Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Izin Beracara ESK Terancam Dicabut

Bali Tribune/ Ketua DPC Peradi Singaraja Gede Harja Astawa,SH
balitribune.co.id | Singaraja -  Ulah oknum pengacara berinisial ESK (33), yang membuat putusan pengadilan palsu atas kasus perceraian kliennya, bakal berbuntut panjang. ESK terancam kehilangan izin beracaranya jika dalam sidang kode etik yang akan digelar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merekomendasikan yang bersangkutan telah membuat kesalahan fatal.
 
Hal itu disampaikan Ketua DPC Peradi Singaraja, Gede Harja Astawa, SH menyikapi laporan polisi atas dugaan pembuatan surat putusan palsu atas nama Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (2/3) siang di kantornya.
 
Dia sangat menyayangkan tindakan pemalsuan yang dilakukan oknum ESK yang dianggap telah mencoreng nama baik profesi advokat/pengacara.
 
“Perilaku oknum ESK tersebut sangat bertentangan dengan kode etik profesi dan hal seperti ini tidak bisa dibiarkan, imbasnya profesi advokat akan negatif. Dan ini tentu akan melunturkan kepercayaan masyarakat,”kata Harja.
 
Kendati demikian, Harja mengaku masih berpegang dengan adagium azas praduga tak bersalah dan mempersilakan penyidik kepolisian memroses pidana kasus tersebut sembari akan melakukan proses internal di Peradi Singaraja untuk membereskan masalah tersebut.
 
”Kami persilakan penyidik melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” imbuhnya.
 
Selaku hakim di Dewan Kehormatan  Peradi, Harja mengaku tidak bisa melakukan justifikasi akibat dari perbuatan oknum pengacara ESK. Hanya saja ada kategori untuk membuat keputusan dari tingkatan paling ringan, teguran lisan, teguran tertulis, skorsing hingga pemecatan.
 
“Itu mekanisme yang berlaku di organisasi (Peradi). Proses pidana silakan dilanjutkan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dibuktikan. Sedang kasus yang dilakukan oknum ESK sudah termasuk kategori yang sangat memberatkan,” ucap Harja.
 
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan induk organisasinya baik di Peradi Denpasar maupun DPN Peradi untuk mengambil langkah terbaik menyikapi kasus oknum pengacara ESK.
 
“Sidang kode etik Dewan Kehormatan pasti akan digelar namun kami masih memerlukan koordinasi dengan Peradi Denpasar untuk melakukan tindak lanjut terhadap perbuatan oknum ESK,”sambung Harja.
 
Selama ini, kata Harja, pihaknya sudah banyak menerima laporan ulah oknum pengacara ESK akibat adanya pelanggaran kode etik. Di antarnya laporan penelantaran klien, kesalahpahaman dengan sesama pengacara dan laporan berujung kepolisian.
 
“Dua kasus  bisa diselesaikan. Selaku ketua saya punya tanggung jawab moral untuk membenahi persolan rekan-rekan sejawat dan mendorong penyelesaian secara kekeluaragaan,” ujarnya.
 
Hanya saja, pada laporan berujung kasus di kepolisian atas dugaan pemalsuan surat putusan palsu dalam kasus perceraian, oknum ESK mangkir dari panggilan internal Peradi. ”Sudah kami layangkan panggilan dua kali secara formal namun yang bersangkutan tidak merespon,” ungkapnya.
wartawan
Chairil Anwar
Category

Gasak Motor Penyandang Disabilitas, Residivis Curanmor Ditangkap

balitribune.co.id I Singaraja - Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang penyandang disabilitas di Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Seorang residivis berinisial DSP (22) ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik korban.

Baca Selengkapnya icon click

Mantan Ketua DPRD Bangli Terpilih Sebagai Bendesa Adat Bangbang

balitribune.co.id I Bangli - Mantan Ketua DPRD Bangli, Ngakan Kutha Parwata periode (2014 - 2019) terpilih sebagai Bendesa Adat Bangbang, Tembuku, Bangli. Mantan Ketua DPC PDIP Bangli dua kali  periode ini, terpilih sebagai bendesa adat Bangbang, secara musyawarah mufakat, pada Minggu (5/7/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Kesehatan Memperkuat Transformasi Digital Melalui Berbagai Kanal Layanan

balitribune.co.id I Denpasar - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Memasuki lebih dari satu dekade penyelenggaraannya, JKN tidak hanya berhasil memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, tetapi juga menjaga keberlanjutan program tersebut salah satunya melalui inovasi layanan.

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Paripurna DPRD Badung, Bupati Sampaikan Penjelasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Badung dalam rapat paripurna, sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,  bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Senin, (6/7/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usut Misteri Kematian Mang Colik, Polres Klungkung Telusuri CCTV dan Periksa 13 Saksi

balitribune.co.id I Semarapura - Aparat Sat Reskrim Polres Klungkung terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap misteri kematian I Nyoman Cita (50) alias Komang  Colik, warga Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, yang ditemukan meninggal dengan kondisi luka tusukan di perut di aliran Sungai Bubuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.