Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Izin Beracara ESK Terancam Dicabut

Bali Tribune/ Ketua DPC Peradi Singaraja Gede Harja Astawa,SH
balitribune.co.id | Singaraja -  Ulah oknum pengacara berinisial ESK (33), yang membuat putusan pengadilan palsu atas kasus perceraian kliennya, bakal berbuntut panjang. ESK terancam kehilangan izin beracaranya jika dalam sidang kode etik yang akan digelar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merekomendasikan yang bersangkutan telah membuat kesalahan fatal.
 
Hal itu disampaikan Ketua DPC Peradi Singaraja, Gede Harja Astawa, SH menyikapi laporan polisi atas dugaan pembuatan surat putusan palsu atas nama Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (2/3) siang di kantornya.
 
Dia sangat menyayangkan tindakan pemalsuan yang dilakukan oknum ESK yang dianggap telah mencoreng nama baik profesi advokat/pengacara.
 
“Perilaku oknum ESK tersebut sangat bertentangan dengan kode etik profesi dan hal seperti ini tidak bisa dibiarkan, imbasnya profesi advokat akan negatif. Dan ini tentu akan melunturkan kepercayaan masyarakat,”kata Harja.
 
Kendati demikian, Harja mengaku masih berpegang dengan adagium azas praduga tak bersalah dan mempersilakan penyidik kepolisian memroses pidana kasus tersebut sembari akan melakukan proses internal di Peradi Singaraja untuk membereskan masalah tersebut.
 
”Kami persilakan penyidik melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” imbuhnya.
 
Selaku hakim di Dewan Kehormatan  Peradi, Harja mengaku tidak bisa melakukan justifikasi akibat dari perbuatan oknum pengacara ESK. Hanya saja ada kategori untuk membuat keputusan dari tingkatan paling ringan, teguran lisan, teguran tertulis, skorsing hingga pemecatan.
 
“Itu mekanisme yang berlaku di organisasi (Peradi). Proses pidana silakan dilanjutkan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dibuktikan. Sedang kasus yang dilakukan oknum ESK sudah termasuk kategori yang sangat memberatkan,” ucap Harja.
 
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan induk organisasinya baik di Peradi Denpasar maupun DPN Peradi untuk mengambil langkah terbaik menyikapi kasus oknum pengacara ESK.
 
“Sidang kode etik Dewan Kehormatan pasti akan digelar namun kami masih memerlukan koordinasi dengan Peradi Denpasar untuk melakukan tindak lanjut terhadap perbuatan oknum ESK,”sambung Harja.
 
Selama ini, kata Harja, pihaknya sudah banyak menerima laporan ulah oknum pengacara ESK akibat adanya pelanggaran kode etik. Di antarnya laporan penelantaran klien, kesalahpahaman dengan sesama pengacara dan laporan berujung kepolisian.
 
“Dua kasus  bisa diselesaikan. Selaku ketua saya punya tanggung jawab moral untuk membenahi persolan rekan-rekan sejawat dan mendorong penyelesaian secara kekeluaragaan,” ujarnya.
 
Hanya saja, pada laporan berujung kasus di kepolisian atas dugaan pemalsuan surat putusan palsu dalam kasus perceraian, oknum ESK mangkir dari panggilan internal Peradi. ”Sudah kami layangkan panggilan dua kali secara formal namun yang bersangkutan tidak merespon,” ungkapnya.
wartawan
Chairil Anwar
Category

Sampah Organik Dibatasi ke TPA Peh, Pemilahan Sampah di TPS Diperketat

balitribune.co.id I Negara - Kebijakan pembatasan total sampah organik yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh yang telah berlaku di Kabupaten Jembrana sejak Rabu (1/7/2026). Sistem pemilahan sampah di tingkat Tempat Pembuangan Sementara (TPS) diperketat. Bahkan setelah personil Satpol PP, kini Desa Adat mengerahkan aparatnya untuk penertiban pembuangan sampah liar.

Baca Selengkapnya icon click

Fishing Tournament 2026 Diserbu Ratusan Peserta, Bupati Sutjidra: Ini Strategi Promosi Wisata Bahari

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng terus menggenjot promosi wisata bahari melalui penyelenggaraan Bupati Buleleng Fishing Tournament 2026. Ajang memancing yang digelar di perairan laut Buleleng, Minggu (5/7/2026), itu sukses menarik minat ratusan peserta dari berbagai daerah di Bali hingga Pulau Jawa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rusak Parah, Kondisi Trotoar Selatan Anjungan Penelokan Memprihatinkan

balitribune.co.id I Bangli - Kondisi trotoar di sisi selatan Anjungan Penelokan, Kecamatan Kintamani, Bangli, sangat memprihatinkan. Sebagai kawasan obyek wisata, fasilitas umum tersebut mengalami kerusakan parah. Di sepanjang jalur tersebut terpantau di beberapa titik trotoar yang jebol.

Baca Selengkapnya icon click

School Holiday Celebration Tumbuhkan Kesan Nusa Dua sebagai Destinasi Ramah Keluarga

balitribune.co.id I Nusa Dua - Menyambut liburan sekolah dan Hari Anak Nasional 2026, pengelola kawasan pariwisata The Nusa Dua Kabupaten Badung menghadirkan sejumlah aktivitas untuk menumbuhkan pengalaman liburan nyaman penuh makna bersama keluarga. Hal itu untuk menciptakan kesan kawasan pariwisata yang dikelola ITDC ini dikenal sebagai destinasi ramah keluarga. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Indomilk FnB Solutions Dorong Inovasi Pastry Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bagian dari lini bisnis PT Indolakto (entitas anak perusahaan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk), yang berdedikasi menyediakan solusi terintegrasi bagi pelaku industri makanan dan minuman di Indonesia, Indomilk FnB Solutions terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pertumbuhan bisnis F&B melalui penyediaan produk dairy berkualitas, yang didukung dengan edukasi serta inovasi yang relevan d

Baca Selengkapnya icon click

Sanggama Rohani Getarkan Ardha Candra, Tradisi Tipat Bantal Pukau PKB XLVIII

balitribune.co.id | Denpasar -  Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Art Center Provinsi Bali, bergemuruh saat Sanggar Seni Tugek Carangsari, dari Banjar Pemijian, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Duta Kabupaten Badung, menampilkan garapan kolosal bertajuk "Sanggama Rohani" pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Jumat (3/7/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.