Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Tuntut Pencabul Anak 6 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Mukhamad Afifudin alias Udin yang mencabuli anak di bawah umur.
Balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari menuntut hukuman 6 tahun pidana penjara terhadap Mukhamad Afifudin alias Udin (26), terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial YE (13). Udin tega melakukan aksi cabul terhadap korban yang merupakan anak dari tetangga kosnya itu akibat mabuk minuman keras. 
 
Tuntutan ini dilayangkan JPU dari Kejari Denpasar saat sidang virtual secara online pada Rabu (8/4). JPU bersama majelis hakim mengelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar namun dengan ruang yang terpisah. Sementara terdakwa bersama penasehat hukumnya berada di Lapas Kelas II A Kerobokan. 
 
Jaksa Adhi Antari berujar, pihaknya menuntut terdakwa yang berkerja sebagai kuli bangunan itu dengan  Pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengannti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 
Karena itu, selain menuntut hukuman pidana badan, JPU Adhi Antari juga meminta majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa supaya menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa. "Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 2 bulan kurungan," tuntut Jaksa Adhi Antari.
 
Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU atas tuntutannya. Di antaranya, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan anak korban merasa trauma, menjadi faktor yang memberatkan. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan keluarga anak korban telah memaafkan perbuatan terdakwa di depan persidangan. 
 
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar menyampaikan pembelaan secara lisan. Dengan memohon kepada majelis hakim supaya meringankan hukuman terdakwa. "Dengan pertimbangan antara terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian," Ujar Fitrah Oktora melalui teleconference kepada majelis hakim.
 
Dalam dakwaan JPU, tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 7 November 2019 sekitar pukul 02.30 Wita dini hari di sebuah kamar kos di seputaran Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung.
 
Kala itu, terdakwa awalnya mengirim pesan singkat ke korban melalui apilaksi whatsapp (WA). Namun karena chatnya tak kunjung dibalas, terdakwa kemudian mendatangi kamar yang ditempati saksi korban bersama ibu dan ayahnya.
 
Melihat saksi korban tertidur, terdakwa langsung melancarkan aksi bejatnya. Padahal saat itu saksi korban sedang tidur disamping ibunya, saksi TM. Lalu terdakwa menghampiri saksi korban yang tertidur pulas dan menggerayangi tubuh gadis yang berusia 13 tahun itu. Beruntung saksi TM terbangun dari tidurnya dan langsung berteriak sehingga terdakwa pun langsung kabur terbirit-birit. 
 
"Dari hasil pemeriksaan visum, pada anak korban berusia 13 tahun ini tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan tidak ditemukan tanda-tandapersetubuhan," ujar Jaksa Adhi. Namun akibat perbuatan terdakwa ini saksi korban mengalami trauma karena terus merasa ketakutan. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Polres Klungkung Bubarkan Aksi Balap Liar di Pesinggahan

balitribune.co.id I Semarapura - Personel Polres Klungkung bersinergi dengan Polsek Dawan membubarkan aktivitas balap liar di Jalan Raya Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Minggu (17/5/2026). Pembubaran dilakukan mengingat aktivitas balap liar tersebut telah membahayakan dan meresahkanmasyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Gus Par Tinjau Pasar Barat dan Timur Amlapura, Tegaskan Pentingnya Kebersihan dan Ketertiban Parkir

balitribune.co.id | Amlapura - Usai mengikuti kegiatan Car Free Day, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata (Gus Par) turun langsung meninjau kondisi Pasar Barat dan Pasar Timur Amlapura, Minggu (17/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kresna Budi Sebut Pansus TRAP Kebablasan

balitribune.co.id | Singaraja - Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi, melontarkan kritik tajam terhadap arah kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Aksi Pansus yang belakangan gencar menutup sejumlah unit usaha karena dinilai melanggar tata ruang, dianggapnya keliru karena belum menyentuh persoalan yang mendesak bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Todong Pengendara, "Manusia Silver" di Kuta Ditangkap Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah modus kejahatan baru jalanan berhasil diungkap pihak kepolisian. Seorang pria berinisial AW (26), buruh asal Batujajar, Bandung, Jawa Barat, nekat menyamar menjadi "manusia silver" untuk melancarkan aksi penodongan di lampu merah (traffic light) Jalan Imam Bonjol - Jalan Sunset Road, Kuta.

Baca Selengkapnya icon click

Tilem Jiyestha, Walikota Denpasar Ngupasaksi Pemelaspasan Balai Banjar Batanpoh

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara hadir sekaligus ngupasaksi karya Upacara Pemelaspasan Pewaregan dan Gedung Serbaguna Balai Banjar Batanpoh, Sanur Kaja, yang bertepatan dengan Rahina Tilem Jiyestha, Sabtu (16/5/2026). Turut hadir pula pada kesempatan itu, anggota DPRD Kota Denpasar, Ida Bagus Yoga Adi Putra, tokoh Penglingsir Sanur, Ida Bagus Ngurah Mudita, dan tamu undangan lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.