Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imbas Wabah Global, Serikat Pekerja Pariwisata Desak Pemerintah Lindungi Tenaga Kerja

Bali Tribune / PEKERJA - Para pekerja sebetulnya menginginkan adanya keterbukaan, dialog dan diskusi bersama karena kecintaan pekerja terhadap perusahaan.

balitribune.co.id | Badung - Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP Par- SPSI) Badung meminta pemerintah provinsi, kabupaten/kota serta pengusaha yang ada di Bali untuk tidak mengambil langkah-langkah sendiri terkait nasib para pekerja. "Bahwa kami serikat pekerja punya kontribusi terhadap perusahaan, pemerintah dalam memajukan kepariwisataan untuk dilibatkan dalam rangka mencari solusi terbaik untuk recovery dampak virus corona (Covid-19)," kata Ketua FSP Par- SPSI) Badung, Putu Satyawira Marhaendra beberapa waktu lalu di Badung. 

Setelah Pemerintah Indonesia menutup sementara penerbangan dari/ke Indonesia-Tiongkok pada 5 Februari 2020 lalu untuk menekan penyebaran Covid-19 di Tanah Air, membawa dampak merosotnya kunjungan wisatawan dari Negeri Tirai Bambu ke Pulau Dewata. Mengingat, wisatawan mancanegara dari Tiongkok yang ke Bali tercatat tertinggi kedua setelah Australia. Jumlah wisatawan dari Rumah Panda ke Pulau Seribu Pura setiap tahunnya mencapai 1 juta lebih. 

Hal ini berimbas pada anjloknya usaha jasa pariwisata yang fokus menggarap pasar Tiongkok. Sehingga perusahaan mengambil inisiatif untuk merumahkan pegawainya bahkan hingga menutup usahanya. 

"Dari informasi yang kami terima, sangat menyayangkan perusahaan-perusahaan yang tidak ada serikat pekerjanya telah mengambil langkah-langkah merumahkan karyawan tanpa ada proses pembicaraan kedua belah pihak," katanya. 

Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh tenaga kerja yang dirumahkan maupun diberhentikan secara sepihak. "Pekerja itu sudah tidak punya gaji bulanan. Mereka tidak bisa membiayai putera puterinya sekolah, menanggung biaya hidup, cicilan bank dan cicilan lain-lain dan iuran BPJS Ketenagakerjaannya, kemudian hak atas BPJS Kesehatannya," bebernya.

Dampak terhadap para pekerja yang diberhentikan ini menurut dia perlu dipikirkan oleh pengusaha dan pemerintah. Pemutusan hubungan kerja tersebut berdampak luas hingga ke perputaran ekonomi di masyarakat kecil misalnya para pengusaha warung sembako. Disamping itu juga hingga berpengaruh ke masyarakat atau pemilik rumah kost .

"Bagi yang menyewakan tempat kost usahanya juga akan mengalami masalah karena mereka yang dirumahkan satu bulan atau tanpa batas waktu pasti akan melepas kost-nya. Berarti kamar kost-nya kosong dan penghasilan penduduk di sana juga tidak ada. Begitupun usaha makanan, minuman dan lain-lain akan mengalami masalah," jelasnya. 

Ia berharap para pekerja yang tidak berserikat hendaknya dilindungi oleh pemerintah bahwa ini sudah termasuk semi PHK massal. "Tetapi mereka (pekerja yang kehilangan pekerjaan) tidak memiliki jaminan apakah akan dipanggil kembali karena tidak ada secarik kertas pun, hitam putih yang mereka bawa pulang yang menyatakan mereka akan dipanggil sebulan, dua bulan maupun tiga bulannya lagi," ungkap Satyawira.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk di serikat pekerja pariwisata tentunya proses ini harus dilalui dengan perundingan bipartit antara manajemen, pengusaha dan pekerja yang diwakili pengurus unit kerja FSP Par-SPSI di unit masing-masing.

Secara peraturan perundang-undangan hal ini dikatakan Satyawira masuk ke force majeure, namun demikian pihaknya meminta untuk memperlakukan para pekerja sebagai manusia yang dimanusiakan dengan mendapatkan perlakuan yang baik. "Jangan kita berorientasi bisnis, disaat untung pekerja minta kenaikan gaji justru susahnya bukan main. Tetapi disaat rugi dengan cepatnya perusahaan mengambil keputusan merumahkan," imbuhnya. 

Ia mengajak pemerintah, para pengusaha dan pihak yang terlibat untuk duduk bersama dan mencari solusi agar roda perekonomian Bali tetap bisa bergerak, berjalan. "Sehingga tidak menimbulkan masalah bagi kita. Kalau ayo kita kencangkan ikat pinggang, mari kita kencangkan ikat pinggang sama-sama," ajaknya. 

Para pekerja sebetulnya menginginkan adanya keterbukaan, dialog dan diskusi bersama karena kecintaan pekerja terhadap perusahaan. Dimana pun bekerja, setiap pekerja pasti mempunyai cara bagaimana mengatur jam kerja supaya tetap dapat gaji, perusahaan tidak berat.  "Bagaimana cara yang bisa dilakukan mungkin bisa membantu pengusaha karena kita sangat dekat dengan dunia sosial, mereka (pekerja) sudah melayani wisatawan. Bahkan ada yang berteman dengan wisatawan, membantu perusahaannya untuk mempromosikan tempat kerja atau menyatakan bahwa Bali aman, jangan takut datang ke Bali, kembali menginap ke tempat kita dan bantu kita. Itu kan bisa dilakukan oleh pekerja," tutupnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jegeg Bagus Jembrana 2026 Harus Jadi Representasi Anak Muda

balitribune.co.id | Negara - Ajang bergengsi pencarian duta pariwisata dan budaya di Bumi Mekepung telah sukses digelar. Setelah melalui proses seleksi yang ketat dan kompetitif, panitia Pemilihan Jegeg Bagus Jembrana (JBJ) 2026 akhirnya resmi menobatkan pasangan pemenang dalam malam puncak Grand Final.

Baca Selengkapnya icon click

Idul Adha, Ribuan Sapi Gianyar Dikirim ke Luar Bali

balitribune.co.id I Gianyar - Ribuan Sapi Bali milik Peternak Gianyar dikirim ke luar Pulau Bali untuk memenuhi permintaan hewan kurban serangkaian Hari Raya Idul Adha. Dari kuota pengiriman tahun 2026 yakni sebanyak 5.000 ekor, saat ini Sapi Bali asal Gianyar yang sudah dikirim ke luar pulau sudah mencapai 2.000 ekor. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara hadiri Karya Ngresigana, Melaspas, Mupuk Pedagingan dan Piodalan di Banjar Graha Shanti, Desa Tegal Kertha

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara Berkesempatan Menghadiri Karya Ngresigana, Melaspas, Mupuk Pedagingan dan Piodalan di Banjar Graha Shanti, Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat, pada Sukra Pon Kulantir, Jumat (1/5/2026). Upacara ini dilaksanakan setelah bangunan bale kul-kul dan tembok penyengker Balai Banjar Graha Santhi tuntas direnovasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Telat Bayar dan Lapor Pajak? DJP Beri Penghapusan Denda hingga 1 Bulan

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi bagi wajib pajak badan dalam pelaporan dan pembayaran pajak tahun buku 2025. Kebijakan ini diumumkan melalui siaran pers pada Kamis (30/4/2026), sebagai bagian dari penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.