Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imigrasi Deportasi Instruktur Zumba dan Pelatih Yoga

Bali Tribune/Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Singaraja Thomas Aris Munandar dan Bagian Humas, Hartono.
balitribune.co.id | Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja,terpaksa mendeportasi sejumlah warga negara asing yang kedapatan menyalah gunakan izin tinggal diwilayah hukum Indonesia.Dua diantaranya merupakan instruktur zumba dan pelatih yoga.Bahkan dua warga negara Belanda diketahui melakukan aktifitas bisnis sewa menyewa vila di kawasan pesisir Buleleng,juga akan di deportasi dalam beberapa hari mendatang.
 
Kantor Imigrasi Singaraja  merilis sejumlah nama dan asal negara WNA yang didepotrasi.Diantaranya 2 orang warga negara Italia,3 orang warga negara Tiongkok dan satu orang masing-masing berwarga negara Amerika Serikat,Malaysia,Jerman,Austaralia dan Cekoslovakia.
 
Menurut Kasi Intelijen dan Penindakan (Inteldak) Kantor Imigrasi Singaraja,Thomas Aris Munandar,dua WNA yang telah menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia khususnya di Kabupaten Buleleng, telah dideportasi. Kedua WNA itu masing-masing, satu WNA asal Italia berinisial PC (34) dan satu WNA asal Republik Ceko berinisial LB (27). "Selama tinggal di wilayah Kabupaten Buleleng, mereka menyalahgunakan izin tinggal sebagai instruktur zumba dan pelatih yoga,"ungkap Thomas,Senin (25/3/19)
 
Menurut Aris,tindakan deportasi yang dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum di bidang keimigrasian, sesuai dengan UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian."Untuk WNA asal Italia berinisial PC,bekerja di salah satu wilayah Buleleng sebagai instruktur Zumba.Sedangkan, WNA asal Republik Ceko yang berinisial LB menjadi pelatih Yoga di salah satu hotel wilayah Buleleng timur (Tejakula, red),"imbuhnya.
 
Sedang sepasang suami istri asal negeri Kincir Angin,bakal dideportasi ķarena diduga menjalankan bisnis di Buleleng. 
 
Dan dari hasil pengecekan petugas Imigrasi, mereka memegang Izin Tinggal Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas untuk wisatawan lansia."Kedua WNA ini pasangan suami istri, yang diduga menjalankan usaha penginapan atau Villa di wilayah Seririt dan Sambangan. Mereka sekarang ini masih dalam proses pelanggaran keimigrasian dan akan segera kami deportasi,"sambung Aris. 
 
Sedangkan yang lainnya,lanjut Thomas,sanksi deportasi mereka sedang dalam proses."Mereka ini macam-macam kasusnya, ada yg baru keluar Lembaga Permasyarakatan (LP) karena kasus narkoba dan penipuan, hingga menyalahgunakan izin tinggal,"ungkap Aris Munandar.
 
Atas kasus tersebut, Thomas mengaku akan lebih memperketat pengawasan orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja, dengan melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)."Kami akan mengoptimalkan pengawasan dan juga operasi gabungan  dengan melibatkan Timpora,"tandasnya.War
 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.