Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Kurir Sabu, ABK asal Malang Diganjar 11 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Muklis saat menjalani sidang secara virtual dari Lapas Bangli.

balitribune.co.id | Denpasar  - Profesi baru yang dijalani, Akhmad Muklis (25),  ternyata membuat hidupnya semakin nelangsa. Pria yang sebelumnya bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) ini nekat menjadi kurir sabu dengan alasan tak bisa melaut selama pandemi COVID-19. 
 
Nah, pekerjaan beresiko yang baru digelutinya tersebut malah mengantarkan pria asal Desa Ciptomulyo, Sukun, Malang, Jawa Timur ini ke dalam bilik jeruji besi Penjara, setelah vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
"Majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Dai telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Muklis berupa penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa pada Senin (30/8). 
 
Sesuai petikan putusan hakim, lanjut Aji, terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena berperan sebagai orang yang menyediakan Narkotika golongan I berupa 25 paket sabu dengan berat keseluruhan 15,32 gram neto. 
 
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Yuli Peladiyanti  yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.  "Dalam persidangan, kami dan terdakwa sendiri maupun Jaksa menyatakan menerima putusan hakim tersebut," kata pengacara dari kantor PBH Peradi Denpasar ini. 
 
Dalam salinan dakwaan Jaksa Yuli, kasus ini disebut berawal ketika terdakwa menerima tawaran pekerjaan sebagai peluncur atau tukang tempel sabu oleh seseorang yang dipanggil Bos. Di saat bersamaan, terdakwa juga sedang membutuhkan pekerjaan karena sudah tak lagi melaut. 
 
Selanjutnya, Bos memerintah terdakwa mengambil tempelan paket narkotik di seputaran Gatot Subroto Timur, Denpasar. Usai mengambil paket, terdakwa lalu membawa ke kosnya. Paket sabu itu kemudian terdakwa pecah dan dikemas menjadi 25 paket siap edar. 
 
Keesokan harinya terdakwa kembali diperintah oleh Bos untuk menempel paket sabu. Terdakwa berangkat dari tempat kosnya menuju Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat menumpang ojek online. Sesampainya di sana terdakwa sempat duduk di pinggir jalan sambil menunggu perintah selanjutnya dari Bos.
 
Saat itulah petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terdakwa. Saat itu, petugas kepolisian menemukan 2 paket sabu. Terdakwa juga mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya di Jalan Trengguli, Penatih, Denpasar Timur. 
 
Di kamar kos terdakwa, petugas menemukan 23 paket sabu, 2 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, dan barang bukti terkait lainnya. Jadi total sabu yang diamankan adalah 25 paket dengan berat 15,32 gram. Terdakwa mengakui bahwa 25 paket sabu didapatnya dari Bos. Terdakwa bertugas menempel sesuai perintah Bos dengan upah Rp50 ribu per lokasi.
wartawan
VAL
Category

Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026: Transformasi Kebijakan Kependudukan Menyambut Silver Economy

balitribune.co.id | Denpasar - Kemendukbangga/BKKBN menyelenggarakan Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026 sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Konsorsium Perguruan Tinggi pada Kamis (23/4/2026) di Bali yang diikuti oleh perguruan tinggi dan Universitas Udayana Bali sebagai tuan rumah. Simposium ini menyoroti kejadian demografis dimana Indonesia saat ini berada dalam fase demografi yang sangat krusial.

Baca Selengkapnya icon click

Simposium Nasional Kependudukan 2026: Memajukan Ketahanan Demografi Wujudkan Indonesia Emas 2045

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya menjaga stabilitas demografi dan memperkuat ketahanan nasional menuju Indonesia Emas 2045, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) bekerja sama dengan Universitas Udayana menyelenggarakan Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kebakaran Hebat di Area Dapur Club Med Bali, Estimasi Kerugian Tembus Rp5 Miliar

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kebakaran melanda bangunan Agung Restoran yang berada di area Hotel Club Med, kawasan pariwisata Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (24/4/2026) pagi. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 06.50 WITA saat aktivitas persiapan sarapan berlangsung di area dapur. Laporan resmi kemudian diterima sekitar pukul 07.40 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

LG Terapkan Tiga Langkah Strategis Perkuat Bisnis Monitor di Surabaya dan Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki tahun 2026, PT LG Electronics Indonesia (LG) mengumumkan tiga langkah strategis untuk memperkuat posisinya di pasar monitor, salah satunya di wilayah Jawa Timur dan Bali. Strategi ini mencakup perluasan lini produk inovatif, peningkatan edukasi produk, serta penguatan kemitraan dengan mitra bisnis di area tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.