Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Istri Jro Jangol Terancam Pidana Mati

narkoba
PERTAMA - Ni Luh Ratna Dewi didampingi penasihat hukumnya Nyoman “Ponglek” Sudiantara saat menjalani sidang di PN Denpasar dalam kasus narkoba.

BALI TRIBUNE - Ni Luh Ratna Dewi, istri anggota DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol mulai diadili terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli narkotika, Selasa (27/2), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga mendakwa prempuan kelahiran Jembrana 36 tahun lalu ini, pada dakwaan kesatu dengan pasal 114 ayat 2 dengan acaman maksimal dipidana mati, dan pada dakwaan kedua  dengan pasal 112 ayat 2 dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di hadapan majelis hakim diketuai I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, dan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya I Nyoman Sudiantara dkk, JPU Wirayoga menyebutkan bahwa kasus yang menjerat terdakwa bermula dari tertangkapnya I Made Agus Sastrawan alias Gus Tile oleh pihak kepolisian pada tanggal 4 November 2017.

Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar Nomor 1 di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Banjar Sebelenga, Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat ditemukan sabu berat bersih 0,01 gram dan satu pipa kaca yang di dalamnya berisi sabu seberat 1,73 gram bruto. Dimana sisa sabu tersebut merupakan sabu yang diterima Gus Tile dari terdakwa. 

Selain itu, masih dalam dakwaan JPU, terdakwa pada tanggal 1 November 2017 juga melakukan transaksi dengan menyerahkan sabu sebanyak 5 gram kepada  Rahman dan Semiati di depan kamar kos beralamat di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Banjar Sebelenga, kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat. Kemudian Rahman membagi sabu tersebut menjadi 30 bagian untuk dijual kembali.

Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 Wita, terdakwa kembali menyerahkan 2 plastik klip sabu masing-masing seberat 5 gram kepada Rahman. "Bahwa terdakwa bermufakat dengan saksi Rahman yaitu narkotika jenis sabu yang terdakwa serahkan tersebut saksi Rahman jual dengan rincian setiap 5 gram harus disetorkan sebesar sebelas juta rupiah kepada terdakwa," beber JPU.

Kemudian pada Sabtu tanggal 4 November 2017 sekira pukul 01.30 Wita bertempat di alamat kosnya, Rahman dan Semiati ditangkap polisi dan ditemukan barang bukti sebanyak 24 klip sabu dengan berat bersih 9,05 gram yang merupakan sisa sabu yang diterima dari terdakwa. Tidak sampai di situ, terdakwa juga bermufakat dengan menyerahkan sabu kepada I Kadek Dandi Suardika untuk dijual. 

Atas dakwaan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya I Nyoman Sudiantara dkk, menyatakan tidak merasa keberatan atau mengajukan eksepsi sehingga sidang dapat dilanjutkan dengan agenda pembuktian atas dakwaan JPU pada pekan depan. 

Pada waktu yang sama, Semiati yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama juga menjalani sidang perdana. Dalam sidang yang dipimpin hakim I Gede Ginarsa, JPU  Wirayoga mendakwa dengan pasal 112 ayat 2 dan 115 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

DPRD Tabanan Jadwalkan Pelantikan Sukaja Sebagai PAW Mendiang Gindera di 6 Oktober 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Tabanan menjadwalkan pelantikan I Wayan Sukaja dari Partai Golkar sebagai pengganti antarwaktu (PAW) mendiang I Wayan Gindera. Rencananya, pelantikan Sukaja akan berlangsung pada Senin (6/10/2025). Jadwal ini ditetapkan setelah proses pergantian antarwaktu atau PAW ini melalui serangkaian tahapan administrasi hingga penetapan dari Gubernur Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Dekranasda Karangasem, Nyonya Mas Parwata Hadiri Pembukaan INACRAFT Oktober 2025

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, bersama jajaran pengurus menghadiri kegiatan Pameran INACRAFT October 2025 Vol. 4 “Youthpreneurs” yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), 1–5 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Kakao “Raya Jembrana” Jadi Simbol Kebanggaan Produk Lokal Berkelas Dunia

balitribune.co.id | Negara - Kakao merupakan salah satu komoditas pertanian unggulan Jembrana yang telah bersaing di pasar internasional. Bahkan kini kakao diekspor tidak hanya berupa bahan baku, namun telah dilakukan hilirisasi. Teranyar Jembrana telah memiliki produk olahan coklat ekspor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Dekranasda Badung Dukung Inovasi Kriya Lokal di Pameran Inacraft October Vol. 4

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, bersama Penasihat Dekranasda Kabupaten Badung IB. Surya Suamba, dan Wakil Ketua Harian Dekranasda Kabupaten Badung Nyonya Oliviana Surya Suamba menghadiri Pameran Inacraft October 2025 Vol.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.