Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Kurir Napi, Pemuda Pengangguran Dibekuk

KURIR – Petugas tampak menunjukkan barang bukti berupa sabu yang diamankan dari seorang kurir narkoba.

BALI TRIBUNE -  Seorang pemuda pengangguran berinisial RD (26) ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di tempat kosnya di Jalan Tukad Buaji Denpasar Selatan, Senin (16/7) pukul 14.00 Wita. Sebab, pria pengangguran ini menjadi kurir naroba jenis sabu seorang narapidana berinisial KK yang mendekam di Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua paket sabu seberat 82,64 gram. Menariknya, setiap melakukan tempelan, tersangka diupah dengan sabu seberat 0,8 gram. Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh petugas yang mengetahui adanya keterlibatan pemuda RD dalam jual beli narkoba. Dari informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan untuk mengetahaui sejauhmana keterlibatannya. Selama sepekan melakukan penyelidikan dengan menyanggongi setiap aktivitas tersangka, petugas memastikan bahwa di dalam kamar kos miliknya terdapat sabu siap edar. Sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan tempat kos tersebut dan lakukan pengeledahan. “Hasil pengeledahan di dalam kamarnya, petugas kami menemukan barang bukti dua paket sabu siap edar. Beratnya mencapai 82,64 gram. Barang bukti ini diakui oleh tersangka sebagai miliknya,” ungkapnya siang kemarin. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk proses penyelidikan yang lebih mendalam. Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram itu didapat dari seorang berinisil KK yang mendekam di Lapas Kerobokan, Kuta Utara. Menurut tersangka, ia hanya menjalankan perintah dari KK untuk melakukan tempelan di sejumlah tempat di kawasan Denpasar.  “Statusnya tersangka ini sebagai kurir dan juga pengguna. Dia melakukan tempelan sesuai perintah dari KK. Barang bukti ini didapat dari KK dan diambil di sejumlah tempat untuk kemudian diedarkan lagi,” terangnya. Tersangka mengaku berkenalan dengan Napi KK ini sejak bulan Mei lalu. Perkenalannya hanya melalui telepon. Setelah kenalan, tersangka ditawari oleh KK untuk menjadi kurir di luar Lapas. Tak tanggung-tanggung, upah setiap melakukan tempelan pun dibayar menggunakan sabu dengan berat 0,8 gram setiap tempelan. “Tersangka sudah mengambil tiga kali tempelan dari KK. Meski demikian, kita tetap mendalami lagi karena dugaan kita sudah lebih dari itu. Setiap tempelan jumlahnya bervariasi dan ini dulakukan sejak  6 bulan lalu,” terangnya. Petugas masih mendalami keterlibatan napi KK serta menelusuri asal-usul barang haram itu. Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. “Semua keterangan tersangka ini masih kita dalami. Termasuk berkoordinasi dengan pihak LP terkait keberadaan KK,” pungkasnya.

wartawan
Redaksi
Category

Perkuat Komitmen Pembangunan Ruang Terbuka Hijau, Bupati Resmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Angantaka

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meresmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Ida I Gusti Ngurah Gde Abian, Desa Adat Angantaka, Abiansemal, Selasa (3/3). Peresmian yang bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kesanga tersebut ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati sebagai simbol difungsikannya fasilitas publik bagi masyarakat Desa Angantaka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasanga Festival 2026 Siap Digelar, 16 Besar Ogoh-Ogoh Akan Ikuti Pawai dan Suguhkan Penampilan Kesenian

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar kembali akan menggelar Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6 - 8 Maret 2026 di kawasan Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung. Tak seperti tahun lalu, pelaksanaan parade ogoh-ogoh dilakukan dengan sistem parade seperti peed aye saat Pesta Kesenian Bali (PKB). Selain itu, Kasanga Festival tahun ini difokuskan pada penampilan seni, tanpa ada konser musik.

Baca Selengkapnya icon click

7 Proyek Vila Melanggar, Komisi I Rekomendasikan Penghentian Paksa

balitribune.co.id I Tabanan  – Komisi I DPRD Tabanan merekomendasikan penghentian paksa tujuh proyek pembangunan vila liar di Desa Kaba-Kaba dan Desa Cepaka, Kecamatan Kediri.

 

Ketujuh proyek vila milik investor luar daerah itu disetop pengerjaannya karena mencaplok sempadan sungai dan melanggar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Ajak Seluruh Stakeholder Jaga Keamanan, Kondusifitas dan Kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama menjaga keamanan, kondusifitas dan kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi Caka 1948 Tahun 2026. Rangkaian tersebut dimulai dari Pelaksanaan Prosesi Makiyis/Melasti, Tawur Agung Kesanga, Malam Pangerupukan, Nyepi dan Ngembak Geni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.