Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Advokat Togar Gugat Polda Bali

Sidang
Bali Tribune / PRAPERADILAN - Sidang perdana praperadilan Togar Situmorang di PN Denpasar, Jumat (8/8)

balitribune.co.id | Denpasar - Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah hukum ini dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.

Dalam sidang perdana praperadilan di PN Denpasar, Jumat (8/8) yang dipimpin majelis hakim Gede Putra Astawa, pembacaan permohonan pemohon. Namun sidang akan dilanjutkan pada Senin (11/8/2025) dengan agenda tanggapan dari pihak termohon. 

"Permohonan pemohon sudah diterima dan sudah disepakati bersama tidak perlu dibacakan, sehingga sidang dilanjutkan pada hari Senin. Kemudian hari Selasa, pihak pemohon mengajukan bukti dan saksi. Hari Rabu giliran dari termohon dan semoga hari Jumat sudah bisa diputuskan karena sidang praperadilan ini hanya berlangsung selama seminggu," ujar Putra Astawa.

Penetapan tersangka ini sendiri berawal dari laporan polisi bernomor; LP/B/682/XI/2023/SPKT/Polda Bali yang dibuat oleh Fanni Lauren Christie pada 20 November 2023. Dalam laporan tersebut, Togar Situmorang diduga terlibat tindak pidana yang terjadi di Double View Mansions, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, antara tahun 2022 hingga 2023. Namun pihak pemohon menegaskan bahwa persoalan tersebut murni merupakan sengketa perdata yang berawal dari hubungan profesional antara advokat dan klien. 

Togar Situmorang diketahui pernah menjadi kuasa hukum Fanni Lauren Christie dan suaminya, Valerio Tocci, berdasarkan dua perjanjian jasa hukum. Yakni Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-LAW/VIII/2022 tertanggal 11 Agustus 2022; dan Perjanjian Jasa Hukum Nomor 043/TS-LAW/XII/2022 tertanggal 5 Desember 2022. Kedua perjanjian tersebut dinilai sah secara hukum sesuai Pasal 1320 KUHPerdata dan mengikat para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Dalam dokumen perjanjian, terdapat klausul yang mengatur mengenai biaya jasa konsultasi hukum. Pihak klien menyetujui untuk memberikan honorarium, biaya operasional, dan success fee sebesar 20% apabila permasalahan hukum mereka terselesaikan. Menurut pemohon, kesepakatan tersebut telah disetujui secara sadar oleh kedua belah pihak dan tidak mengandung unsur tindak pidana.

Dalam permohonannya, pihak pemohon mendasarkan gugatan pada sejumlah aturan hukum. Antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 77 dan Pasal 78. Ada juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Berdasarkan aturan tersebut, pemohon menilai penetapan tersangka terhadap Togar Situmorang tidak sah karena dilakukan tanpa adanya bukti yang cukup dan mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah adanya bukti permulaan yang cukup dan melalui proses penyidikan yang sesuai ketentuan. Dalam kasus ini, mereka menilai Polda Bali telah bertindak melampaui kewenangan karena mengkriminalisasi hubungan hukum yang bersifat perdata.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menegaskan siap menghadapi praperadilan Togar Situmorang itu. 

"Pada intinya kita siap menghadapi praperadilan ini karena penetapan tersangka sudah sesuai SOP," jawabnya.

Sementara Togar Situmorang sendiri yang dikonfirmasi Bali Tribune via pesan singkat tidak dijawab.

wartawan
RAY
Category

Legian-Kuta Terendam Banjir, Evakuasi Warga dan Turis dengan Perahu Karet

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir kembali mengepung sejumlah titik di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Banjir yang dipicu oleh hujan lebat dan meluapnya Tukad Mati ini terpantau cukup parah terjadi di kawasan wisata Legian dan Kuta. Akibat bencana ini sejumlah wisatawan dan warga harus dievakuasi menggunakan perahu karet.

Baca Selengkapnya icon click

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan b

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Bersama Demi Masa Depan Bali

balitribune.co.id |“Peringatan BMKG yang terlupakan. Bali tenggelam perlahan. Aku adalah hujan yang turun membasahi Bali bukan air biasa, tapi air mata langit yang menangisi kelalaianmu. BMKG sudah berteriak tentang datangnya musim hujan ekstrem, tapi Pemerintah masih sibuk berdebat tentang proyek megah dan masyarakyat wilayah Jatiluwih penuh luka. Kapan kalian akan mendengar jeritanku”?

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Perkuat Edukasi Cari_Aman Bagi Pengguna Motor Kopling Secara Berkala

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali, sebagai Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, secara konsisten melanjutkan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara (Cari_Aman) dengan membagikan panduan teknis dan tips penting bagi para pengguna sepeda motor transmisi manual atau motor kopling.

Baca Selengkapnya icon click

AHM Bekali Ribuan Pelajar SMK dengan Teknologi Honda Terbaru

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) membagikan wawasan teknologi sepeda motor Honda terbaru kepada 1.462 pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mitra Binaan Astra Honda melalui gelaran Astra Honda Berbagi Ilmu (AHBI) 2025. Gelaran ini menjadi salah satu wujud komitmen AHM dalam menghadirkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan sesuai kebutuhan industri sepeda motor di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.