Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Inkrah, Kejaksaan Sita Aset Wayan Candra

Bali Tribune / SITA - Kejaksaan Klungkung sita aset Kasus Korupsi Wayan Candra

balitribune.co.id | SemarapuraKasus Korupsi mantan Bupati Klungkung Wayan Candra telah berkekuatan hukum tetap dan Kejaksaan Klungkung pada  Kamis (31/8), pukul 10.00 Wita, melakukan penyitaan terhadap aset Wayan Candra yang beralamat Jalan Trengguli XXII/15 C Banjar Tembau Tengah Kelurahan Penatih Kecamatan Denpasar Timur Kotamadya Denpasar.

Penyitaan aset dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung yang dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putu Iskadi Kekeran, S.H. Menurutnya, Tim Kejaksaan Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan Sita Eksekusi dalam Rangka melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum Tetap terhadap harta Benda Milik Terpidana I Wayan Candra.

Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Eksekusi yang ditandatangani Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung  Lapatawe B Hamka ,SH Nomor : 560/N.1.12/Fu.1/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023 atas perkara tindak pidana Korupsi Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan Tanah untuk Keperluan Pembangunan Dermaga dan Jalan Menuju ke Dermaga di Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung yang Dilakukan Pada Tahun 2007 – 2008 bertempat di Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung dan Gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bahwa Berawal dari jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi tehadap terpidana I Wayan Candra berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : Nomor : 2964 K/Pid.Sus/2016 tanggal 07 Maret 2016. Selanjutnya setelah pelaksanaan eksekusi badan terhadap terpidana dilaksanakan, terpidana diwajibkan juga untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.42.628.467.605,33 (empat puluh dua miliar enam ratus dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima rupiah tiga puluh tiga sen) yang dikompensasikan dengan uang yang telah disita sebesar  Rp.827.443.945,79 (delapan ratus dua puluh tujuh juta empat ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah tujuh puluh sembilan sen) dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bahwa selanjutnya atas hal tersebut, diterbitkanlah Surat Perintah Pencarian Harta Benda terpidana dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Dari pencarian harta benda tersebut, sehingga ditemukan harta benda milik terpidana berupa 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan terletak di jalan Trengguli, Denpasar Timur. Selanjutnya, atas temuan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: Prin-560/N.1.12/Fu.1/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023 telah dilakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan tersebut melalui istri dari terpidana,” ujar Jaksa Putu Kekeran, SH.

Bahwa istri terpidana menyerahkan secara sukarela 3 (tiga) sertifikat hak milik yang telah ditemukan tersebut kepada jaksa eksekutor sebagai pelaksana pembayaran uang pengganti. Bahwa setelah disita oleh jaksa eksekutor terhadap 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan tersebut selanjurnya diserahkan ke Bidang Pengelola Barang Bukti dan barang rampasan untuk segera dilelang dan hasil lelang akan disetor ke kas negara untuk menutup uang pengganti.

Bahwa Kegiatan Penyitaan terhadap harta Benda Milik Terpidana Dr. I Wayan Candra,SH.,MH yang beralamat di Trengguli XXII/15 C Banjar Tembau Tengah Kelurahan Penatih Kecamatan Denpasar Timur Kotamadya Denpasar bertujuan untuk mengganti Kerugian Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Terpidana I Wayan Candra.

wartawan
SUG
Category

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.