Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Tuntut Pencabul Anak 6 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Mukhamad Afifudin alias Udin yang mencabuli anak di bawah umur.
Balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari menuntut hukuman 6 tahun pidana penjara terhadap Mukhamad Afifudin alias Udin (26), terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial YE (13). Udin tega melakukan aksi cabul terhadap korban yang merupakan anak dari tetangga kosnya itu akibat mabuk minuman keras. 
 
Tuntutan ini dilayangkan JPU dari Kejari Denpasar saat sidang virtual secara online pada Rabu (8/4). JPU bersama majelis hakim mengelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar namun dengan ruang yang terpisah. Sementara terdakwa bersama penasehat hukumnya berada di Lapas Kelas II A Kerobokan. 
 
Jaksa Adhi Antari berujar, pihaknya menuntut terdakwa yang berkerja sebagai kuli bangunan itu dengan  Pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengannti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 
Karena itu, selain menuntut hukuman pidana badan, JPU Adhi Antari juga meminta majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa supaya menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa. "Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 2 bulan kurungan," tuntut Jaksa Adhi Antari.
 
Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU atas tuntutannya. Di antaranya, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan anak korban merasa trauma, menjadi faktor yang memberatkan. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan keluarga anak korban telah memaafkan perbuatan terdakwa di depan persidangan. 
 
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar menyampaikan pembelaan secara lisan. Dengan memohon kepada majelis hakim supaya meringankan hukuman terdakwa. "Dengan pertimbangan antara terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian," Ujar Fitrah Oktora melalui teleconference kepada majelis hakim.
 
Dalam dakwaan JPU, tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 7 November 2019 sekitar pukul 02.30 Wita dini hari di sebuah kamar kos di seputaran Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung.
 
Kala itu, terdakwa awalnya mengirim pesan singkat ke korban melalui apilaksi whatsapp (WA). Namun karena chatnya tak kunjung dibalas, terdakwa kemudian mendatangi kamar yang ditempati saksi korban bersama ibu dan ayahnya.
 
Melihat saksi korban tertidur, terdakwa langsung melancarkan aksi bejatnya. Padahal saat itu saksi korban sedang tidur disamping ibunya, saksi TM. Lalu terdakwa menghampiri saksi korban yang tertidur pulas dan menggerayangi tubuh gadis yang berusia 13 tahun itu. Beruntung saksi TM terbangun dari tidurnya dan langsung berteriak sehingga terdakwa pun langsung kabur terbirit-birit. 
 
"Dari hasil pemeriksaan visum, pada anak korban berusia 13 tahun ini tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan tidak ditemukan tanda-tandapersetubuhan," ujar Jaksa Adhi. Namun akibat perbuatan terdakwa ini saksi korban mengalami trauma karena terus merasa ketakutan. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Embat Kamera Tetangga di Penginapan, Andi Teridentifikasi CCTV

balitribune.co.id I Gianyar - Andi Irwan Muluk (28), pria asal Makassar, Sulawesi Selatan yang berlibur di Bali, kini harus berurusan dengan aparat Polsek Ubud. Setelah terekam CCTV saat memasuki kamar lain di penginapan tempatnya menginap dan mengambil camera bernilai puluhan juta.

Baca Selengkapnya icon click

Jalan Jebol Penatahan - Manuk Mulai Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Ruas jalan yang menghubungkan Banjar Penatahan dengan Banjar Manuk, Kecamatan Susut, Bangli putus akibat hujan deras yang terjadi pada akhir tahun 2025. Putusnya akses jalan tersebut sangat mengganggu aktivitas masyarakat. Menyikapi hal tersebut pemerintah daerah tahun ini telah mengalokasikan anggaran untuk perbaikan jalan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pantai Bingin Ditata Ulang, Pastikan Tak Ada Lagi Bangunan Melanggar

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai mematangkan langkah penataan kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan. Langkah strategis ini diambil guna menjaga kenyamanan wisatawan sekaligus mempertahankan kelestarian lingkungan di salah satu destinasi pesisir favorit di Kabupaten Badung tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

TP. PKK Badung Salurkan 200 Paket Olahan Ikan di Desa Getasan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua TP PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri kegiatan penyaluran paket olahan ikan melalui Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan). Kegiatan yang bertujuan mencegah kekurangan gizi dan menekan angka stunting ini digelar di Balai Banjar Buangga, Desa Getasan, Kecamatan Petang, Badung, pada Rabu (13/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Siapkan Rekayasa Arus di Pecatu, Akses Wisata Uluwatu Ditarget Lebih Lancar

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan mulai mematangkan rekayasa lalu lintas di kawasan Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, sebagai langkah jangka pendek mengurai kemacetan menuju kawasan pariwisata Uluwatu.

Baca Selengkapnya icon click

Wujud Toleransi, Umat Lintas Agama di Denpasar Antusias Ikuti Prosesi Pindapata

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak delapan Bhikku dari Vihara Buddha Sakyamuni menggelar tradisi Pindapata di sepanjang Jalan Gunung Agung, Denpasar, pada Kamis (14/5/2026). Prosesi ini dilaksanakan sebagai rangkaian menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak 2570 yang jatuh pada 31 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.