Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Inilah 10 Napi Narkoba yang Dilayar ke Nusa Kambangan

Bali Tribune/Napi narkoba LP Kerobokan diberangkatkan ke Lapastik Bangli untuk selanjutnya dilayar ke LP Nusa Kambangan.

Balitribune.co.id | Denpasar - Kalapas Kerobokan Tony Nainggolan menjelaskan, pemindahan 10 orang napi narkoba ke Lapas Nusa Kambangan merupakan warga binaan narkotika dengan hukuman diatas 10 tahun. Hukuman ke-10 napi itu, paling ringan 13 tahun dan paling berat seumur hidup.

"Napi yang dihukum seumur hidup akan kami pindahkan tiga orang. Hukuman 20 tahun satu orang. Selebihnya ada hukuman 13 tahun sampai hukuman 27 tahun. Hukuman di atas 10 tahun ditempatkan di Lapas Kelas I atau super maksimum security atau paling tidak di lapas maksimum security yang ada di Nusa Kambangan," jelas Tony.
Dari Lapas Kerobokan, petugas transit menuju Lapas Narkotika Bangli untuk kembali menjemput warga binaan yang juga turut dilayar ke Jawa. Selanjutnya mereka dibawa ke Lapas Kelas I Batu, Malang, Jawa Timur dan Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

10 NAPI YANG DILAYAR;

- DWI CAHYONO bin SUGIANTO,  No register BI /LK/323/2014 lama pidana 5 tahun penjara denda Rp 1 M Sub 2 bulan, 13 tahun pidana penjara denda Rp 3 M sub 8 bulan. Perkara pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 09 Agustus 2032.
- EKO NOOR JANUARITI YANTO alias EMPIL No register BI /LK/586/2018 lama pidana 18 tahun pidana penjara denda Rp 1 M Sub u bulan,  pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 26 Maret 2036.
- RICKY WIJAYA ATMAJA alias RICKY No register BI /LK/350/2018 lama pidana 11 tahun pidana penjara,  denda Rp 1,5 M 4 bulan 6 tahun  pidana penjara denda Rp 800 Juta  sub 2, 5 tahun Pidana penjara denda Rp 1.M sub 2 bulan,  Perkara pasal 111 ayat (1),pasal 112, dan pasal 114  UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 12 November  2039.
- NURUL YASIN BIN SUKARI alias UCIL No register BI /LK/582/2018 lama pidana 18 tahun pidana penjara,  denda Rp 1 M 7 bulan pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 26 Maret 2036.
- PUTU RULLY WIRAWAN No register BI /LK/579/2018 lama pidana 15 tahun pidana penjara,  denda Rp 1 M 4 bulan  113 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 03 Oktober 2032.
- SUHARDI No register BI /LK/3691/2018 lama pidana 13 tahun pidana penjara,  denda Rp 1 M 6 bulan  pasal 113 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 15 Maret 2031.
- ABDUL RAHMAN WILLY No register AV/LK/05/2018 Tahanan MA / PK 114  (2) 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 29 Agustus 2018.
- BUDI LIMAN SANTOSO No register AV/LK/02/2018 Tahanan MA / PK 114  (2) 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 13 Juli 2018.
- ISKANDAR HALIM alias KOI  No register AV/LK/03/2018 Tahanan MA / PK 114  (2) 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 14 Juli 2018.
- DEDI SETIAWAN No register AV/LK/0Y/2018 Tahanan MA / PK 114  (2) 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 11 juli 2018.

wartawan
Ray
Category

Kejari Tabanan Geledah Kantor Diskes Terkait Dugaan Korupsi Minyak

balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabel Optik Semrawut, Kominfosanti Tegur Pemilik Jaringan

balitribune.co.id I Singaraja - Para  pemilik jaringan kabel optik atau internet di Buleleng kembali mendapat sorotan. Ini setelah beberapa kasus mencuat akibat keberadaan kabel yang terpasang sembarangan. Bahkan nyaris membuat celaka setelah pengendara sepeda motor terjatuh akibat lehernya terlilit kabel yang melintang di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Website Pemkab Badung Diretas, Sempat Muncul Iklan Obat Aborsi dan Judi Online

balitribune.co.id I Mangupura - Dua website yang menggunakan subdomain resmi Pemerintah Kabupaten Badung mengalami serangan deface. Tampilan situs yang semestinya digunakan untuk menyajikan informasi pemerintahan justru diubah menjadi iklan obat aborsi dan judi online.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.