Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Tuntut Mati Aman Abdurrahman

Aman Abdurrahman
Aman Abdurrahman saat digiring memasuki ruang sidang PN Jakarta Selatan, kemarin.

BALI TRIBUNE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa dugaan aktor bom Thamrin, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana hukuman mati kepada terdakwa Aman Abdurrahman," kata JPU Anita saat sidang terdakwa Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Aman dianggap bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang menewaska sejumlah orang dan menjadi aktor utama beberapa serangan lain di Indonesia. Jaksa juga meminta majelis hakim memberikan kompensasi bagi para korban akibat serangan teror Aman.

Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan dari Aman dan hal memberatkan Aman sebagai residivis.

Tokoh JAD

Secara terpisah Jaksa Agung, HM Prasetyo menyebutkan Aman Abdurrahman atau Oman Rochman merupakan tokoh utama dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

"Kita melihat peran yang bersangkutan sangat signifikan, dialah tokoh utama dalam jaringan JAD ini. JAD menurut penyidik kepolisian merekalah yang ternyata kedapatan terbukti pelaku pelaksanaan bom bunuh diri," katanya di Jakarta, kemarin.

Bahkan, kata dia, Aman Abdurrahman yang membentuk jaringan dan memberikan doktrin kepada pengikutnya. "Itulah yang sekarang menyebar melakukan aksi-aksi teror," katanya.

Di bagian lain, ia menyebutkan kebanyakan pelaku bom bunuh diri itu, mereka yang pernah berangkat ke Suriah dan dideportasi kembali ke Indonesia. "Ternyata di sinipun belum menghentikan atau belum mengubah pemahaman itu. Tetap menganggap Indonesia sebagai negara thogut," katanya.

Aman dalam setiap acara dakwahnya selalu mengatakan supaya pengikutnya melakukan jihad di tempatnya masing-masing. "Termasuk juga nampaknya Aman Abdurahman ini juga menulis buku-buku cukup banyak dan berisi ajaran yang dijadikan acuan bagi pengikut-pengikutnya," katanya.ant

wartawan
release
Category

Lelunakan dan Nyuun Sokasi Warnai Perayaan Hari Kartini di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Peringatan Hari Kartini di Kabupaten Buleleng tahun ini berlangsung semarak dengan nuansa budaya Bali. Sinergi TP PKK Buleleng, GOW Buleleng, dan DWP Buleleng menghadirkan berbagai kegiatan, dengan puncak lomba lelunakan dan nyuun sokasi di Ruang Terbuka Hijau Rumah Jabatan Bupati, Kamis (23/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Truk Membawa Mesin Pengolah Sampah Tiba di TOSS Karangdadi

balitribune.co.id I Semarapura - Dua truk kontainer berisi mesin pengolah sampah tiba di TOSS Centre, Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Kamis (23/4/2026). Sejak pagi, petugas membersihkan Gedung B sebagai lokasi penempatan mesin. Bahkan mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memastikan gedung benar-benar bersih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerebek Gudang Pengoplos Gas LPG di Subagan, Polres Karangasem Amankan Tersangka dan Puluhan Tabung Gas

balitribune.co.id I Amlapura - Menyikapi keresahan masyarakat sekitar yang mencurigai aktifitas ilegal di salah satu gudang di wilayah Kelurahan Subagan, Karangasem, anggota Sat Reskrim Polres Karangasem kemudian melaksanakan penyelidikan di sekitar lokasi gudang tersebut, dan pada Rabu (22/4/2026) anggota pun bergerak melakukan penggerebekan di gudang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.