Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Kurir Sabu, ABK asal Malang Diganjar 11 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Muklis saat menjalani sidang secara virtual dari Lapas Bangli.

balitribune.co.id | Denpasar  - Profesi baru yang dijalani, Akhmad Muklis (25),  ternyata membuat hidupnya semakin nelangsa. Pria yang sebelumnya bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) ini nekat menjadi kurir sabu dengan alasan tak bisa melaut selama pandemi COVID-19. 
 
Nah, pekerjaan beresiko yang baru digelutinya tersebut malah mengantarkan pria asal Desa Ciptomulyo, Sukun, Malang, Jawa Timur ini ke dalam bilik jeruji besi Penjara, setelah vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
"Majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Dai telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Muklis berupa penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa pada Senin (30/8). 
 
Sesuai petikan putusan hakim, lanjut Aji, terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena berperan sebagai orang yang menyediakan Narkotika golongan I berupa 25 paket sabu dengan berat keseluruhan 15,32 gram neto. 
 
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Yuli Peladiyanti  yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.  "Dalam persidangan, kami dan terdakwa sendiri maupun Jaksa menyatakan menerima putusan hakim tersebut," kata pengacara dari kantor PBH Peradi Denpasar ini. 
 
Dalam salinan dakwaan Jaksa Yuli, kasus ini disebut berawal ketika terdakwa menerima tawaran pekerjaan sebagai peluncur atau tukang tempel sabu oleh seseorang yang dipanggil Bos. Di saat bersamaan, terdakwa juga sedang membutuhkan pekerjaan karena sudah tak lagi melaut. 
 
Selanjutnya, Bos memerintah terdakwa mengambil tempelan paket narkotik di seputaran Gatot Subroto Timur, Denpasar. Usai mengambil paket, terdakwa lalu membawa ke kosnya. Paket sabu itu kemudian terdakwa pecah dan dikemas menjadi 25 paket siap edar. 
 
Keesokan harinya terdakwa kembali diperintah oleh Bos untuk menempel paket sabu. Terdakwa berangkat dari tempat kosnya menuju Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat menumpang ojek online. Sesampainya di sana terdakwa sempat duduk di pinggir jalan sambil menunggu perintah selanjutnya dari Bos.
 
Saat itulah petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terdakwa. Saat itu, petugas kepolisian menemukan 2 paket sabu. Terdakwa juga mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya di Jalan Trengguli, Penatih, Denpasar Timur. 
 
Di kamar kos terdakwa, petugas menemukan 23 paket sabu, 2 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, dan barang bukti terkait lainnya. Jadi total sabu yang diamankan adalah 25 paket dengan berat 15,32 gram. Terdakwa mengakui bahwa 25 paket sabu didapatnya dari Bos. Terdakwa bertugas menempel sesuai perintah Bos dengan upah Rp50 ribu per lokasi.
wartawan
VAL
Category

Intip Produk Kreatif Tabanan di Katalog Digital “Jayaning Singasana” 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui penerbitan Katalog UMKM “Jayaning Singasana” Tahun 2026. Katalog yang disajikan dalam bentuk buku elektronik (e-book) berformat PDF tersebut menjadi media promosi resmi yang menampilkan beragam produk unggulan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Wayan Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta Ucapkan Selamat Hari Suci Galungan dan Kuningan

balitribune.co.id | Mangupura - Setiap 210 hari atau enam bulan sekali menjadi perayaan penting bagi umat Hindu di Nusantara. Momen tersebut adalah Hari Raya Galungan dan Kuningan yang merupakan hari kemenangan Dharma melawan Adharma. Khusus untuk umat Hindu di Bali, Galungan dan Kuningan untuk meningkatkan bhakti dan bersyukur kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa atas segala manifestasi yang telah diberikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

26 Siswa Kelas 1-3 Badung Bersaing Jadi Terbaik Lomba Mewarnai PKB XLVIII Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Tercatat 26 siswa-siswi SD dari Kabupaten Badung bersaing untuk menjadi yang terbaik Wimbakara (Lomba) Mewarnai Sekolah Dasar (SD) kelas I hingga III pada Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Lomba yang diikuti 132 orang siswa SD se-Bali tersebut berlangsung pada hari kedua pelaksanaan PKB di Gedung Museum Mahudara Mandara Giri Bhuwana, Kawasan Taman Budaya Art Center, Provinsi Bali, pada Minggu (14/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gandeng Kementerian Pariwisata, Grab Indonesia Umumkan Pemenang Grab Bintang 5 Awards

balitribune.co.id | Jakarta - Grab Indonesia bersama Kementerian Pariwisata Republik Indonesia menggelar acara Penganugerahan Grab Bintang 5 Awards di Gedung Sapta Pesona, Jakarta pada 12 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya bersama untuk mendorong pengembangan wisata gastronomi Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Strategi KALAHARA, Buktikan Praktik Bisnis Minim Plastik Tetap Menguntungkan bagi UMKM

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 51 peserta, termasuk para pelaku UMKM dari sektor makanan, minuman, dan ritel, berkumpul di The Kul Kul Farm, Abiansemal, dalam acara puncak kampanye KALAHARA: Detoks Plastik, Bali Resik yang diselenggarakan oleh AVANI PR Consultant dan PlastikDetox.

Baca Selengkapnya icon click

Pekenan Galungan dan Kuningan, FKLJK Bali Dorong UMKM Hadirkan Kebutuhan Hari Raya dengan Harga Terjangkau

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, Forum Komunikasi Lembaga Jasa Keuangan (FKLJK) Provinsi Bali menghadirkan kegiatan Pasar Murah Pekenan Galungan dan Kuningan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekaligus dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.