Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jack Robinson Juarai “Rip Curl Cup 2018”

JUARA -- Robinson, maestro ombak berusia 20 tahun asal Australia Barat, akhirnya berhasil menjuarai ajang bergengsi tahunan kompetisi “Rip Curl Cup 2018” di Pantai Padang Padang, Labuan Sait, Pecatu, Kabupaten Badung, kemarin.

BALI TRIBUNE - Jack Robinson, maestro ombak berusia 20 tahun asal Australia Barat menjuarai ajang bergengsi tahunan kompetisi “Rip Curl Cup 2018” di Pantai Padang Padang, Labuan Sait, Pecatu, Kabupaten Badung, kemarin. Robinson tampil agresif dan mampu melaju untuk menaklukkan ganasnya gulungan ombak dan berhasil mencetak 3 nilai 9 dan sebuah nilai 10 yang sempurna dan menjadi pencapaian yang paling mengesankan sepanjang kariernya. Pasalnya, sejak usia 15 tahun, Robinson yang hampir tak pernah absen mengikuti kompetisi tersebut, tapi tak pernah sampai melaju hingga ke babak final. “Ini adalah ombak terbaik yang pernah saya lihat di Padang Padang, sejak Jamie O’Brien memenangkannya di tahun 2009. Saya dulu masih kecil saat menontonnya, dan sejak saat itu saya selalu ingin menjadi bagian dari kompetisi ini,” kata Robinson. Robinson meraih total nilai 19.90 pada babak final dan menjadi yang tertinggi di sepanjang kompetisi, meninggalkan finalis lainnya. Surfer lokal asal Uluwatu dan pemenang “Rip Curl Trial” Agus "Blacky" Setiawan di posisi kedua (17.15), disusul Bol Adi Putra (15.75) dan juara “Rip Curl Cup 2016” Mega Semadhi (11.00). Semifinal 1 menjadi milik penduduk setempat, Agus "Blacky" Setiawan dan Bol Adi Putra yang menduduki posisi pertama dan kedua, sekaligus mengeliminasi Jacob Willcox (Australia) dan Bruno Santos, pemburu ombak asal Brasil. Highlight babak semifinal 1 ini adalah ketika Bol Adi Putra berhasil mendapatkan ombak ganda yang luar biasa dengan nilai 9.55 dan terlihat melengkung dalam celah ombak, lalu terlempar keluar melintasi karang dan kembali muncul dari pinggiran ombak sebelum terjatuh di pinggir jet ski. Pada semifinal 2, giliran Jack Robinson mulai beraksi, melakukan putaran balik di ujung ombak dan menempel pada dinding dalam gulungan ombak untuk memenangkan pertandingan ini. Dibuntuti juara bertahan Rip Curl Cup Mega Semadhi. Memasuki final, menampilkan tiga peselancar lokal Padang Padang bersama Robinson, satu-satunya pemain internasional dan satu-satunya surfer dengan gaya “regular foot”, bertanding dalam gulungan ombak yang berbahaya. Bagi Semadhi dan Adi Putra, hal ini adalah penampilan kelima mereka di final Rip Curl Cup, dan kedua legenda lokal ini bersaing untuk menjadi yang partama kalinya tiga kali juara dalam sejarah Rip Curl Cup. Pada akhir babak final, Robinson berhasil merebut ombak pertama dan mencetak nilai yang sangat tidak memungkinkan yaitu 9.90. Ketiga pesaing setempat berusaha mengikutinya, namun semuanya terhempas sebelum menemukan jalan keluar, bahkan sang juara bertahan asal Padang Padang, Mega Semadhi secara khusus memiliki ombak dengan nilai 10 namun gagal dicapainya. Robinson menambahkan nilai 9,90 yang didapatnya dengan memanjat dinding ombak yang panjang sebelum keluar dari lintasan. Bahkan Robinson mendapatkan nilai 10  yang sempurna dan semua nilai itu digabungkan serta berakhir dengan dua nilai 10 yang sempurna.

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.