Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jabatan Bupati/Wabup Hasil Pilkada Badung 2020 Hanya Tiga Tahun

Bali Tribune / Ketua KPU Badung I wayan Semara Cipta
balitribune.co.id | Mangupura - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak termasuk di Kabupaten Badung akan digelar 9 Desember 2020 mendatang. Yang menarik dari hasil Pilkada kali ini adalah masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Badung yang ternyata tidak genap sampai lima tahun. Yakni, hanya tiga tahunan.
 
Adapun hitung-hitungannya, Pilkada digelar 9 Desember 2020, kemudian pelantikan baru akan digelar Februari 2021 seiring berakhirnya masa jabatan Bupati/Wabup Badung periode 2016-2021. Selanjutnya tiga tahunnya lagi, yaitu pada tahun 2024 sudah kembali dilaksanakan Pilkada secara serentak termasuk di Badung.
 
Ketua KPU Badung I Wayan “Kayun” Semara Cipta yang dikonfirmasi, Rabu (29/7), membenarkan masa jabatan hasil Pilkada Badung tahun 2020 tidak sampai lima tahun. Kata dia pada tahun 2024 sudah diagendakan Pilkada serentak kembali.
 
“Iya, 2020-2024 (masa jabatan Bupati/Wabup Badung, red),” ujarnya.
 
Nah, karena akhir masa jabatan Bupati/Wabup Badung periode sekarang sampai 17 Februari 2021, maka pelantikan hasil Pilkada Badung, 9 Desember 2020 baru akan dilakukan setelah masa jabatan Bupati/Wabup Badung periode 2016-2021 berakhir. Sehingga dengan demikian, masa jabatan yang sudah pendek  yakni 4 tahun akan kembali berkurang.
 
“Akhir masa jabatan Bupati Badung kalau ten (tidak) salah 17 Februari 2021. Jadi kalau pelantikan Bupati di tahun 2021, berarti hanya menjabat 3 tahunan saja hingga 2024,” kata Semara Cipta.
 
Dalam Pilkada Badung tahun 2020 ini, pihaknya pun menyebut memang sedikit berbeda dengan Pilkada-pilkada sebelumnya. Pasalnya,  masa jabatan kepala daerahanya sangat singkat. “Namanya Pemilihan serentak 2020 yang dilaksanakan 9 Desember 2020. Selanjutnya berkaitan periode masa jabatan bupati nike (itu) beda,” tegas pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Abiansemal itu.
 
Sementara mengenai pelaksanaan tahapan Pilkada Badung ditengah Pandemi, Semara Cipta menyebut sepenuhnya mengikuti protokol kesehatan penanganan Covid-19.
 
Untuk tahapan pencalonan pasangan calon, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yakni pada 4-16 September 2020. Kemudian penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 23 September 2020, dilanjutkan pada 24 September 2020 yakni pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.
Adapun masa kampanye, dijadwalkan pada 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020. Jadwal kampanye sendiri ada pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan/atau kegiatan lain. Kemudian debat publik/terbuka antar pasangan calon, selanjutnya Kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik. Dan untuk masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye dimulai pada 6-8 Desember  Untuk pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.  
wartawan
I Made Darna
Category

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.