Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Peluncur Sabu karena Tergiur Upah Besar

Bali Tribune/ Terdakwa Ahmad saat menjalani sidang virtual dari Lapas Kerobokan
Balitribune.co.id | Denpasar - Tergiur dengan upah yang besar sebagai tukang tempel narkoba mengantarkan, Ahmad Alifin Hidayat (32), ke balik jeruji besi penjara. 
 
Kasus yang menjerat pria kelahiran Denpasar, 11 Juni 1988 ini pun sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hingga mendapat tuntutan pidana 12 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 
 
"Klien kami atas nama Ahmad Alifin sudah dituntut Jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara," Kata Desi Purnani Adam dari PBH Peradi Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa, Senin (18/1/2021). 
 
Sebagaimana dalam berkas tuntutan JPU Gusti Ayu Surya Yunita, kata Desi, kliennya dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika kerena memiliki, menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram. 
 
Menanggapi tuntutan itu, tim penasihat hukum terdakwa rencananya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja memberi waktu selama 1 minggu kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyusun pledoi secara tertulis. "Pledoi ini secara garis besar hanya meminta keringanan hukuman dari majelis hakim, karena dalam persidangan terdakwa sudah mengakui perbuatannya," kata Desi. 
 
Diketahui, terdakwa ditangkap di Jalan Mahendradatta, Padangsambian Klod, Denpasar, Sabtu, 17 Oktober 2020 sekitar pukul 20.15 Wita oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar. Penangkapan terdakwa berawal ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keterlibatan terdakwa dalam peredaran narkotik. 
 
Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa di Jalan Mahendradatta. Kemudian dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan sejumlah paket narkotik jenis sabu. 
 
Penggeledahan berlanjut di kos terdakwa, Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan. Di sana kembali petugas menemukan belasan paket sabu yang disimpan dalam potongan bambu. Selain itu ditemukan juga 15 butir pil ekstasi, 2 buah timbangan elektrik serta barang bukti terkait lainnya. Sehingga total berat sabu yang ditemukan 51,34 gram netto dan ekstasi seberat 6,69 gram netto. 
 
Terdakwa sendiri mengaku mendapat narkotik dari seseorang bernama Samsagu (DPO). Terdakwa hanya bertugas memecah dan menempelkan kembali narkotik itu sesuai perintah Samsagu. Untuk memecah sabu, terdakwa diupah Rp 300 ribu. Menempel sabu diupah Rp 50 ribu. Dari pekerjaan itu terdakwa mengaku sudah pernah menerima upah Rp 2 juta dari Samsagu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Membahas Pertanggungjawaban APBD Badung Tahun 2024

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati Badung terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Badung Tahun 2024 di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (3/7). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yoga dalam Pendidikan, Investasi Peradaban di Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Di tengah geliat Bali sebagai pusat spiritual dan wellness tourism dunia, saatnya kita mengambil langkah progresif dengan menjadikan Yoga sebagai bagian dari kurikulum pendidikan formal, dari tingkat Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, hingga Sekolah Menengah Pertama dan Atas.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Bapang Barong Duta Kabupaten Badung, Rai Wirata Hadir di Panggung Terbuka Arda Candra

balitribune.co.id | Mangupura - Mewakili Ketua DPRD Badung, Made Rai Wirata Anggota DPRD Badung menghadiri undangan dalam ajang pementasan Lomba Bapang Barong di Pesta Kesenian Bali yang Ke-47 tahun 2025 di Panggung Terbuka Arda Candra Kota Denpasar.

Turut mendampingi Kadis Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha dan Camat Mengwi, pada Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali dan HCB Hadirkan Nocturnity Riding, Pengalaman Riding Malam yang Memorable

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan aktivitas kreatif dan penuh kebersamaan bagi komunitas pecinta motor Honda dalam kegiatan bertajuk Nocturnity Riding atau Nocturnal CommUnity Riding. Kegiatan ini menyuguhkan pengalaman berkendara malam hari yang berbeda, menyenangkan, dan tetap mengedepankan keselamatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.