Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa dan Jerinx Sama-sama Banding

Bali Tribune / BANDING - Gendo dkk selaku penasihat hukum Jerinx seusai mengurus proses administrasi permohonan banding di PN Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya Kamis (26/11), memutuskan untuk tidak terima begitu saja putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang memvonis I Gede Arya Astina alias Jerinx (43), pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan.

Tim JPU gabungan dari jaksa Kejati Bali dan Kejari Denpasar mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim tersebut. Banding jaksa ini diikuti oleh Jerinx melalui penasihat hukumnya I Wayan Gendo Suardana, yang juga menyatakan banding.

Sebelumnya, JPU menuntut suami dari Nora Alexandra ini mengunakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atas postingannya "IDI Kacung WHO" di Instagram yang dianggap telah menyebarkan kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI),  dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 10 subsider 3 bulan.

"Sekitar jam 13.30 Wita salah satu jaksa yang menangani perkara ini telah mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding atas putusan terdakwa I Gede Aryastina als. Jerinx," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A. Luga Harlianto, dalam keterangan persnya, Kamis (26/7).

Jaksa mengklaim, pengajuan banding di hari ke-7 setelah pembacaan putusan majelis hakim, karena atas dasar rasa keadilan. Menurut jaksa, hukuman yang ditimpakan kepada Jerinx masih belum cukup mengobati perasaan para dokter yang merasa terhina dengan postingan Jerinx di Instagramnya.

"Putusan PN Denpasar yang menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan penjara dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Di dalam hal memberatkan tuntutan jaksa telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan dalam hal ini tidak hanya di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19," kata Luga.

Selain itu, kata Luga, jaksa meyakini vonis pidana penjara terhadap Jerinx masih belum cukup untuk menimbulkan efek jera kepada masyarakat untuk bijak dalam mengunakan media sosial. "Putusan majelis hakim dirasa belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial," kata Luga.

Sikap pantang puas yang ditunjukkan korps Adhyaksa Bali ini langsung direspon oleh Jerinx melalui penasihat hukumnya I Wayan Gendo Suardana. Sekitar pukul 14.00 Wita, Gendo mendatangi PN Denpasar untuk ikut mendaftarkakn surat pengajuan permohonan banding.

Langkah ini, kata Gendo, semata-mata hanya untuk meladeni pengajuan banding dari jaksa. Sebab, Jerinx sejatinya sudah pasrah dengan vonis 14 bulan penjara dari majelis hakim.

"Kami melakukan banding ini setelah kami memastikan jaksa penuntut umum mengajukan banding terlebih dahulu. Itu pertimbangan pertama, karena sebetulnya dalam perkara ini klien kami, Jerinx, itu meminta kepada kami apabila jaksa mengajukan banding maka mau tidak mau tidak ada pilihan lain kita harus banding. Mandat itu yang kami jalankan. " kata Gendo di halaman PN Denpasar.

Gendo menilai upaya banding dari jaksa ini hanya sebagai bahan kelucuan. Pasalnya, surat tuntutan jaksa penuh dengan manipulasi dan tidak berdasar.

"Kami menghargai hak hukum penuntut umum, tapi bagi kami cukup prihatin sebetulnya sambil ketawa begitu. Seberapa percaya dirinya jaksa mengajukan banding dengan, kawan-kawan media sendiri sudah tahu bagaimana berkas tuntutan jaksa yang manipulatif, tidak berdasar dan cendrung ngawur, "katanya.

wartawan
Valdi
Category

BPR Bank Daerah Bangli Luncurkan Kredit Investasi Emas, Tawarkan Suku Bunga Promo 8 Persen

balitribune.co.id | Bangli - Di tengah kondisi perekonomian yang tidak menentu dan fluktuasi pasar keuangan, investasi emas kembali menjadi pilihan masyarakat untuk menjaga nilai aset. Terlebih, investasi emas kini tidak lagi identik dengan modal besar. Ruang ini dimanfaatkan oleh PT BPR Bank Daerah Bangli dengan meluncurkan program investasi emas.

Baca Selengkapnya icon click

Kemenag Bali Perkuat Sinergi Dorong Harmoni Umat dan Budaya Integritas

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya membangun komunikasi publik yang terbuka, memperkuat kerukunan umat beragama, serta menumbuhkan budaya integritas, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bali memperkuat kemitraan dengan insan media melalui kegiatan "Media Connect" 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Klungkung Sebut Implementasi Perda Pengelolaan Rumah Kos Belum Optimal

balitribune.co.id I Semarapura - Implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Rumah Kos di Kabupaten Klungkung masih lemah. Lemahnya implementasi Perda tersebut dinilai berdampak pada belum optimalnya pendataan rumah kos sebagai dasar pengawasan penduduk nonpermanen. Dampaknya, banyak penduduk pendatang (duktang) di beberapa tempat kos yang tidak terdata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PHRI Denpasar Desak Operator Segera Pakai SJUT di Sanur

balitribune.co.id I Denpasar - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Denpasar mendorong operator telekomunikasi segera memanfaatkan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di kawasan Sanur. Lantaran hingga kini operator belum memanfaatkan fasilitas yang diperuntukkan untuk mengatasi kesemrawutan kabel udara yang merusak keindahan kota di kawasan pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Realisasi Pajak Daerah Denpasar Semester I Tahun 2026 Lampaui Target

balitribune.co.id I Denpasar - Penerimaan pajak daerah Kota Denpasar hingga 30 Juni 2026 atau semester I tahun 2026 telah melampaui target. Capaiannya mencapai 51,76 persen dari target pada APBD Induk tahun 2026. Itu diungkapkan Plt. Kepala Bapenda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Adi Mertha didampingi Sekretaris Bapenda I Dewa Gede Rai, Senin (3/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.