Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Narasumber Webinnar Unimma, Bupati Suwirta Berbagi Penerapan KTR di Klungkung

Bali Tribune/NARASUMBER - Bupati Suwirta menjadi narasumber Webminar Series High Level Meeting penegakan KTR.
Balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang juga Ketua Aliansi Bupati/Walikota dalam Pengendalian tembakau dan PTM menjadi narasumber Webbiner Series High Level Meeting penegakan KTR yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) secara virtual, Selasa (25/8). 
 
Dari ruangan kerjanya, Bupati Suwirta didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung Made Adi Swapatni memaparkan bagaimana Perda KTR di Kabupaten Klungkung. Bupati Suwirta mengatakan dalam masalah KTR termasuk juga penyakit yang tidak menular ada lima hal yang menentukan yakni komitmen, regulasi, eksekusi, inovasi dan berkelanjutan. Berbicara tentang komitmen yang perlu disadari bersama bahwa merokok itu mengganggu kesehatan. Apa yang dipahami tentang bahaya rokok itu harus muncul komitmen dari pimpinan daerah atau pengambilan kebijakan. 
 
Bupati Suwirta juga menjelaskan di Kabupaten Klungkung selain ada Perda KTR juga ada Perarem (aturan adat) yang dibuat di masing-masing Desa Adat. Inovasi ini tidak serta merta melakukan tipiring, tetapi lebih banyak melakukan edukasi terhadap masyarakat. Pemda juga melakukan MoU dengan semua sekolah di Klungkung mulai TK hingga SMA/SMK untuk menangani masalah KTR. Juga membuat Gerakan Remaja Anti Asap Rokok (Gebrak), Klinik Berhenti Merokok dan lain sebagainya. Selain itu, Pemkab Klungkung juga melakukan langkah-langkah dengan memberangus/eliminasi iklan rokok termasuk menutup cafe remang-remang yang merupakan tempat beredarnya rokok dan juga disinyalir sebagai tempat peredaran narkoba.
 
Rektor Unimma Dr. Suliswiyadi, M.Ag mengatakan Webinnar ini diselenggarakan dalam rangka memotivasi dan mempercepat Pemerintah Daerah untuk menetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok sesuai amanah UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan tema Indonesia Merdeka-Refleksi Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 serta Pengandilan Tembakau dalam Pencapaian Tujuan Sustainable Development Goals (SDG's). Kegiatan ini melibatkan Walikota/Bupati dan Dinas Kesehatan di 20 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah. Diharapkan SKPD terkait dapat mendorong dan mempercepat tersusunnya Regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerahnya masing-masing. 
 
Pihaknya menyebutkan, tujuan dari kegiatan ini antar lain mempercepat tersusunnya regulasi KTR di 18 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur, khususnya sebagai bagian gerakan antisipasi Covid-19, berbagai pengalaman daerah penanganan Covid-19 dan pengendalian tembakau dan menghimpun komitmen dan dukungan Pemerintah Daerah terhadap regulasi Kawasan Tanpa Rokok di daerahnya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.