Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Inkrah, Kejaksaan Sita Aset Wayan Candra

Bali Tribune / SITA - Kejaksaan Klungkung sita aset Kasus Korupsi Wayan Candra

balitribune.co.id | SemarapuraKasus Korupsi mantan Bupati Klungkung Wayan Candra telah berkekuatan hukum tetap dan Kejaksaan Klungkung pada  Kamis (31/8), pukul 10.00 Wita, melakukan penyitaan terhadap aset Wayan Candra yang beralamat Jalan Trengguli XXII/15 C Banjar Tembau Tengah Kelurahan Penatih Kecamatan Denpasar Timur Kotamadya Denpasar.

Penyitaan aset dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung yang dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putu Iskadi Kekeran, S.H. Menurutnya, Tim Kejaksaan Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan Sita Eksekusi dalam Rangka melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum Tetap terhadap harta Benda Milik Terpidana I Wayan Candra.

Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Eksekusi yang ditandatangani Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung  Lapatawe B Hamka ,SH Nomor : 560/N.1.12/Fu.1/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023 atas perkara tindak pidana Korupsi Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan Tanah untuk Keperluan Pembangunan Dermaga dan Jalan Menuju ke Dermaga di Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung yang Dilakukan Pada Tahun 2007 – 2008 bertempat di Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung dan Gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bahwa Berawal dari jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi tehadap terpidana I Wayan Candra berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : Nomor : 2964 K/Pid.Sus/2016 tanggal 07 Maret 2016. Selanjutnya setelah pelaksanaan eksekusi badan terhadap terpidana dilaksanakan, terpidana diwajibkan juga untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.42.628.467.605,33 (empat puluh dua miliar enam ratus dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima rupiah tiga puluh tiga sen) yang dikompensasikan dengan uang yang telah disita sebesar  Rp.827.443.945,79 (delapan ratus dua puluh tujuh juta empat ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah tujuh puluh sembilan sen) dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bahwa selanjutnya atas hal tersebut, diterbitkanlah Surat Perintah Pencarian Harta Benda terpidana dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Dari pencarian harta benda tersebut, sehingga ditemukan harta benda milik terpidana berupa 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan terletak di jalan Trengguli, Denpasar Timur. Selanjutnya, atas temuan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: Prin-560/N.1.12/Fu.1/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023 telah dilakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan tersebut melalui istri dari terpidana,” ujar Jaksa Putu Kekeran, SH.

Bahwa istri terpidana menyerahkan secara sukarela 3 (tiga) sertifikat hak milik yang telah ditemukan tersebut kepada jaksa eksekutor sebagai pelaksana pembayaran uang pengganti. Bahwa setelah disita oleh jaksa eksekutor terhadap 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan tersebut selanjurnya diserahkan ke Bidang Pengelola Barang Bukti dan barang rampasan untuk segera dilelang dan hasil lelang akan disetor ke kas negara untuk menutup uang pengganti.

Bahwa Kegiatan Penyitaan terhadap harta Benda Milik Terpidana Dr. I Wayan Candra,SH.,MH yang beralamat di Trengguli XXII/15 C Banjar Tembau Tengah Kelurahan Penatih Kecamatan Denpasar Timur Kotamadya Denpasar bertujuan untuk mengganti Kerugian Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Terpidana I Wayan Candra.

wartawan
SUG
Category

Wali Kota Jaya Negara Terima Silaturahmi Komandan Lanal Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menerima silaturahmi Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar, Kolonel Laut (P) Cokorda G.P. Pemayun bersama Palaksa Lanal Denpasar, Letkol Laut (P) I Gede Padang Suryawan di Kantor Wali Kota Denpasar, Rabu (3/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perda Nominee Digodok, Bali Siap Ganjal Modus WNA Kuasai Aset

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Nominee. Aturan ini dirancang untuk menutup praktik “pinjam nama” oleh warga negara asing (WNA) yang kerap digunakan untuk menguasai lahan, mendirikan vila ilegal, hingga menyamarkan investasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem Tinjau Pembangunan Sarpras Baru di SMPN Satap Tianyar Barat

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, didampingi anggota DPRD Dapil Kubu, Kepala Dinas PUPR, Kabag Etbang, serta Kabag Prokopim, melaksanakan pengecekan pembangunan ruang guru, ruang kepala sekolah dan ruang tata usaha di SMPN Satap Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Selasa (2/9).

Baca Selengkapnya icon click

Schneider Electric Meluncurkan Vivace E dan EcoStruxure™ Building Operation 7.0.

balitribune.co.id | Mangupura - Pemimpin global dalam transformasi digital untuk pengelolaan energi dan otomasi, menyelenggarakan Innovation Day 2025 di Badung, Bali, Rabu (3/9) yang menjadi kota terakhir dalam rangkaian penyelenggaraan Innovation Day tahun ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.