Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imigrasi Singaraja Polisikan, WNA Pemalsu Dokumen

Imigrasi
Kantor Imigrasi Singaraja polisikan WNA asal Nigeria pemalsu dokumen.

BALI TRIBUNE - Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, mengadukan seorang warga Negara Nigeria bernama Charles George Albert ke Polres setempat atas dugaan pemalsuan dokumen pengajuan permohonan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI).

Charles dilapokan setelah sebelumnya memalsukan e-KTP atas nama Komang Eli Agus Hermanto,warga Banjar Desa, Desa Cempaga, Kecamatan Banjar,untuk digunakan penerbitan DPRI berupa paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.Kasus pemalsuan dokumen itu kini ditangani Satreskrim Polres Buleleng.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Thomas Aries Munandar dalam keterangannya mengatakan, Imigrasi Singaraja telah secara resmi melaporkan dugaan pemalsuan e-KTP, pada Rabu (9/5) lalu ke Mapolres Buleleng. Menurut Thomas, Charles dilaporkan karena kasusnya masuk dalam tindak pidana umum.

“Kita lihat dalam kasus ini ada dua ranah hukum berbeda.Pertama, pelaku (Albert, red) tersangkut kasus keimigrasian karena memberikan keterangan tidak benar saat pengajuan DPRI. Kedua, ada ranah pidana umum berupa pemalsuan data e-KTP atas nama Komang Eli Agus Hermanto asal Desa Cempaga,”beber Thomas, Kamis (10/5).

Saat dilakukan penyidikan,Thomas mengaku telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng untuk melakukan cross chek atas keabsahan e-KTP yang dipalsukan pelaku.”Setelah dilaporkan kami berharap kasus ini dapat diungkap tuntas oleh kepolisian terutama dugaan pemalsuan e-KTP ini,”imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Mikael Hutabarat, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pemalsuan e-KTP yang dilakukan WNA Nigeria.”Iya,pihak Imigrasi melaporkan dan saat ini kami sedang pelajari untuk proses lebih lanjut,”ujarnya seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno.

Sementara untuk penanganan lebih lanjut,jajaran Satreskrim Pores Buleleng masih berupaya meminta keterangan sejumah saksi-saksi dan mengumpulkan bukti – bukti . Sedangkan pelaku pemalsuan Charles kini menjalani tahanan di Rumah Detensi Imgirasi (Rudenim) Kelas II Singaraja.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.