Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ingatkan Tim Yustisi Bertindak Sesuai Aturan

Yustisi
RAPAT - Wabup Made Kasta pimpin rapat kordinasi dan konsultasi Tim Yustisi Klungkung.

BALI TRIBUNESebelum melaksanakan tugas-tugas hal yang paling utama diperhatikan yakni harus memahami segala bentuk peraturan yang berlaku. Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Klungkung Made Kasta saat memimpin Rapat Konsultasi dan Koordinasi Tim Yustisi, berlangsung  di Gedung KNPI Kabupaten Klungkung, Rabu (7/2).

Menurut Wabup Kasta tim yustisi tujuannya  untuk menjaga ketertiban umum, mejaga ketentraman dan menjaga peraturan daerah (Perda) yang telah berlaku. Tim yustisi disaat menjalankan tugas harus memegang teguh langkah-langkah yang berkaitan dengan peraturan agar jangan disaat menjalankan tugas tidak sesuai ketentuan peraturan yang sudah berlaku. “Laksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” Tegas Wabup Kasta.

Wabup Kasta juga meminta agar tim yustisi di Kabupaten Klungkung bisa saling menjaga koordinasi dan komunikasi yang baik disaat menjalankan tugas-tugas. Perkuat koordinasi dan komunikasi bersama seluruh anggota tim yustisi agar kedepannya bisa memperlancar kegiatan disaat turun ke lapangan melaksanakan tugas. “Perkuat koordinasi dan komunikasi antar seluruh anggota dengan sebaik-baiknya,” harapnya.

Ia menambahkan agar Tim Yustisi secara tegas menindaklanjuti saat melaksanakan tugas, apapun segala bentuk pelanggaran yang ditemui ketika turun ke lapangan harus secara tegas ditindaklanjuti asal sudah sesuai dengan Perda yang telah berlaku. Menurut Wabup Kasta langkah tersebut dilakukaan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang positif bagi masyarakat yang melanggar peraturan. Disamping itu juga untuk mengantisipasi agar masyarakat yang lain bisa lebih memahami peraturan-peraturan yang berlaku.  

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung I Putu Suarta mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang positif kepada seluruh anggota Tim Yustisi disaat menjalankan tugas-tugas. Kepada seluruh anggota Tim Yustisi harus selalu memahami segala bentuk peraturan disaat menjalankan tugas. “Saat menjalankan tugas harus selalu pahami peraturan yang berlaku,” harapnya.

wartawan
I Ketut Sugiana
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.