Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Advokat Togar Gugat Polda Bali

Sidang
Bali Tribune / PRAPERADILAN - Sidang perdana praperadilan Togar Situmorang di PN Denpasar, Jumat (8/8)

balitribune.co.id | Denpasar - Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah hukum ini dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.

Dalam sidang perdana praperadilan di PN Denpasar, Jumat (8/8) yang dipimpin majelis hakim Gede Putra Astawa, pembacaan permohonan pemohon. Namun sidang akan dilanjutkan pada Senin (11/8/2025) dengan agenda tanggapan dari pihak termohon. 

"Permohonan pemohon sudah diterima dan sudah disepakati bersama tidak perlu dibacakan, sehingga sidang dilanjutkan pada hari Senin. Kemudian hari Selasa, pihak pemohon mengajukan bukti dan saksi. Hari Rabu giliran dari termohon dan semoga hari Jumat sudah bisa diputuskan karena sidang praperadilan ini hanya berlangsung selama seminggu," ujar Putra Astawa.

Penetapan tersangka ini sendiri berawal dari laporan polisi bernomor; LP/B/682/XI/2023/SPKT/Polda Bali yang dibuat oleh Fanni Lauren Christie pada 20 November 2023. Dalam laporan tersebut, Togar Situmorang diduga terlibat tindak pidana yang terjadi di Double View Mansions, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, antara tahun 2022 hingga 2023. Namun pihak pemohon menegaskan bahwa persoalan tersebut murni merupakan sengketa perdata yang berawal dari hubungan profesional antara advokat dan klien. 

Togar Situmorang diketahui pernah menjadi kuasa hukum Fanni Lauren Christie dan suaminya, Valerio Tocci, berdasarkan dua perjanjian jasa hukum. Yakni Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-LAW/VIII/2022 tertanggal 11 Agustus 2022; dan Perjanjian Jasa Hukum Nomor 043/TS-LAW/XII/2022 tertanggal 5 Desember 2022. Kedua perjanjian tersebut dinilai sah secara hukum sesuai Pasal 1320 KUHPerdata dan mengikat para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Dalam dokumen perjanjian, terdapat klausul yang mengatur mengenai biaya jasa konsultasi hukum. Pihak klien menyetujui untuk memberikan honorarium, biaya operasional, dan success fee sebesar 20% apabila permasalahan hukum mereka terselesaikan. Menurut pemohon, kesepakatan tersebut telah disetujui secara sadar oleh kedua belah pihak dan tidak mengandung unsur tindak pidana.

Dalam permohonannya, pihak pemohon mendasarkan gugatan pada sejumlah aturan hukum. Antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 77 dan Pasal 78. Ada juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Berdasarkan aturan tersebut, pemohon menilai penetapan tersangka terhadap Togar Situmorang tidak sah karena dilakukan tanpa adanya bukti yang cukup dan mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah adanya bukti permulaan yang cukup dan melalui proses penyidikan yang sesuai ketentuan. Dalam kasus ini, mereka menilai Polda Bali telah bertindak melampaui kewenangan karena mengkriminalisasi hubungan hukum yang bersifat perdata.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menegaskan siap menghadapi praperadilan Togar Situmorang itu. 

"Pada intinya kita siap menghadapi praperadilan ini karena penetapan tersangka sudah sesuai SOP," jawabnya.

Sementara Togar Situmorang sendiri yang dikonfirmasi Bali Tribune via pesan singkat tidak dijawab.

wartawan
RAY
Category

Bangli Maju! Pemkab dan Kemenhub Kerjasama Tingkatkan Konektivitas dan Aksesibilitas Transportasi

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli baru saja menandatangani kesepakatan penting dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meningkatkan infrastruktur transportasi. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) ini menjadi angin segar bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

MG Cyberster Warna Baru Diperkenalkan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Morris Garage Motor Indonesia (MG) bersama PT Prima Metro Auto Mobil sebagai mitra diler terpercaya MG, Jumat (19/9) resmi memperkenalkan MG Cyberster dengan varian warna terbarunya, Modern Beige dan Red Top di Bali. Kehadiran kendaraan ikonik ini menjadi penanda penting dalam perjalanan MG yang genap berusia 100 tahun sebagai brand otomotif asal Inggris yang dikenal dengan inovasi, desain, dan performa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Narasemesta Jasindo: Menjaga Warisan Laut Lewat Konservasi Karang di Bali

balitribune.co.id | Amlapura - PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kembali melanjutkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan melalui program Narasemesta Jasindo, kali ini dengan fokus pada konservasi terumbu karang di kawasan Tulamben Kabupaten Karangasem, Bali. Inisiatif ini hadir sebagai wujud nyata kepedulian Jasindo terhadap ekosistem laut sekaligus dukungan terhadap pariwisata berkelanjutan di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pihak Desa Gencarkan Penggunaan Tong Komposter untuk Mengelola Sampah Secara Mandiri

balitribune.co.id | Mangupura - Upaya yang dilakukan salah satu desa di Kabupaten Badung dalam hal pengelolaan sampah organik dari kalangan rumahtangga ini semakin dioptimalkan. Kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah yang dihasilkan di lingkungan rumahtangga perlu ditingkatkan di desa-desa seluruh Bali. Hal itu sebagai salah satu cara untuk mewujudkan Bali yang bersih dan terbebas dari risiko bencana banjir saat musim hujan. 

Baca Selengkapnya icon click

Pameran Fotografi "Gurat Senja" Karya Andika Darmawan di Sudakara ArtSpace Sanur

balitribune.co.id | Denpasar - Sudakara ArtSpace di Sudamala Resort, Sanur mempersembahkan Gurat Senja, sebuah pameran fotografi karya fotografer ternama Indonesia, Andika Darmawan yang berlangsung dari 18 September hingga 24 November 2025. Gurat Senja yang berarti Jejak Senja menangkap keindahan, kebijaksanaan, dan martabat yang mendalam di masa tua melalui serangkaian potret yang memukau. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.