ini, belum ada narapidana yang dikarantina, berstatus pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauan. "Selama ini cuma demam biasa dan ada penyakit bawaan dan sudah koordinasi dengan keluarganya, dan tidak ada penyakit yang serius," ujar dia.

Selain itu, narapidana yang bebas ini dilarang melakukan aktivitas ke luar rumah hingga membuat pidana baru. Bila melakukan pidana, hak pembebasan dalam rangka pencegahan COVID-19 akan dicabut.

Pihak lapas secara berkala akan memeriksa ketaatan para narapidana ini. Narapidana wajib melapor kegiatan setelah dibebaskan. Balai Pemasyarakatan tengah membuat jadwal pemeriksaan. "Karena kalau dia membuat suatu pelanggaran atau tindak pidana lagi itu berarti kebijakan itu, penghargaan itu akan dicabut," tegas Suprapto.

wartawan
Valdi
Category

Peningkatan Keselamatan Berwisata Jadi Fokus Utama Program Kemenpar

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Pariwisata (Menpar) Republik Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana memaparkan 5 program unggulan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) untuk capaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2027. Program unggulan pariwisata nasional dirancang untuk mendukung visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia khususnya dalam mendorong ekonomi kerakyatan, pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanggar Titi Bah Memukau PKB 2026, Arja Klasik “Kembar Buncing” Angkat Pesan Kesucian Jiwa dan Regenerasi Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Kabupaten Badung, Sanggar Titi Bah dari Banjar Teguan, Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, sukses memukau penonton saat tampil dalam Utsawa (Parade) Arja Klasik pada rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di Kalangan Ayodya, Taman Budaya Provinsi Bali, Art Center Denpasar, Selasa (23/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Lebih Bertenaga dan Aerodinamis, Intip Ketangguhan New Honda Vario Evo 160

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan New Honda Vario Evo 160 sebagai generasi terbaru skutik 160cc yang hadir dengan evolusi desain, warna dan diperkaya fitur baru. Pilihan terbaru ini dipadukan dengan performa tinggi untuk memberikan pengalaman sensasi berkendara yang kencang dan memberikan kebanggaan bagi penggunanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Drama Kelahiran di Denpasar: Mengaku Lajang di Rumah Sakit, Istri Dilaporkan Suami

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang suami berinisial RSL resmi melaporkan istrinya, berinisial KC, ke Polresta Denpasar terkait dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul orang. Laporan ini dipicu oleh tindakan KC yang diduga menyembunyikan status pernikahan dan kehamilannya saat proses persalinan anak pertama mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Resmi Menyala! Sentuhan Bupati Percantik Wajah Malam Titik Nol Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja - Wajah baru kawasan Titik Nol Kota Singaraja mulai terlihat. Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, didampingi Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna serta Ketua TP PKK Buleleng Ny. Wardhany Sutjidra, melakukan penyalaan lampu perdana di kawasan Titik Nol Kota Singaraja sejumlah 75 lampu trotoar, Selasa (23/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.