Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imigrasi Tahan WNA Malaysia Selepas dari Lapas Kerobokan

Bali Tribune/ Proses penahanan mantan terpidana narkotika asal Malaysia Gobinathan V Loganathan (baju putih) di Rudenim Denpasar, Sabtu (20/11/2021).



balitribune.co.id | Denpasar - Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, menahan warga negara asing (WNA) asal Malaysia bernama Gobinathan V Loganathan (37) di Rudenim Denpasar setelah dinyatakan bebas/lepas dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali, karena kasus narkotika.

"Yang bersangkutan dinyatakan telah resmi bebas berdasarkan surat keterangan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli pada tanggal 19 November," kata Kepala Kanwil KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, dikutip dari Antara, Sabtu (20/11).

Ia mengatakan setelah diserahkan ke Imigrasi Denpasar, selanjutnya terhadap WNA tersebut dilakukan pemeriksaan dan pendetensian guna menunggu proses pendeportasian ke Negara asalnya.

Atas perbuatannya, Gobinathan V Loganathan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagaimana yang diatur pada Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) dikarenakan yang bersangkutan dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Hingga saat ini, WNA asal Malaysia tersebut ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sebelum dilakukan proses deportasi.

"Proses deportasi belum dapat dilaksanakan mengingat yang bersangkutan belum memiliki biaya dan dokumen perjalanan kembali ke negara asalnya," katanya.

Selain itu, Jamaruli menegaskan bagi WNA yang ada atau ingin memasuki wilayah Indonesia, khususnya Bali agar selalu menaati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Jangan pernah mencoba untuk membawa narkoba ke wilayah Indonesia karena kami akan menindak tegas bagi WNA yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya, Gobinathan V Loganathan merupakan narapidana kasus narkotika dengan lama pidana 13 tahun 6 bulan subsider 6 bulan penjara.

Dalam putusan pengadilan, dinyatakan Gobinathan V Loganathan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Selain itu, terhadap Gobinathan V Loganathan dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

wartawan
HAN
Category

Komisi IX DPR RI Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita Non-PAUD

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kota Denpasar, Jumat (19/9) untuk meninjau implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kunjungan dipimpin Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene. Kunjungan kerja  dilakukan  bersama mitra kerja lintas Kementerian dan Lembaga diantaranya Kementerian Kesehatan, Badan Gizi Nasional (BGN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Kesadaran Asuransi, Jasindo Gandeng Media

balitribune.co.id | Denpasar - PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menginisiasi kegiatan edukasi literasi asuransi bersama insan media di Bali yang berlangsung di Denpasar, Sabtu (20/9). Melalui forum ini, Jasindo berupaya mendorong pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan finansial dan manajemen risiko dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangli Maju! Pemkab dan Kemenhub Kerjasama Tingkatkan Konektivitas dan Aksesibilitas Transportasi

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli baru saja menandatangani kesepakatan penting dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meningkatkan infrastruktur transportasi. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) ini menjadi angin segar bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

MG Cyberster Warna Baru Diperkenalkan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Morris Garage Motor Indonesia (MG) bersama PT Prima Metro Auto Mobil sebagai mitra diler terpercaya MG, Jumat (19/9) resmi memperkenalkan MG Cyberster dengan varian warna terbarunya, Modern Beige dan Red Top di Bali. Kehadiran kendaraan ikonik ini menjadi penanda penting dalam perjalanan MG yang genap berusia 100 tahun sebagai brand otomotif asal Inggris yang dikenal dengan inovasi, desain, dan performa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Narasemesta Jasindo: Menjaga Warisan Laut Lewat Konservasi Karang di Bali

balitribune.co.id | Amlapura - PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kembali melanjutkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan melalui program Narasemesta Jasindo, kali ini dengan fokus pada konservasi terumbu karang di kawasan Tulamben Kabupaten Karangasem, Bali. Inisiatif ini hadir sebagai wujud nyata kepedulian Jasindo terhadap ekosistem laut sekaligus dukungan terhadap pariwisata berkelanjutan di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.