Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Kurir Sabu, ABK asal Malang Diganjar 11 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Muklis saat menjalani sidang secara virtual dari Lapas Bangli.

balitribune.co.id | Denpasar  - Profesi baru yang dijalani, Akhmad Muklis (25),  ternyata membuat hidupnya semakin nelangsa. Pria yang sebelumnya bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) ini nekat menjadi kurir sabu dengan alasan tak bisa melaut selama pandemi COVID-19. 
 
Nah, pekerjaan beresiko yang baru digelutinya tersebut malah mengantarkan pria asal Desa Ciptomulyo, Sukun, Malang, Jawa Timur ini ke dalam bilik jeruji besi Penjara, setelah vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
"Majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Dai telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Muklis berupa penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa pada Senin (30/8). 
 
Sesuai petikan putusan hakim, lanjut Aji, terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena berperan sebagai orang yang menyediakan Narkotika golongan I berupa 25 paket sabu dengan berat keseluruhan 15,32 gram neto. 
 
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Yuli Peladiyanti  yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.  "Dalam persidangan, kami dan terdakwa sendiri maupun Jaksa menyatakan menerima putusan hakim tersebut," kata pengacara dari kantor PBH Peradi Denpasar ini. 
 
Dalam salinan dakwaan Jaksa Yuli, kasus ini disebut berawal ketika terdakwa menerima tawaran pekerjaan sebagai peluncur atau tukang tempel sabu oleh seseorang yang dipanggil Bos. Di saat bersamaan, terdakwa juga sedang membutuhkan pekerjaan karena sudah tak lagi melaut. 
 
Selanjutnya, Bos memerintah terdakwa mengambil tempelan paket narkotik di seputaran Gatot Subroto Timur, Denpasar. Usai mengambil paket, terdakwa lalu membawa ke kosnya. Paket sabu itu kemudian terdakwa pecah dan dikemas menjadi 25 paket siap edar. 
 
Keesokan harinya terdakwa kembali diperintah oleh Bos untuk menempel paket sabu. Terdakwa berangkat dari tempat kosnya menuju Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat menumpang ojek online. Sesampainya di sana terdakwa sempat duduk di pinggir jalan sambil menunggu perintah selanjutnya dari Bos.
 
Saat itulah petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terdakwa. Saat itu, petugas kepolisian menemukan 2 paket sabu. Terdakwa juga mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya di Jalan Trengguli, Penatih, Denpasar Timur. 
 
Di kamar kos terdakwa, petugas menemukan 23 paket sabu, 2 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, dan barang bukti terkait lainnya. Jadi total sabu yang diamankan adalah 25 paket dengan berat 15,32 gram. Terdakwa mengakui bahwa 25 paket sabu didapatnya dari Bos. Terdakwa bertugas menempel sesuai perintah Bos dengan upah Rp50 ribu per lokasi.
wartawan
VAL
Category

Disperindag Denpasar Tera Ulang Timbangan Pedagang

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar melalui UPTD Metrologi Legal melaksanakan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di Pasar Badung, Kamis (23/4/2026). 

Kegiatan yang berlangsung sejak 20 - 24 April 2026 ini menyasar ratusan pedagang guna menjamin keadilan transaksi jual-beli.

Baca Selengkapnya icon click

Operasional Dermaga Mertasari Masih Tunggu Izin Pusat

balitribune.co.id I Denpasar - Operasional Dermaga Mertasari, Sanur Kauh, hingga kini masih tertunda akibat belum terpenuhinya persyaratan teknis dan administrasi.

 Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) saat ini tengah mengupayakan pemenuhan izin terkait pemanfaatan ruang laut dan operasional pelabuhan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TP PKK Karangasem Salurkan Bantuan Buku dan Sembako di Tulamben

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama jajaran TP PKK Karangasem melaksanakan kegiatan sosial di wilayah Kecamatan Kubu, Rabu (22/4/2026). Kegiatan diawali dengan penyerahan bantuan paket buku tulis kepada siswa di SD Negeri 5 Tulamben dan SD Negeri 4 Tulamben.

Baca Selengkapnya icon click

Zen on Wheels, Cara Astra Motor Bali Ajak Perempuan Berkendara dengan Tenang dan Fokus

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Astra Motor Bali menggelar kegiatan edukatif bertajuk “Seminar Safety Riding Kartini: Zen on Wheels” di Universitas Bali Internasional (UNBI), Rabu (22/4/2026). Mengusung pesan penting tentang kesadaran berkendara, kegiatan ini menekankan pentingnya menjaga pikiran tetap tenang, fokus, dan peka terhadap lingkungan sekitar demi menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Go Walking Diresmikan, Dorong Gaya Hidup Sehat

balitribune.co.id | Jakarta - Astra terus mendorong terciptanya gaya hidup sehat di lingkungan kerja melalui berbagai inisiatif yang melibatkan Insan Astra. Komitmen ini diwujudkan melalui peresmian komunitas Astra Go Walking sebagai wadah yang mendorong kebiasaan berjalan di tengah aktivitas sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Rekomendasi DPRD Badung Terkait LKPJ 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengapresiasi catatan konstruktif DPRD Kabupaten Badung terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025. Rekomendasi tersebut dinilai sebagai pedoman krusial dalam menyusun APBD yang lebih akurat dan sehat di masa mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.