Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Tuntut WN Peru Penyelundup Kokain 18 Tahun Penjara

Bali Tribune/ TUNTUTAN - Terdakwa (tengah) saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya atas tuntutan JPU di PN Denpasar, Senin kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar supaya memvonis WN Peru bernama  Guido Torres Morales (55), dengan pidana penjara selama 18 tahun, pada Senin (18/11). WNA ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana karena mengimpor narkotika jenis kokain sebanyak 950 gram netto.
 
Tuntutan itu dibacakan jaksa AA Gede Putra di depan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adyana Dewi dan didengar oleh penasihat hukum terdakwa, dan terdakwa yang dibantu oleh penerjemah bahasa.
 
"Menuntut majelis hakim supaya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengimpor narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," tegas jaksa Kejati Bali itu dalam tuntutannya.
 
Tak cuma penjara, JPU juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda sebedar Rp 2 miliar yang bisa diganti pidana penjara 6 bulan kepada pria paruh baya yang bekerja di bidang sistem analisis di negara asalnya.
 
Merespons tuntutan ini, Guido yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan secara tertulis. Pembacaan pledoi itu akan digelar pada Kamis (21/11) mendatang.
 
Diketahui terdakwa  menumpangi pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar tiba di Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 16.00 Wita pada 26 Juni 2016. Lalu, terdakwa bersama para penumpang lainnya menuju terminal kedatangan internasional dan dilakukan pemeriksaan.  Saat itulah terdakwa dicuragai membawa barang terlarang sehingga dilakukan rongent terhadap badan terdakwa.
 
"Selanjutnya oleh petugas Bea Cukai dilakukan upaya pengeluaran sehingga dari anus terdakwa mengeluarkan 124 buah gulungan aluminium foil yang terbungkus dengan plastik bening yang di dalamnya terbungkus plastik hitam masing-masing berisi bubuk warna putih mengandung sendiaan narkotika jenis kokain," beber JPU.
 
Selanjutnya, petugas Bea Cukai menyerahkan terdakwa dan barang bukti kepada pihak Ditresnarkoba Polda Bali. Sesampai di Polda Bali terdakwa kembali mengeluarkan 1 paket yang sama dari anusnya.
 
Dari pengakuannya, terdakwa menyembunyikan barang terlarang sebanyak 125 paket di dalam perutnya dengan  cara ditelan. Dia mendapat barang terlarang itu dari seseorang yang tidak dikenal saat berada di atas pesawat dari Peru tujuan Buenos Aires dan rencananya akan diserahkan pada seseorang yang tengah menunggunya di sebuah hotel di Bali.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Hari Keempat Karangasem Festival 2026, Karangasem Agung Fashion Show Angkat Pesona Tenun Khas Daerah

balitribune.co.id | Amlapura - Memasuki hari keempat pelaksanaan Karangasem Festival 2026 dalam rangka Hari Jadi Kota Amlapura ke-386, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karangasem menggelar Karangasem Agung Fashion Show 2026, Senin (22/6/2026). Kegiatan ini menjadi ajang promosi sekaligus pelestarian kain tenun khas Karangasem melalui kreativitas di bidang fashion.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selamat untuk I Made Dwi Sathya Kurniawan, Putra Badung yang Terpilih Sebagai Paskibraka Pusat 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Kabar membanggakan datang dari generasi muda Kabupaten Badung. I Made Dwi Sathya Kurniawan, siswa SMAN 1 Kuta Utara, berhasil terpilih sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2026 setelah melalui rangkaian seleksi berjenjang yang ketat hingga tingkat nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Dompet Hilang Usai Belanja di Banjar Tiga, Isi ATM Dikuras

balitribune.co.id I Bangli - Ni Kadek Yuni Resmiadi (27) kehilangan dompet saat berbelanja di Banjar/Desa Tiga, Susut Bangli. Dalam dompet tersimpan uang tunai, perhiasan emas, hingga kartu ATM. Celakanya, dalam dompet tersebut juga berisi kertas yang berisi nomer PIN ATM. Lewat aplikasi M Banking korban mengetahui jika adanya transaksi penarikan. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Susut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujud Satu HATI, Bengkel Siaga Honda Hadirkan Layanan Servis Hemat di Renon

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali bersama jaringan AHASS Honda Rajawali Group sukses menyelenggarakan program "Bengkel Siaga Honda" pada Senin (22/6/2026). Bertempat di area parkir Pom Dam IX Udayana, Jl. Puputan Renon No. 5, Denpasar, kegiatan ini berhasil menarik perhatian masyarakat dengan total 32 unit sepeda motor Honda yang mendapatkan layanan servis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.