Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imigrasi Singaraja Polisikan, WNA Pemalsu Dokumen

Imigrasi
Kantor Imigrasi Singaraja polisikan WNA asal Nigeria pemalsu dokumen.

BALI TRIBUNE - Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, mengadukan seorang warga Negara Nigeria bernama Charles George Albert ke Polres setempat atas dugaan pemalsuan dokumen pengajuan permohonan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI).

Charles dilapokan setelah sebelumnya memalsukan e-KTP atas nama Komang Eli Agus Hermanto,warga Banjar Desa, Desa Cempaga, Kecamatan Banjar,untuk digunakan penerbitan DPRI berupa paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.Kasus pemalsuan dokumen itu kini ditangani Satreskrim Polres Buleleng.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Thomas Aries Munandar dalam keterangannya mengatakan, Imigrasi Singaraja telah secara resmi melaporkan dugaan pemalsuan e-KTP, pada Rabu (9/5) lalu ke Mapolres Buleleng. Menurut Thomas, Charles dilaporkan karena kasusnya masuk dalam tindak pidana umum.

“Kita lihat dalam kasus ini ada dua ranah hukum berbeda.Pertama, pelaku (Albert, red) tersangkut kasus keimigrasian karena memberikan keterangan tidak benar saat pengajuan DPRI. Kedua, ada ranah pidana umum berupa pemalsuan data e-KTP atas nama Komang Eli Agus Hermanto asal Desa Cempaga,”beber Thomas, Kamis (10/5).

Saat dilakukan penyidikan,Thomas mengaku telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng untuk melakukan cross chek atas keabsahan e-KTP yang dipalsukan pelaku.”Setelah dilaporkan kami berharap kasus ini dapat diungkap tuntas oleh kepolisian terutama dugaan pemalsuan e-KTP ini,”imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Mikael Hutabarat, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pemalsuan e-KTP yang dilakukan WNA Nigeria.”Iya,pihak Imigrasi melaporkan dan saat ini kami sedang pelajari untuk proses lebih lanjut,”ujarnya seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno.

Sementara untuk penanganan lebih lanjut,jajaran Satreskrim Pores Buleleng masih berupaya meminta keterangan sejumah saksi-saksi dan mengumpulkan bukti – bukti . Sedangkan pelaku pemalsuan Charles kini menjalani tahanan di Rumah Detensi Imgirasi (Rudenim) Kelas II Singaraja.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Rekrut Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Komisi III Berharap Segera Ada Direksi Definitif

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membuka rekrutmen Direksi Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung. Pendaftaran untuk posisi Direktur Utama, Direktur Umum, serta Dewan Pengawas dijadwalkan berlangsung pada 15–19 Desember 2025.

Perekrutan jajaran direksi dan Dewan ini mendapat sambutan baik dari Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan.

Baca Selengkapnya icon click

Ponda Wirawan Hadiri Karya Pedudusan Agung di Pura Dalem Desa Banjar Aseman Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Mepadudusan Agung, Mapeselang, Mepedanan, Medasar Tawur Balik Sumpah Madya di Pura Dalem Desa Banjar Aseman, Desa Adat Abiansemal, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung, Jumat (28/11/2025). Hadir Perbekel Desa Abiansemal IB. Bisma Wikrama, Bendesa Adat Abiansemal IB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.