Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Sita 23 Petak Tanah Hasil Korupsi Wayan Candra

Bali Tribune/Kejaksaan didampingi Kapolrres Klungkung saat mengeksekusi tanah di areal eks Galian C Gunaksa, Kamis kemarin.
Balitribune.co.id | Semarapura - Sebanyak 23 petak tanah hasil korupsi mantan bupati Klungkung Wayan Candra dirampas untuk negara. Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan oleh Kejaksaan Klungkung pada Kamis kemarin (19/9), setelah dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.  
 
Kapolres Klungkung AKBP Komang Sudana meminpin langsung pengamanan eksekusi tanah tersebut di lapangan kemarin. Sementara beberapa personil bersenjata lengkap juga ikut mengamankan jalannya eksekusi tersebut.
 
Menurut Komang Sudana, pengamanan penyitaan aset tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI yang sudah berkekuatan hukum tetap. 
 
"Tersangka yang merupakan mantan bupati Klungkung dua periode itu tersangkut dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana  pencucian uang. Sehingga dilakukan penyitaan terhadap aset asetnya yang diduga kuat merupakan hasil korupsinya," ujar Kapolres Klungkung, Komang Sudana.
 
Seluruh aset  yang ada diseputar eks galian C Gunaksa  telah dipasangi plang untuk menandakan bahwa seluruh aset milik Wayan Candra kini sudah disita oleh negara," kata Kapolres  AKBP Komang Sudana.
 
Sementara itu Kajari Klungkung Otto Somputan menyaksikan langsung pelaksanaan eksekusi tersebut. dan juga dari pihak Badan pertanahan Nasional (BPN).
 
Ppenyitaan aset mantan orang nomor satu di Klungkung ini berjalan kondusif.(u) 
 
wartawan
Ketut sugiana
Category

Penerimaan Murid Baru: Jalur Tikus Terputus, Sekolah Swasta International Jadi Trend

balitribune.co.id | Gianyar - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 semakian rapi dan ketat. Peluang jalur tikus dengan berbekal surat sakti atau lainnya tidak ada lagi. Kalangan Pejabat eksekutif maupun legislatif pun kini merasa lega, karena tidak ikut-ikutan dipusingkan titipan. Sementara sejumlah sekolah Swasta International justru jadi pilihan orang tua kelas menengah keatas.

Baca Selengkapnya icon click

Made Dharma Divonis Bebas Majelis Hakim dari Dakwaan Pemalsuan Surat

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma (64) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara dugaan pemalsuan surat pada Selasa (1/7). Putusan ini sekaligus memulihkan hak-hak mantan anggota DPRD Badung tersebut setelah sempat ditahan sejak proses hukum berjalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Scoopy Velocreativity, Serunya City Rolling Bareng Konsumen Honda Scoopy Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menggelar kegiatan seru bertajuk "Scoopy Velocreativity", mengajak 30 konsumen setia pengguna Honda Scoopy di Bali untuk merasakan pengalaman city rolling penuh gaya dan kreativitas di tengah hiruk pikuk kota Denpasar, Senin (30/6).

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-49 Perumda Tirta Tohlangkir, Bupati Karangasem Tegaskan Pentingnya Pelayanan Prima

balitribune.co.id | Amlapura - Suasana semarak mewarnai puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-49 Perumda Tirta Tohlangkir, Minggu (29/6). Kegiatan yang dirangkaikan dengan Car Free Day (CFD) di Jalan Veteran ini dihadiri langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, yang memberikan apresiasi serta pesan tegas kepada seluruh jajaran Perumda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak Ditolak, Dewan Badung Minta Disnaker Fasilitasi Warga PHK Gugat Cafe Organic Petitenget ke Pengadilan

balitribune.co.id | Mangupura - Datang dengan niat baik menindaklanjuti informasi perselisihan hubungan industrial antara PT Conscious Coconut Collective alias Cafe Organic dengan pihak karyawan, Komisi IV DPRD Badung justru menerima perlakuan tidak menyenangkan, Selasa (1/7). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.