Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Istri Jro Jangol Terancam Pidana Mati

narkoba
PERTAMA - Ni Luh Ratna Dewi didampingi penasihat hukumnya Nyoman “Ponglek” Sudiantara saat menjalani sidang di PN Denpasar dalam kasus narkoba.

BALI TRIBUNE - Ni Luh Ratna Dewi, istri anggota DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol mulai diadili terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli narkotika, Selasa (27/2), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga mendakwa prempuan kelahiran Jembrana 36 tahun lalu ini, pada dakwaan kesatu dengan pasal 114 ayat 2 dengan acaman maksimal dipidana mati, dan pada dakwaan kedua  dengan pasal 112 ayat 2 dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di hadapan majelis hakim diketuai I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, dan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya I Nyoman Sudiantara dkk, JPU Wirayoga menyebutkan bahwa kasus yang menjerat terdakwa bermula dari tertangkapnya I Made Agus Sastrawan alias Gus Tile oleh pihak kepolisian pada tanggal 4 November 2017.

Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar Nomor 1 di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Banjar Sebelenga, Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat ditemukan sabu berat bersih 0,01 gram dan satu pipa kaca yang di dalamnya berisi sabu seberat 1,73 gram bruto. Dimana sisa sabu tersebut merupakan sabu yang diterima Gus Tile dari terdakwa. 

Selain itu, masih dalam dakwaan JPU, terdakwa pada tanggal 1 November 2017 juga melakukan transaksi dengan menyerahkan sabu sebanyak 5 gram kepada  Rahman dan Semiati di depan kamar kos beralamat di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Banjar Sebelenga, kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat. Kemudian Rahman membagi sabu tersebut menjadi 30 bagian untuk dijual kembali.

Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 Wita, terdakwa kembali menyerahkan 2 plastik klip sabu masing-masing seberat 5 gram kepada Rahman. "Bahwa terdakwa bermufakat dengan saksi Rahman yaitu narkotika jenis sabu yang terdakwa serahkan tersebut saksi Rahman jual dengan rincian setiap 5 gram harus disetorkan sebesar sebelas juta rupiah kepada terdakwa," beber JPU.

Kemudian pada Sabtu tanggal 4 November 2017 sekira pukul 01.30 Wita bertempat di alamat kosnya, Rahman dan Semiati ditangkap polisi dan ditemukan barang bukti sebanyak 24 klip sabu dengan berat bersih 9,05 gram yang merupakan sisa sabu yang diterima dari terdakwa. Tidak sampai di situ, terdakwa juga bermufakat dengan menyerahkan sabu kepada I Kadek Dandi Suardika untuk dijual. 

Atas dakwaan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya I Nyoman Sudiantara dkk, menyatakan tidak merasa keberatan atau mengajukan eksepsi sehingga sidang dapat dilanjutkan dengan agenda pembuktian atas dakwaan JPU pada pekan depan. 

Pada waktu yang sama, Semiati yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama juga menjalani sidang perdana. Dalam sidang yang dipimpin hakim I Gede Ginarsa, JPU  Wirayoga mendakwa dengan pasal 112 ayat 2 dan 115 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pebalap Binaan Astra Honda Siap Melesat Amankan Home Race IATC Mandalika

balitribune.co.id | Mandalika – Lima pebalap belia binaan PT Astra Honda Motor (AHM) akan berjuang menunjukkan performa terbaiknya pada ajang Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) seri kelima yang berlangsung di Pertamina Mandalika International Circuit, 4–5 Oktober 2025. Ajang balap bergengsi yang digelar bersamaan dengan MotoGP Indonesia ini menjadi momen istimewa bagi pebalap muda Tanah Air untuk tampil di hadapan publik sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Grab Dukung Wonderful Indonesia Gourmet: Tampilkan Warung Nasi Ayam Bu Oki, Pie Susu Asli Enaaak, dan Bolu Jadul Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Tiga kuliner lokal legendaris Mitra Merchant Grab Indonesia, Warung Nasi Ayam Bu Oki, Pie Susu Asli Enaaak, dan Bolu Jadul Bali hadir menjadi representasi kuliner khas Pulau Dewata dalam acara Artisan Food Market, bagian dari rangkaian Wonderful Indonesia Gourmet: Festival of Gastronomy, yang diinisiasi oleh Kementerian Pariwisata Republik Indonesia dan Indonesia Gastronomy Network (IGN), pada 30 September hingga 1 Oktober

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Siapkan Jaringan 4G/LTE dan Hyper 5G untuk MotoGP Mandalika 2025

balitribune.co.id | Mandalika - Mendukung seri balapan sepeda motor kelas dunia MotoGP Mandalika 2025, Telkomsel memastikan kesiapan penuh jaringan broadband untuk memberikan pengalaman digital terbaik bagi pelanggan, penonton, maupun wisatawan internasional yang hadir di Mandalika International Street Circuit dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

"Ride the Night, Own the Moment" Astra Motor Bali Hadirkan Nocturnity Riding Part 2

balitribune.co.id | Denpasar -  Astra Motor Bali kembali menggelar kegiatan riding komunitas bertajuk Nocturnity (Nocturnal CommUnity) Riding Part 2 dengan mengusung tema “Ride the Night, Own the Moment” pada Sabtu, 27 September 2025. Kegiatan ini menjadi ajang seru bagi para pecinta motor Honda untuk merasakan sensasi berkendara malam hari sambil memperkuat keakraban antar anggota komunitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Intervensi Layanan Kesehatan Masyarakat, TP PKK Kota Denpasar Gelar Posyandu Paripurna di Banjar Padangsambian

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Penggerak PKK Kota Denpasar kembali menggelar pembukaan Posyandu Paripurna di Banjar Padangsambian, Kelurahan Padangsambian, Jumat (3/10). Diperuntukkan sebagai salah satu langkah untuk intervensi dalam hal kesehatan, pencegahan stunting dan pemberdayaan di masyarakat, secara resmi kegiatan dibuka Sekretaris I TP PKK, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa.

Baca Selengkapnya icon click

Bongkar Lab Ganja Hidroponik di Denpasar, Polisi Amankan Dua WN Rusia

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Narkoba Polda Bali menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Bina kusuma IV Ubung Kaja, Denpasar Utara, Rabu, 1 Oktober 2025 jam 02.30 Wita. Dari penggerebekan itu polisi mengamankan dua orang Warga Negara (WN) Rusia berinisial NR (31) dan KV (33) karena melakukan kegiatan clandestein lab narkotika jenis ganja secara hidroponik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.