Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Tuntut WN Peru Penyelundup Kokain 18 Tahun Penjara

Bali Tribune/ TUNTUTAN - Terdakwa (tengah) saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya atas tuntutan JPU di PN Denpasar, Senin kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar supaya memvonis WN Peru bernama  Guido Torres Morales (55), dengan pidana penjara selama 18 tahun, pada Senin (18/11). WNA ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana karena mengimpor narkotika jenis kokain sebanyak 950 gram netto.
 
Tuntutan itu dibacakan jaksa AA Gede Putra di depan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adyana Dewi dan didengar oleh penasihat hukum terdakwa, dan terdakwa yang dibantu oleh penerjemah bahasa.
 
"Menuntut majelis hakim supaya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengimpor narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," tegas jaksa Kejati Bali itu dalam tuntutannya.
 
Tak cuma penjara, JPU juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda sebedar Rp 2 miliar yang bisa diganti pidana penjara 6 bulan kepada pria paruh baya yang bekerja di bidang sistem analisis di negara asalnya.
 
Merespons tuntutan ini, Guido yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan secara tertulis. Pembacaan pledoi itu akan digelar pada Kamis (21/11) mendatang.
 
Diketahui terdakwa  menumpangi pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar tiba di Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 16.00 Wita pada 26 Juni 2016. Lalu, terdakwa bersama para penumpang lainnya menuju terminal kedatangan internasional dan dilakukan pemeriksaan.  Saat itulah terdakwa dicuragai membawa barang terlarang sehingga dilakukan rongent terhadap badan terdakwa.
 
"Selanjutnya oleh petugas Bea Cukai dilakukan upaya pengeluaran sehingga dari anus terdakwa mengeluarkan 124 buah gulungan aluminium foil yang terbungkus dengan plastik bening yang di dalamnya terbungkus plastik hitam masing-masing berisi bubuk warna putih mengandung sendiaan narkotika jenis kokain," beber JPU.
 
Selanjutnya, petugas Bea Cukai menyerahkan terdakwa dan barang bukti kepada pihak Ditresnarkoba Polda Bali. Sesampai di Polda Bali terdakwa kembali mengeluarkan 1 paket yang sama dari anusnya.
 
Dari pengakuannya, terdakwa menyembunyikan barang terlarang sebanyak 125 paket di dalam perutnya dengan  cara ditelan. Dia mendapat barang terlarang itu dari seseorang yang tidak dikenal saat berada di atas pesawat dari Peru tujuan Buenos Aires dan rencananya akan diserahkan pada seseorang yang tengah menunggunya di sebuah hotel di Bali.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PAD Bali Tembus Target, Tapi Seberapa Tahan Struktur Fiskalnya?

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali menutup tahun anggaran 2025 dengan catatan manis. Di tengah penerapan kebijakan opsen pajak yang mengalihkan sebagian besar penerimaan langsung ke kabupaten/kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali justru melampaui target. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp 2,84 triliun atau 108,88 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click

Darmasaba Raih Peringkat Terbaik I Lomba Administrasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal kembali meraih prestasi yang membanggakan. Dalam lomba administrasi tata kelola pemerintahan desa, Darmasaba meraih peringkat satu pada regional II di tingkat nasional. Penghargaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Award Tingkat Nasional dilaksanakan bertepatan dengan Hari Desa Nasional pada 15 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.