Jaksa Geledah Kantor BUMDes Banjarasem, Sita Ratusan Dokumen | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 21 April 2022 20:54
CHA - Bali Tribune
Bali Tribune / GELEDAH - Penyidik Pidsus Kejari Buleleng menggeledah Kantor BUMDes Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng, Kamis (21/4).
balitribune.co.id | SingarajaKantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng, Kamis (21/4) digeledah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana BUMDes.
 
Selama hampir 4 jam melakukan penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Buleleng Wayan Genip didampingi Ketua BUMDes Banjarasem Mandara Komang Redita berlangsung hingga pukul 17.30 wita sejak dimulai pada pukul 13.00 wita.
 
Hasilnya, sebanyak 195 dokumen berupa buku kas keluar/masuk, laporan keuangan, laporan kredit, kartu angsuran, serta dokumen lainnya disita.
 
"Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes Banjarasem Mandara," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara.
 
Dikatakan, penyitaan itu merupakan penyitaan kedua setelah sebelumnya dilakukan November 2020 lalu. Menurut Agung Jayalantara, penyitaan barang bukti merupakan langkah lanjutan penyidikan dugaan korupsi  yang menjerat MAT, bendahara sekaligus sekretaris BUMDes sebagai tersangka.
 
"Lebih lanjut, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Singaraja, guna kelengkapan syarat formil berkas perkara," tandas Agung Jayalantara.
 
Sebelumnya, bendahara yang juga sekretaris pada BUMDes Banjarasem Mandara, MAT, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan koruspi dana BUMDes pada Juni 2021 lalu. MAT disangkakan melanggar UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18. Cha