Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imigrasi Singaraja Deportasi 31 WNA

Bali Tribune/I Gusti Agung Komang Artawan

balitribune.co.id | Singaraja - Sepanjang tahun 2019 Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja telah mendeportasi sebanyak 31 orang warga negara asing. Mereka kedapatan melakukan berbagai macam pelanggaran hukum keimigrasian, yang berujung putusan deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja I Gusti Agung Komang Artawan mengatakan, sebenarnya ada 78 orang asing yang terkena tindakan administrasi keimigrasian (TAK). Namun, kata dia, hanya 31 orang dinyatakan melakukan pelanggaran berat sehingga harus dideportasi.

"Sepanjang tahun 2019 kami telah melakukan tindakan deportasi kepada 31 WNA dengan berbagai macam pelanggaran, dan itu bagian dari penegakan hukum  keimigrasian," kata Komang Artawan, Kamis (2/1).

Tak hanya itu, Kantor Imigrasi Singaraja juga telah memberikan layanan keimigrasian, semisal perpanjangan izin tinggal kunjungan kepada sebanyak 5.878 orang. Pemberian visa on arrival kepada 1.859 orang, izin tinggal terbatas sebanyak 718 orang, ITAS Perairan sebanyak 69 orang, izin tinggal tetap 26 orang,  dan dalam bentuk afidafit 8 orang.

"Kami juga melakukan pengurangan izin keimigrasian dengan menerbitkan exit permit only (EPO) kepada 148 orang asing," imbuhnya.

Sementara terkait penerbitan paspor, Komang Artawan mengatakan, di tahun 2019 pihaknya tercatat menerbitkan paspor sebanyak 4.166 buah.

Dibandingkan tahun sebelumnya, terjadi penurunan pemohon yang cukup signifikan yakni 4.370 buah. "Tahun 2019 terjadi penurunan sebanyak 204 pemohon dari tahun 2018," ungkapnya.

Komang Artawan menandaskan, pelayanan teknis keimigrasian itu mencakup penerbitan paspor untuk WNI dan perpanjangan izin tinggal tetap dan terbatas kepada WNA  untuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja yang meliputi tiga kabupaten, Buleleng, Jembrana dan Karangasem.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Keren! Inovasi Pembayaran Parkir, Perumda BPS Denpasar Luncurkan SipParQi

balitribune.co.id | Denpasar - Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar memberikan kemudahan layanan dalam transaksi pembayaran parkir. Dimana, pengguna jasa parkir bisa membayar cashless dengan Sistem Pembayaran Parkir QRIS Terpadu (SipParQi).

SipParQi ini dilaunching dipusat perbelanjaan, Denpasar, Jumat (4/7). Dengan SipParQi ini pengguna parkir tidak akan lagi diribetkan dengan membawa uang receh saat membayar parkir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Membahas Pertanggungjawaban APBD Badung Tahun 2024

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati Badung terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Badung Tahun 2024 di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (3/7). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yoga dalam Pendidikan, Investasi Peradaban di Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Di tengah geliat Bali sebagai pusat spiritual dan wellness tourism dunia, saatnya kita mengambil langkah progresif dengan menjadikan Yoga sebagai bagian dari kurikulum pendidikan formal, dari tingkat Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, hingga Sekolah Menengah Pertama dan Atas.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Bapang Barong Duta Kabupaten Badung, Rai Wirata Hadir di Panggung Terbuka Arda Candra

balitribune.co.id | Mangupura - Mewakili Ketua DPRD Badung, Made Rai Wirata Anggota DPRD Badung menghadiri undangan dalam ajang pementasan Lomba Bapang Barong di Pesta Kesenian Bali yang Ke-47 tahun 2025 di Panggung Terbuka Arda Candra Kota Denpasar.

Turut mendampingi Kadis Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha dan Camat Mengwi, pada Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.