Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Sebut Kasus Insiden Nyepi Sumberklampok Belum P21

Bali Tribune / Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada.

balitribune.co.id | Singaraja – Peristiwa hukum yang menyertai insiden Nyepi pada 22 Maret 2023 di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok,Kecamatan Gerokgak berujung damai.Para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut telah bersepakat melakukan perdamaian.

Saksi pelapor dalam kasus tersebut yakni Putu Sumerta dan Wayan Sukadana dan dua terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka Acmat Saini dan Mokhamad Rasad bersama Bendesa Adat Desa Sumberklampok Jro Putu Artana didampingi Anggota DPRD Buleleng H.Mulyadi Putra serta advokat senior Agus Samijaya, Jumat (10/11)  mendatangi Polres Buleleng untuk menyerahkan berkas pencabutan laporan yang ditujukan ke Kapolsek Gerokgak.Surat pernyataan bukti perdamaian dan pencabutan laporan diantar langsung ke Polres  Buleleng.Kapolres  Buleleng AKBP I Made Dhanuardana yang hendak ditemui tidak berada ditempat dan lanjut diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng.

Usai di Polres Buleleng Kelian Bendesa Jro Artana selanjutnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk menyerahkan berkas yang sama sebagi tembusan.

Ditempat ini Jro Artana ditemui Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada.

Pendamping warga Desa Sumberklampok Agus Samijaya SH mengatakan,pihaknya ke Kejari Buleleng untuk menyampaikan berkas yang sama seperti yang diserahkan ke Polres  Buleleng.

"Surat pernyataan perdamaian dan pencabutan berkas laporan kami tembuskan ke Penjabat (Pj) Gubernur,Kapolda,Kajati termasuk ke Pj Bupati Buleleng,Kapolres Buleleng dan Kajari Buleleng,"terang Agus Samijaya. 

Terkait kasus tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap I penyidikan.

"Memang ada upaya untuk diselesaikan melalui restoratif justice,"kata Alita Pidada.

Namun demikian katanya,tentu kasus itu akan dipelajari setelah menjadi kewenangannya.

"Belum ranah kami untuk memberikan jawaban karena masih dalam tahap penyidikan,"imbuhnya.

Hanya saja dalam kasus penyelesaian restorasi justice Alit Pidada mengatakan harus memenuhi sejumlah persyaratan.Diantaranya ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan nilai kerugian material tidak terlalu besar dan ada bukti perdamaian kedua belah pihak.

"Kalau kasus penistaan agama tentu yang akan kita kaji diantaranya soal ekses dan dampaknya seperti apa,"tandas Alit Pidada.

Sementara itu dalam surat pernyataan damai tertanggal 28 Oktober 2023 terlapor Acmat Saini dan Mokhamad Rasad serta pelapor Putu Sumerta dan Wayan Sukadana membubuhkan tandatangan dalam surat pernyataan damai yang diketahui Bendesa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana,Takmir Masjid Sumberklampok Nurullah dan Kepala Desa Sumberklampok Wayan Sawitra Yasa.

Sebelumnya kedua warga yang ditetapkan tersangka itu, yakni Achmad Zaini  (51) dan Muhammad Rasyad (57).Keduanya dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan cukup bukti dalam peristiwa tersebut. Kedua tersangka diduga memprovokasi warga untuk melakukan buka paksa portal pintu yang saat itu dijaga oleh sejumlah Pecalang Desa Adat Sumberklampok.

Selama proses penyidikan, penyidik beberapa kali meminta keterangan sejumlah saksi. Di antaranya Kelian Desa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana dan 4 orang pecalang desa setempat. Selanjutnya, Ketua Parisada Hindu Dharma (PHDI) Bali, I Nyoman Kenak dan akademisi Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar, Made Suastika Ekasana, dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli.

wartawan
CHA
Category

Lantik Direktur BLUD Taman Budaya, Bupati Sanjaya Dorong Pengelolaan Fasilitas Publik Lebih Profesional

balitribune.co.id | Tabanan Pemerintah Kabupaten Tabanan terus mendorong penguatan tata kelola aset daerah agar mampu memberikan pelayanan publik yang semakin optimal. Upaya tersebut ditandai dengan dilantiknya Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Taman Budaya oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Siapkan Anggaran Rp85 Miliar, Badung Bidik Tambah Saham di Jasamarga Bali Tol

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung membuka peluang memperbesar kepemilikan saham di PT Jasamarga Bali Tol (JBT). Pemkab Badung menargetkan kepemilikan saham yang saat ini sebesar 6,32 persen ditingkatkan menjadi sekitar 15 persen dengan menyiapkan anggaran hingga Rp85 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Bangli Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Batur

balitribune.co.id I Bangli - Menyemarakan HUT RI ke 81, Polres Bangli melaksanakan pengibaran bendera Merah Putih di Puncak Gunung Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu (12/8/2026). Pengibaran bendera merah putih di ketinggian 1717 MDPL ini dipimpin langsung Kapolres Bangli AKBP Anggun Adika Putra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Masih 'Numpang' di Gedung SD, DPRD Klungkung Dukung Relokasi SMPN 4 Semarapura

balitribune.co.id I Semarapura - Keberadaan SMP Negeri 4 Semarapura hingga kini belum memiliki gedung sendiri untuk menunjang proses pembelajaran. Kondisi tersebut mendorong Komisi III DPRD Klungkung turun tangan mengawal rencana relokasi sekolah ke lahan milik Pemprov Bali di Desa Selat.

Baca Selengkapnya icon click

Kampung Kusamba dan Kampung Gelgel Gelar Tradisi Safaran

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria menghadiri tradisi Safaran Desa Kampung Kusamba dan Desa Kampung Gelgel yang berlangsung di pesisir Pantai Desa Kampung Kusamba, Rabu (12/8/2026). 

Tradisi yang rutin dilaksanakan setiap akhir bulan Safar ini menjadi salah satu bentuk pelestarian warisan leluhur sekaligus memperkuat silaturahmi dan persaudaraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.