Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Kaki Tangan Bos Narkotika LP, Sandika Dituntut 15 Tahun

Bali Tribune/ TUNTUTAN – Terdakwa kaki tangan pengedar narkoba di LP, I Putu Sandika Putra dituntut penjara 15 tahun.
balitribune.co.id | Denpasar - Sudah menjadi rahasia umum jika para bandar narkotika masih bisa mengendalikan bisnis haramnya dari balik tembok penjara. Salah satu kaki tangan Lapas itu ialah, I Putu Sandika Putra (26), pemusa asal Banjar Lingkungan Pelasa, Kelurahan Kuta, Badung. 
 
Kini, Sandika tengah menghadapi tuntutan berupa pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (30/7). 
 
Menurut kenyakinan JPU, pemuda tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan membeli narkotika golongan I bukan tanaman. Perbutan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. 
 
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas JPU di hadapan majelis hakim diketuai I Nyoman Adnyana Dewi. 
 
Sementara terkait tuntutan JPU ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar menyatakan akan mengajukan pledoi tertulis yang rencananya akan dibacakan pada Selasa (6/8) pekan depan.
 
Dalam dakwaan JPU I Dewa Gede Anom Rai, bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Bali pada (20/2/2019) sekitar pukul 20.30 Wita. Mulanya, terdakwa mendapat pesan yang diterimanya melalui WhatsApp, yang mengaku sebagai temannya Gondrong (teman terdakwa yang ada dalam penjara). Seseorang yang mengirim pesan tersebut, bermaksud untuk menawarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa. 
 
Melalui komunikasi dari WhatsApp tersebut, terdakwa akhirnya memesan dan mengirimkan uang untuk pembelian sabu ke nomor rekening atas nama Ponisri. Jumlah uang yang dikirimkan terdakwa ke nomor rekening Ponisri yaitu Rp 4.950.000. 
 
Kemudian penjual memberikan sabu seberat 5 gram dengan cara menaruh di bawah papan nama salah satu laundry di Jalan Taman Pancing, Desa Pemogan, Denpasar. Beruntung, saat terdakwa hendak mengambil barang laknat itu aparat berhasil menangkapnya. Saat dilakukan pengeledahan, polisi hanya menemukan ponsel milik terdakwa yang di dalam berisi pesan
di WA yang mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika tersebut. 
 
Lalu, aparat memerintahkan terdakwa untuk mengambil paket sabu tersebut namun tetap dalam pantauan. Alhasil, aparat berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 4,6 gram netto. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Transaksi 'Mangucita" HUT ke-16 Kota Mangupura Tembus Rp1,2 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Lonjakan ekonomi mewarnai perayaan Mangucita HUT ke-16 Kota Mangupura Kabupaten Badung. Selama dua hari gelaran di Kawasan Lapangan Pusat Pemerintah Kabupaten ygr Badung, 22–23 November 2025, total transaksi menembus lebih dari Rp 1,2 Miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Lomba Ogoh-ogoh 2026, Disbud Badung Gelar Workshop

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung menggelar workshop pembuatan ogoh-ogoh di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu (26/11).

Kegiatan yang diikuti oleh Sekaa Teruna dan Yowana se-Badung ini bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda, bahwa ogoh-ogoh tidak hanya sebagai karya seni, namun juga sarat filosofi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prestasi Dunia Inspirasi Lokal, BPBD Badung: FPRB Tanjung Benoa, Bukti Nyata Sinergi Membangun Desa Tangguh Bencana

balitribune.co.id | Mangupura - Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kelurahan Tanjung Benoa kembali mengharumkan nama Kabupaten Badung di kancah internasional.

FPRB Tanjung Benoa diundang sebagai pembicara dalam First Conference of Ocean Decade Tsunami Programme (ODTP) pada 10–11 November 2025 serta International Tsunami Symposium 2025 pada 12–14 November 2025 di Hyderabad, India.

Baca Selengkapnya icon click

Pentingnya Olahraga bagi Penderita Diabetes Mellitus: Obat Alami dan Strategi Sederhana Mencegah Komplikasi

balitribune.co.id | Diabetes Mellitus (DM) merupakan penyakit kronis yang ditandai oleh tingginya kadar gula darah akibat gangguan produksi atau fungsi insulin. Jumlah penderita diabetes terus meningkat, dan sebagian besar kasus sebenarnya dapat dikelola dengan perubahan gaya hidup, salah satunya melalui olahraga teratur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penyerahan Simbolis Penghargaan Racing Joint Marketing Pos Indonesia Periode I

balitribune.co.id | Amlapura - BPJS Ketenagakerjaan bersama Pos Indonesia menyerahkan penghargaan program Joint Marketing Racing Pendaftaran dan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada mitra Pos Indonesia terbaik periode pertama 2025 dalam kegiatan yang digelar Rabu (12/11/2025) lalu di Amlapura, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.