Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imigrasi Deportasi WNA Pembuat Onar

Bali Tribune/Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Gusti Agung Komang Artawan (tengah) menjelaskan pendeportasian WNA asal Belanda.

balitribune.co.id | SingarajaKantor Imigrasi Kelas II Singaraja, mendeportasi seorang warga negara asing bernama Johannes Franciscus Peters (60). WNA asal Belanda itu kerap membuat onar dan mengganggu ketertiban masyarakat di Banjar Dinas Kawan, Desa Petandakan, Kecamatan Buleleng, dideportasi, Senin (23/4) sekitar pukul 00.30 Wita dinihari melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.

Peters dianggap melanggar Pasal 75 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Peter  dianggap melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umun atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Gusti Agung Komang Artawan mengatakan,  Peters dideportasi setelah sejumlah warga Desa Petandakan marah dan melaporkan kasus itu ke Imigrasi.Diantar kepala desanya,Wayan Joni,melaporkan kelakuan Peters selama ini yang kerap membuat onar di wilayahnya. Atas laporan itu, pihak Imigrasi Singaraja langsung melakukan pemeriksaan terhadap Peters.

"Dalam pemeriksaan, JFP (Peters, red) telah mengakui perbuatannya. Sesuai dengan pasal 75 ayat (1) undang-undang keimigrasian,"kata Gusti Agung Artawan, Selasa (23/4).

Selain mendeportasi,kata Artawan,pihaknya juga  melakukan pencekalan terhadapnya selama 6 bulan untuk tidak datang ke Indonesia.

Gusti Agung Artawan,menjelaskan, selama tinggal di Indonesia, khususnya di desa Petandakan, Peters mengantongi Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai dengan 13 April 2019. Hanya saja dari beberapa informasi,WNA tersebut kerap bermasalah di beberapa tempat. "Tidak saja di wilayah Petandakan,di beberapa tempat lainya dimana yang bersangkutan tinggal juga bermasalah," imbuh Gusti Agung Artawan.

Bahkan,lanjutnya, Peters juga sering mengancam warga yang membuat kejengkelan warga memuncak."Beberapa kali dimediasi pihak desa dengan polisi, namun kelakuan Peters tidak berubah.Atas desakan warga dan sesuai aturan, maka kami lakukan deportasi,"jelas Gusti Agung Artawan.

Atas kasus WNA Belanda itu,Gusti Agung berharap peran serta masyarakat jika nanti menemukan WNA yang kedapatan melanggar aturan keimigrasian dan segera melapor ke Imigrasi Singaraja untuk ditindaklanjuti. "Kami akan tindak lanjuti setiap pengaduan dari masyarakat terkait orang asing," tandasnya.

Sebelumnya, sejumlah warga  Banjar Dinas Kawan, Desa Petandakan, dibuat geram dengan ulah WNA asal Belanda bernama Johannes Franciscus Peters (60) yang kerap membuat onar dan  mengganggu kenyamana masyarakat setempat.

Kekesalah warga memuncak sehingga melaporkan Peters ke Mapolsek Kota Singaraja, Senin (8/4) lalu dan  ke Imigrasi Kelas II Singaraja.

Keberadaan Peters di Desa Petandakan sejak 2 tahun lalu bersama seorang teman perempuannya yang bernama Wayan Nita Marliana (44) warga Kelurahan Banyuning, yang juga sebagai penjaminnya. Peters tinggal di desa Petandakan mengantongi Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang sudah dikeluarkan Pemerintah Desa Petandakan yang masa berlakunya hingga 4 Maret 2020.

wartawan
Chairil Anwar
Category

Prospek Kian Menjanjikan, Pemkab Bangli Targetkan Perluasan Kebun Kopi Kintamani hingga 350 Hektare

balitribune.co.id I Bangli - Prospek pasar yang terus membaik dan tingginya permintaan terhadap Kopi Arabika Kintamani mendorong Pemerintah Kabupaten Bangli menargetkan akan memperluas areal perkebunan kopi pada 2027. Melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP), perluasan kebun ditargetkan mencapai 350 hektar, meningkat dibandingkan realisasi perluasan pada 2026 yang mencapai 315 hektare.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Suyasa Tekankan Disiplin dan Mental Juara bagi Calon Paskibraka Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Puluhan calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Buleleng mulai menjalani pemusatan latihan sebagai persiapan mengemban tugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPR Bank Daerah Bangli Luncurkan Kredit Investasi Emas, Tawarkan Suku Bunga Promo 8 Persen

balitribune.co.id | Bangli - Di tengah kondisi perekonomian yang tidak menentu dan fluktuasi pasar keuangan, investasi emas kembali menjadi pilihan masyarakat untuk menjaga nilai aset. Terlebih, investasi emas kini tidak lagi identik dengan modal besar. Ruang ini dimanfaatkan oleh PT BPR Bank Daerah Bangli dengan meluncurkan program investasi emas.

Baca Selengkapnya icon click

Kemenag Bali Perkuat Sinergi Dorong Harmoni Umat dan Budaya Integritas

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya membangun komunikasi publik yang terbuka, memperkuat kerukunan umat beragama, serta menumbuhkan budaya integritas, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bali memperkuat kemitraan dengan insan media melalui kegiatan "Media Connect" 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Klungkung Sebut Implementasi Perda Pengelolaan Rumah Kos Belum Optimal

balitribune.co.id I Semarapura - Implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Rumah Kos di Kabupaten Klungkung masih lemah. Lemahnya implementasi Perda tersebut dinilai berdampak pada belum optimalnya pendataan rumah kos sebagai dasar pengawasan penduduk nonpermanen. Dampaknya, banyak penduduk pendatang (duktang) di beberapa tempat kos yang tidak terdata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.